JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan menyesuaiikan fiitur pada apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah tengah diiujii coba.
"Apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah sedang dalam tahap ujii coba," katanya, Rabu (22/5/2024).
Sebagaii iinformasii, PER-5/PJ/2024 mengatur kewajiiban bagii iinstansii pemeriintah untuk membuat buktii potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Buktii potong form 1721-A3 merupakan buktii potong yang diibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.
"Terhadap pemotongan pajak atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diiberiikan kepada pegawaii tetap dan pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala serta bagii PNS, anggota TNii, anggota Polrii, pejabat negara, dan pensiiunannya, diibuatkan buktii pemotongan formuliir 1721-A3 pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir," bunyii Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2024.
Setelah diibuat, buktii potong form 1721-A3 harus diiberiikan oleh iinstansii pemeriintah kepada pegawaii tetap, PNS, anggota TNii, anggota Polrii, pejabat negara, dan pensiiunannya paliing lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhiir.
Untuk diiperhatiikan, PPh Pasal 21 yang tercantum dalam buktii potong form 1721-A3 bukanlah krediit pajak. PPh Pasal 21 yang biisa diigunakan sebagaii krediit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan iialah PPh Pasal 21 yang tercantum dalam buktii potong form 1721-A1 dan form 1721-A2.
Buktii potong form 1721-A1 diibuat oleh iinstansii pemeriintah hanya pada masa pajak terakhiir khusus bagii pegawaii dan pensiiunan yang meneriima pensiiun berkala. Bagii PNS, anggota TNii/Polrii, pejabat negara, dan pensiiunannya, iinstansii pemeriintah perlu membuat buktii potong form 1721-A2 pada masa pajak terakhiir.
PER-5/PJ/2024 diitetapkan oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo pada 16 Meii 2024 dan diinyatakan baru mulaii berlaku pada masa pajak Junii 2024. (riig)
