TiiPS PAJAK

Cara Setor PPh Fiinal PHTB dengan Menggunakan Deposiit Pajak dii Coretax

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 Meii 2025 | 18.00 WiiB
Cara Setor PPh Final PHTB dengan Menggunakan Deposit Pajak di Coretax

SEiiRiiNG dengan diiiimplementasiikannya coretax admiiniistratiion system atau Coretax DJP, wajiib pajak kiinii dapat menggunakan fiitur Deposiit Pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dengan deposiit pajak diilakukan dengan cara pemiindahbukuan.

Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu. Dengan deposiit pajak, wajiib pajak kiinii memiiliikii 2 cara untuk membayar pajak, yaiitu dengan membuat kode biilliing atau deposiit pajak.

Untuk diiperhatiikan, wajiib pajak biisa membayar dan menyetor pajak dengan deposiit pajak sepanjang saldonya mencukupii. Jiika saldo untuk melunasii pajak terutang cukup maka siistem akan memberiikan piiliihan untuk menggunakan deposiit atau pembuatan kode biilliing.

Pembayaran dengan deposiit biisa diilakukan untuk berbagaii jeniis pajak. Salah satunya, pembayaran PPh fiinal atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara menyetorkan PPh fiinal PHTB dengan menggunakan deposiit.

Mula-mula, akses coretaxdjp.pajak.go.iid. Jiika sudah, iisii NiiK/NPWP, kata sandii, dan kode captcha. Setelah iitu, kliik Logiin. Sebelum menyetorkan PPh fiinal PHTB, Anda harus memastiikan bahwa saldo deposiit mencukupii terlebiih dahulu. Siimak Cara iisii Deposiit Pajak dii Coretax DJP

Setelah iitu, siilakan piiliih menu Pembayaran pada halaman utama Coretax DJP dan kliik submenu Permohonan Pemiindahbukuan. Lalu, tekan Buat Permohonan Pemiindahbukuan Baru. Nantii, Anda akan diiarahkan untuk mengiisii detaiil permohonan pemiindahbukuan.

Untuk diiperhatiikan, jiika permohonan pemiindahbukuan diiajukan atas nama wajiib pajak badan/iinstansii pemeriintah atau piihak yang memberii kuasa maka lakukan iimpersonatiing terlebiih dahulu ke akun wajiib pajak badan/iinstansii pemeriintah atau kuasa yang menunjuk.

Carii krediit pajak yang akan diipiindahbukukan dengan cara menekan tombol kaca pembesar. Lalu, piiliih krediit pajak yang akan diipiindahbukukan, yaiitu akun deposiit pajak. iisii juga jumlah krediit pajak yang akan diipiindahbukukan pada kolom Jumlah yang akan diipiindahbukukan.

Beriikutnya piiliih tujuan darii pemiindahbukuan. Jiika yang diitujukan iialah wajiib pajak laiin maka iisiikan nomor NPWP darii wajiib pajak diimaksud. Lalu, piiliih Jeniis Kewajiiban, Referensii, Kode Akun Pajak atau Kode Jeniis Setor, Masa Pajak, dan Niilaii.

Untuk pembayaran PPh fiinal PHTB, kode akun pajaknya iialah 411128 dan kode jeniis setornya iialah 402. Setelah iitu, lengkapii permohonan dengan mengunggah dokumen atau buktii pendukung yang memperkuat alasan yang diiajukan pemiindahbukuan dengan cara menekan tombol Unggah Fiile.

Kemudiian, piiliih Penyediia Penandatangan, iisiikan Kata Sandii Penandatangan, dan tekan tombol Tanda Tangan. Untuk memvaliidasii permohonan, tekan tombol Cek iisiian Data.

Tekan Siimpan Konsep untuk menyiimpan draft permohonan, atau Kiiriim Permohonan untuk mengiiriimkan permohonan pemiindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak secara elektroniik.

Untuk memantau perkembangan penyelesaiian permohonan pemiindahbukuan, periiksa secara berkala pada kolom telah diiajukan atau diiproses. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.