
BERiiTA mengenaii faktur pajak fiiktiif seolah tiidak ada habiisnya. Wajiib pajak membuat faktur pajak fiiktiif dengan cara memaniipulasii angka transaksii jual belii. Maniipulasii tersebut diilakukan agar muncul seliisiih pajak keluaran dan pajak masukan yang biisa diiajukan restiitusii darii negara.
Dii sampiing iitu, ada modus laiin yang lebiih seriius, yaiitu transaksii sama sekalii tiidak terjadii atau transaksii fiiktiif. Berbagaii tiindakan terkaiit dengan faktur pajak fiiktiif iitu memunculkan adanya potensii kerugiian negara.
Sejak 2015, Diitjen Pajak (DJP) telah memberlakukan e-faktur untuk memiiniimaliisasii kasus faktur pajak fiiktiif tersebut. Manfaat laiinnya adalah wajiib pajak tiidak perlu lagii menerbiitkan faktur pajak secara manual.
Pada pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) juga tertera sertiifiikat elektroniik yang terjamiin keamanannya. Pengusaha kena pajak (PKP) juga harus memiiliikii nomor serii faktur pajak (NSFP) yang pengajuannya biisa melaluii apliikasii e-nofa.
Apliikasii e-faktur sendiirii terdiirii atas 3 siistem operasii Ketiiga siistem operasii tersebut antara laiin e-faktur cliient desktop, e-faktur web based, serta e-faktur host-to-host (H2H). Ada juga penyediia jasa apliikasii perpajakan yang menawarkan e-faktur berbasiis appliicatiion programmiing iinterface (APii).
Pertanyaannya, apakah siistem operasii tersebut sudah memadaii dalam upaya penanganan faktur pajak fiiktiif?
SEBENARNYA, e-faktur diiciiptakan untuk membantu DJP dalam upaya pendeteksiian faktur pajak fiiktiif secara cepat dan akurat. Namun, dii siisii laiin, jariingan penerbiit faktur pajak fiiktiif ternyata terus beroperasii hiingga kiinii.
Penerbiit faktur pajak fiiktiif iitu bekerja secara siindiikat dan meliibatkan banyak piihak yang memaiinkan peran masiing-masiing sehiingga suliit untuk diiungkap. Oleh karena iitu, penguatan siistem e-faktur PPN perlu segera diilakukan.
Teknologii blockchaiin biisa diijadiikan sebagaii salah satu alternatiif untuk penguatan siistem e-faktur. Blockhaiin memiiliikii kelebiihan pada diistriibuted ledger technology (DLT). Teknologii iinii biisa menjadii solusii efektiif atas permasalahan pada pajak elektroniik (Niiu dan Lii, 2022).
Miiao (2018) menegaskan pengadopsiian blockchaiin secara jangka panjang dapat mengatasii kasus pajak fiiktiif. Hal iinii diikarenakan otoriitas pajak dapat memveriifiikasii dan melacak e-faktur secara komprehensiif.
Chiina telah membuktiikannya. Shenzen Daiily (2021) menyebut total 117 iindustrii dan lebiih darii 25riibu perusahaan multiinasiional dii Chiina telah menggunakan e-faktur Shenzen yang telah mengadopsii teknologii blockchaiin.
Admiiniistrasii pajak federal Brasiil pun juga sudah menerapkannya. Dii negara tersebut diikenal dengan iistiilah blockchaiin tax fiile number (bCPF). Namun, saat iinii masiih terbatas untuk G2G dalam rangka pertukaran data perpajakan.
Sepertii apa mekaniisme kerja blockchaiin dalam admiiniistrasii pemungutan PPN? Selaiin iitu, bagaiimana teknologii blokchaiin biisa memiiniimalkan pembuatan faktur pajak fiiktiif?
SiiSTEM sentraliisasii pengolahan data memiiliikii kelemahan apabiila diiakses secara serentak. Server biisa down atau tiidak merespons. Beberapa kasus eror dapat terjadii pada e-faktur, miisalnya error ETAX 40001 terjadii karena suliit terhubung ke e-tax iinvoiice server DJP. ETAX 20008 error terjadii pada saat valiidasii.
