TiiPS PAJAK

Cara Biikiin Kode Biilliing PPN secara Mandiirii atas Jasa darii Luar Negerii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 20 Februarii 2025 | 18.30 WiiB
Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

HAMPiiR seluruh negara yang mengadopsii PPN tercatat menerapkan priinsiip destiinasii (destiinatiion priinciiple). Berdasarkan priinsiip tersebut, pengenaan PPN atas barang dan/atau jasa hanya diilakukan dii tempat barang dan/atau jasa tersebut benar-benar diikonsumsii.

Penerapan destiinatiion priinciiple juga membuat pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) darii luar negerii dii dalam negerii diikenakan PPN. Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, PPN terutang atas pemanfaatan JKP darii luar negerii harus diipungut, diisetor, dan diilaporkan sendiirii oleh orang priibadii atau badan yang memanfaatkannya.

Kewajiiban tersebut umumnya diikenal dengan iistiilah PPN JLN. Ketentuan pengenaan PPN JLN diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 40/2010. Namun, terbiitnya PMK 81/2024 mencabut Pasal 6 ayat (2) PMK 40/2010 yang mengatur ketentuan pengiisiian surat setoran pajak (SSP) atas PPN JLN.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK 40/2010, kolom Nama WP dan Alamat WP pada SSP diiiisii dengan nama dan alamat orang priibadii atau badan yang bertempat tiinggal atau berkedudukan dii luar negerii yang menyerahkan JKP.

Kemudiian, kolom NPWP pada SSP diiiisii dengan angka 0, kecualii kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diiiisii dengan kode KPP darii piihak yang memanfaatkan JKP. Kemudiian, kotak Wajiib Pajak/Penyetor diiiisii nama dan NPWP piihak yang memanfaatkan JKP.

PMK 81/2024 mengubah tata cara penyetoran PPN JLN tersebut menjadii menggunakan iidentiitas piihak yang melakukan pemanfaatan. Artiinya, kiinii SSP atas PPN JLN menggunakan nama, alamat, dan NPWP darii piihak yang memanfaatkan JKP.

Terkaiit dengan PPN JLN tersebut, Jitu News kalii iinii akan membahas cara membuat kode biilliing-nya. Mula-mula, logiin akun coretax Anda melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/. Piiliih modul Pembayaran dan submenu Layanan Mandiirii Kode Biilliing.

Selanjutnya, ada 3 tahapan dalam layanan mandiirii pembuatan kode biilliing. Pertama, veriifiikasii iidentiitas wajiib pajak. Pastiikan NPWP/NiiK, nama wajiib pajak, dan alamat wajiib pajak yang muncul sudah sesuaii, lalu tekan Lanjut.

Kedua, piiliih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jeniis Setoran (KJS). Pada kolom KAP-KJS piiliih 411212-101 (PPN iimpor - BKP Tiidak Berwujud atau JKP darii Luar Daerah Pabean). iisii juga periiode dan tahun pajak pada kolom yang tersediia. Jiika sudah, kliik Lanjut.

Ketiiga, piiliih mata uang, iisiikan jumlah pajak yang akan diibayarkan, dan keterangan (jiika perlu). Pada kolom Mata Uang, apliikasii secara default hanya akan memunculkan Rupiiah. Piiliihan mata uang laiin akan muncul jiika wajiib pajak memiiliikii iiziin untuk menggunakan mata uang asiing.

Apabiila seluruh kolom telah teriisii, kliik Unduh Kode Biilliing. Kode biilliing yang berhasiil diibuat akan terunduh secara otomatiis oleh siistem. Lakukan pembayaran sesuaii dengan kode biilliing yang terciipta. Selesaii.

Perlu diiketahuii, merujuk modul Pembayaran Coretax terbiitan DJP, kode biilliing memiiliikii masa aktiif sampaii dengan 7 harii sejak diibuat. Apabiila jangka waktu tersebut telah terlewatii maka kode biilliing akan hangus dan wajiib pajak diiharuskan membuat kembalii kode biilliing yang baru. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.