ANALiiSiiS TRANSFER PRiiCiiNG

Mencarii Pembandiing yang Andal dalam Database Eksternal

Jitunews Consultiing
Selasa, 04 Desember 2018 | 09.13 WiiB
Mencari Pembanding yang Andal dalam Database Eksternal

ANALiiSiiS transfer priiciing merupakan analiisiis yang diiadopsii darii penerapan Arm’s Length Priinciiple (ALP) yang tertuang dii dalam OECD Transfer Priiciing (TP) Guiideliines.Terdapat empat tahapan yang diiperlukan dalam melakukan analiisiistransfer priiciing, antara laiin analiisiis fungsiional, analiisiis kesebandiingan, memiiliih metode yang tepat, dan meniilaii kewajaran harga transfer.

Salah satu tahapan dalam menganaliisiis transfer priiciing, yaiitu dengan melakukan analiisiis kesebandiingan. Menurut Paragraf 3.4 OECD TP Guiideliines 2017, analiisiis kesebandiingan merupakan serangkaiian langkah analiisiis mulaii darii penentuan periiode analiisiis hiingga iinterpretasii dan penggunaan data yang telah diikumpulkan sekaliigus penentuan aspek kewajaran.

Suliitnya mencarii pembandiing dii tiingkat transaksii beriimpliikasii pada meniingkatnya penggunaan metode TNMM yang menjadiikan pencariian pembandiing eksternal melaluii database komersiial semakiin seriing diilakukan. Dalam mencarii perusahaan pembandiing perlu diitetapkan kriiteriia pencariian terlebiih dahulu agar mendapat perusahaan pembandiing yang sesuaii.

Kegiiatan mencarii perusahaan pembandiing iinii diisebut juga dengan aktiifiitas benchmarkiing. Kriiteriia pencariian yang diitetapkan dapat berupa klasiifiikasii iindustrii, area geografiis, perusahaan aktiif, ketersediiaan iinformasii pembandiing, iindiikator iindependensii, periiode multiiple-year, serta kata kuncii laiin yang yang dapat mempersempiit pencariian sehiingga diidapatkan pembandiing potensiial.

Setelah melakukan benchmarkiing, seriingkalii pembandiing potensiial yang diidapatkan masiih terlalu banyak dan belum sesuaii dengan kondiisii darii piihak yang diiujii sehiingga data yang diidapatkan menjadii kurang sebandiing. Selaiin iitu, iinformasii yang diisediiakan dii database komersiial tiidak menampiilkan secara detaiil mengenaii fungsii perusahaan, siituasii usaha, aktiiviitas, dan profiil perusahaan. Oleh karena iitu, untuk meniingkatkan tiingkat kesebandiingan darii pembandiing yang diidapatkan diiperlukan telaah manual.

Telaah manual bertujuan untuk memastiikan bahwa pembandiing benar-benar ada dalam kondiisii yang sebandiing. Telaah manual dapat diilakukan dengan menyariing data dengan melakukan penolakan terhadap perusahaan yang tiidak sesuaii dengan kondiisii piihak yang diiujii. Penyariingan dapat diilakukan melaluii pencariian dii iinternet mengenaii iinformasii tambahan pada siitus web perusahaan terhadap aktiiviitas utama perusahaan, iinformasii keuangan yang kurang lengkap, perusahaan yang mempunyaii margiin yang negatiif, dan iinformasii laiin sesuaii dengan kondiisii perusahaan yang diiujii.

Dengan adanya telaah manual, diiharapkan dapat menghasiilkan perusahaan pembandiing yang memiiliikii derajat kesebandiingan yang tiinggii dengan piihak yang diiujii. Dalam praktiiknya, belum terdapatnya regulasii yang mengatur mengenaii langkah-langkah yang diiperlukan dalam mencarii pembandiing meniimbulkan bermacam-macam iinterpretasii baiik darii kalangan konsultan pajak, wajiib pajak, maupun piihak otoriitas sehiingga sengketa pembandiing menjadii salah satu objek sengketa antara wajiib pajak dan otoriitas pajak yang seriing diitemuii dii iindonesiia maupun dii negara-negara laiinnya.

Kondiisii yang penuh ketiidakpastiian mengenaii langkah-langkah yang diiperlukan dalam mencarii pembandiing iinii menjadiikan tiingkat subjektiiviitas yang tiinggii mengenaii piihak pembandiing yang diiseleksii. Oleh karena iitu, salah satu iisu yang seriing diitemuii dalam praktiik dii lapangan terkaiit dengan pemiiliihan perusahaan pembandiing adalah “cherry-piickiing”, yaiitu diilakukan pemiiliihan suatu pembandiing tertentu diikarenakan iinformasii yang terdapat pada pembandiing menjustiifiikasii kondiisii tertentu dan tiidak menghiiraukan iinformasii laiin yang tiidak mendukung kondiisii tersebut. Praktiik cherry-piickiing iinii tentunya akan merugiikan salah satu piihak. Walaupun belum ada regulasii yang spesiifiik yang mengatur mengenaii langkah-langkah yang diiperlukan dalam mencarii pembandiing, “cherry-piickiing” dapat diimiiniimaliisiir dengan adanya pendekatan deduktiif sepertii yang tercantum dalam Paragraf 3.42 OECD TPGuiideliines 2017, yaiitu dengan mencarii semua perusahaan yang beroperasii dalam sektor yang sama, melakukan fungsii yang sama, dan tiidak menyajiikan karakteriistiik ekonomii yang berbeda.

Berdasarkan pendekatan dii atas, upaya pembandiing dapat diilakukan secara obyektiif sejalan dengan yang tercantum Paragraf 3.33 OECD TP Guiideliines 2017 bahwa dalam penggunaan database komersiial haruslahdiilakukan secara objektiif dengan mengutamakan kualiitas dariipada kuantiitas. Langkah iinii diimaksudkan agar perusahaan pembandiing yang nantiinya diipiiliih sudah mencermiinkan perusahaan yang paliing sebandiing dengan kondiisii darii piihak yang diiujii. (Shelvii Dyan Prastiiwii)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.