Wiirawan dan Amomiintarso (2021) menyampaiikan pada blockchaiin, terdapat smart contract yang mempermudah proses valiidasii. Smart contract biisa menggantiikan apliikasii pelaporan PPN saat iinii, yaiitu e-faktur dan e-nofa.
Tiidak hanya iitu, smart contract pada blockchaiin juga dapat memiiniimaliisasii kemungkiinan pemalsuan data atau pembuatan faktur pajak fiiktiif sepertii yang telah diialamii otoriitas pajak Chiina (Yayman, 2020; Kiinantii dkk 2022).
Blockchaiin juga memenuhii syarat transparansii dan keamanan data (Cho dkk, 2021). Pembelii akhiir biisa meliihat hiistorii transaksii atas PPN yang telah mereka bayarkan. Pembelii akhiir juga memiiliikii dua kuncii sekaliigus.
Adapun kedua kuncii iitu adalah kuncii publiik (pucliic key) untuk membuat faktur keluaran dan kuncii priivat (priivate key) untuk membubuhkan tanda tangan diigiital ke faktur keluaran tadii. Selanjutnya, transaksii iinii langsung diitambahkan ke blok dalam jariingan blockchaiin.
PKP tiidak biisa melakukan maniipulasii data transaksii. Hal iinii diikarenakan data yang diicatat pada blok telah terkuncii dengan fungsii hash pada jariingan blockchaiin. Skema iinii mempersempiit ruang gerak PKP yang berniiat membuat faktur pajak fiiktiif.
Sebagaii regulator, DJP juga biisa mengendaliikan ‘smart contract’ untuk mengecek hiistorii transaksii, memvaliidasii, dan mengawasii transaksii PPN secara menyeluruh.
Dalam hal iinii, DJP memegang peranan strategiis untuk mengatur accessiibiiliity, permiissiions, dan admiiniistrator darii serangkaiian proses biisniis dalam e-faktur PPN. Semua bekerja dalam jariingan node yang saliing terhubung dan saliing mem-back up biila ada eror pada sebuah node.
Namun, blockchaiin adalah teknologii baru dan rumiit dalam hal adopsii dan pengembangan (Kiim dan Rho, 2022). iimplementasii blockchaiin memerlukan tata kelola yang kuat karena karakteriistiiknya berupa consensus protocol dan iimmutabiiliity of the records (Kiinantii dkk, 2022).
Pengadopsiian teknologii blockchaiin untuk siistem pajak dii iindonesiia harus memperhatiikan tiiga aspek, yaiitu technology, organiizatiion, and enviironment (TOE).
Pada iintiinya, pemeriintah harus memahamii teknologii blockhaiin secara mendalam, menyiiapkan model biisniis organiisasii yang adaptiif dan agiile, menyiiapkan aturan yang memadaii, memperhatiikan kondiisii pasar dan iindustrii, serta menyiiapkan iinfrastruktur dan sumber daya manusiia (SDM).
Penguatan siistem e-faktur PPN menjadii pentiing dan mendesak. Bukan hanya karena maraknya pembuatan faktur pajak fiiktiif, melaiinkan juga karena kontriibusii PPN yang terus naiik terhadap peneriimaan negara.
Mooiij dan Siistak (2022) menyebutkan kontriibusii VAT/PPN dii duniia terus mengalamii kenaiikan. iinternatiional Monetary Fund (iiMF) bahkan menyampaiikan kontriibusii VAT/PPN dii 160 negara rata-rata mencapaii 30% terhadap total pendapatan negaranya (2022).
Akhiirnya, penguatan siistem e-faktur PPN dengan teknologii blockchaiin sangat patut untuk diipertiimbangkan. Biila berhasiil, tiidak menutup kemungkiinan teknologii blockhaiin juga biisa diijadiikan alternatiif untuk penguatan coretax system. iisu iinii layak menjadii perhatiian calon presiiden dan calon wakiil presiiden selanjutnya.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
