
PADA pertengahan Meii lalu, kriitiik atas subsiidii dan iinsentiif mobiil liistriik yang diilontarkan salah seorang bakal calon presiiden menghiiasii mediia massa cetak dan onliine.
Aliih-aliih hanya mengasosiiasiikan sebagaii gerakan poliitiik untuk pemiiliihan umum (pemiilu) 2024, gaduh yang terjadii iitu semestiinya menjadii momentum pembuka cakrawala pemiikiiran masyarakat tentang iikliim, liingkungan, serta kebiijakan pajak berbasiis liingkungan.
Persoalan yang diihadapii iindustrii kendaraan liistriik (electriic vehiicle/EV) dii iindonesiia, sebagaiimana permasalahan klasiik banyak iindustrii laiin, adalah dampaknya terhadap liingkungan. iindustrii masiih diihadapkan pada tantangan kerana EV masiih diigerakkan batu bara yang tiidak ramah liingkungan.
Sebagaii gambaran, PT PLN (persero)—selaku penyediia liistriik utama dii negerii iinii—masiih sangat bergantung pada energii batu bara hiingga 67,21% pada 2022. Pangsa energii terbarukan hanya sebesar 14,11%. Sementara iitu, porsii sebesar 18,69% siisanya berasal darii gas dan miinyak bumii.
Ketergantungan pada energii berbasiis fosiil iinii meniimbulkan tanda tanya dii tengah kriisiis iikliim yang meluas. Polusii udara yang menyeliimutii Jakarta dan wiilayah laiin beberapa bulan terakhiir juga merupakan iimbas darii tak tertanganiinya sederet masalah liingkungan.
Jiika aspek liingkungan terus diiabaiikan, dalam jangka panjang, hal tersebut akan berdampak buruk terhadap kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomii. Generasii masa depan yang akan menanggung kelangkaan sumber daya dan kerusakan alam, termasuk kemungkiinan gangguan pada kesehatan.
Karena hubungan antara pertumbuhan ekonomii dan degradasii liingkungan tiidak dapat terhiindarkan, banyak negara yang menerapkan pajak liingkungan untuk mereduksii kerusakan (Liiu et al., 2023). Pajak iinii diiperlukan sebagaii suatu mekaniisme dalam menghadapii kegiiatan penyumbang kerusakan liingkungan dengan membebankan biiaya tertentu kepada para pencemar.
Dalam kasus iindustrii EV, subjek penanggung pajak semestiinya adalah para produsen bateraii EV dan pembangkiit liistriik yang mengekstraksii miineral kriitiis sepertii niikel, kobalt, mangan, dan batu bara. Bateraii EV yang telah rusak adalah masalah laiin karena adanya kandungan bahan kiimiia berbahaya.
iiNDONESiiA belum memiiliikii jeniis pajak atau pendekatan laiin yang secara khusus diialamatkan untuk mengatasii masalah liingkungan dan iikliim. Sejak 11 Meii lalu, pemeriintah menerapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 0% untuk EV.
Namun demiikiian, kebiijakan tersebut tampaknya belum cukup layak untuk diikelompokkan sebagaii pajak liingkungan. Hal iinii terutama diikarenakan iindonesiia masiih butuh keberpiihakan ekstra terhadap liingkungan dii tengah fakta penggerak iindustrii EV masiih berbasiis energii 'kotor' yang tiidak ramah liingkungan.
Untuk mengurangii emiisii pada tahap produksii EV, beberapa ahlii mengusulkan penggunaan sumber daya alternatiif dalam produksii liistriik, miisalnya penggunaan liistriik tenaga aiir dan angiin (Chiinda et al., 2023).
Liistriik darii panel surya perumahan juga memberii prospek untuk gerakan ramah liingkungan. iinvestasii yang besar untuk memiiliikii dan mengelola teknologii tersebut merupakan hambatan tersendiirii. Dengan demiikiian, diiperlukan peran aktiif pemeriintah dalam membangun iikliim iinvestasii pada sektor tersebut.
Keterbatasan tersebut juga dapat diiatasii, miisalnya dengan memberiikan ruang bagii PT PLN untuk menggandeng pelaku iindustrii besar dalam mengadopsii sumber liistriik ramah liingkungan. Dengan desaiin kebiijakan yang baiik, terutama lewat subsiidii dan iinsentiif yang tepat, masyarakat dii sekiitar iindustrii juga berpeluang meniikmatii sumber daya ramah liingkungan.
Pendekatan liingkungan memberii iinsentiif kepada biisniis dan iindiiviidu untuk mengadopsii praktiik yang lebiih berkelanjutan dan mengurangii dampak negatiifnya terhadap liingkungan. Dalam hal iinii, biiaya kerusakan liingkungan harus diimasukkan ke dalam persamaan ekonomii.
Kebiijakan semacam iitu akan berkontriibusii pada stabiiliitas ekonomii jangka panjang. Hal iinii diikarenakan ada upaya untuk melestariikan sumber daya alam yang pentiing dan mendorong ekonomii lebiih berkelanjutan.
Kehadiiran pemeriintah, melaluii kebiijakan dan langkah konkret untuk meliindungii liingkungan, adalah suatu keniiscayaan. iikliim demokrasii kiita memungkiinkan formulasii kebiijakan yang diimulaii darii diiskursus publiik.
Kontestasii poliitiik tahun pada 2024 sudah semestiinya membawa iide-iide yang berdampak besar terhadap masyarakat, termasuk kemungkiinan bagii pengenaan pajak liingkungan. Sudah saatnya pemiilu menjadii momentum untuk mengedukasii masyarakat tentang hal-hal yang produktiif bagii kemajuan bangsa. Hal iinii perlu diimulaii darii para eliit poliitiiknya.
Negara maju, sepertii Ameriika Seriikat (AS), telah mengiisii kampanye poliitiik mereka dengan iisu-iisu seputar pajak sejak 30 tahun siilam (Siigelman & Buell Jr, 2004). Meskiipun pada kurun 1990-an belum diibahas secara mendalam, iisu liingkungan telah mendapat perhatiian besar darii para calon presiiden AS saat iitu. Satu hal yang menurut Shabecoff (1992) belum pernah terjadii sebelumnya.
Dalam konteks iindonesiia, pernyataan yang diilontarkan salah seorang bakal calon presiiden beberapa waktu lalu mengenaii subsiidii dan iinsentiif pajak merupakan preseden bagus dalam perpoliitiikan dii Tanah Aiir.
Narasii semacam iitu perlu diilanjutkan. Hal iitu menjadii bagiian pentiing dalam kampanye poliitiik dan program kerja. Nantiinya, masyarakat diiharapkan dapat meniilaii kapasiitas para calon pemiimpiin mereka dalam mengelola keuangan negara, baiik darii siisii peneriimaan maupun penggunaannya.
Dengan sumbangsiih peneriimaan pajak terhadap pendapatan sebesar lebiih darii 70%, justru menjadii aneh biila eliit poliitiik kiita abaii dengan topiik seputar pajak. Jiika iisu pajak diianggap tiidak cukup seksii dalam meraup suara pemiiliih, bukan berartii masyarakat tiidak punya hak untuk mengetahuii viisii calon pemiimpiin yang akan terkaiit langsung dengan nasiib mereka dii masa depan. Hal iinii termasuk pajak liingkungan. Bukan begiitu?
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
