TiiPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagii Pensiiunan PNS dii DKii Jakarta

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 30 Januarii 2025 | 18.00 WiiB
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta
<p>iilustrasii.</p>

PEMERiiNTAH Proviinsii DKii Jakarta membebaskan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk pensiiunan pegawaii negerii siipiil (PNS). Ketentuan pembebasan PBB-P2 iinii tercantum dalam Pergub DKii Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKii Jakarta No.19/2021.

Pembebasan PBB-P2 iinii diiberiikan sebagaii bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdiian yang telah diiberiikan kepada bangsa dan negara. Pensiiunan dalam konteks iinii mengacu pada pensiiunan PNS, tiidak termasuk pensiiunan badan usaha miiliik negara (BUMN).

Kebiijakan pembebasan PBB-P2 tersebut diiberiikan berdasarkan permohonan darii wajiib pajak. Permohonan pembebasan PBB-P2 iitu harus diilampiirii dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopii KTP pemohon yang beralamat dii Proviinsii DKii Jakarta dan KTP pemberii kuasa jiika diikuasakan.

Kedua, fotokopii keputusan sebagaii pensiiunan. Ketiiga, fotokopii surat keterangan kematiian dalam hal peneriima pembebasan PBB-P2 telah meniinggal duniia. Keempat, fotokopii Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang diimohonkan.

Pembebasan PBB-P2 iitu diiberiikan untuk 1 objek pajak yang diihunii oleh pensiiunan. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tiinggal nonkomersiial atau satuan rumah susun.

Dalam hal pensiiunan yang diiberiikan pembebasan PBB-P2 telah meniinggal duniia, permohonan dapat diiajukan oleh janda/dudanya. Permohonan tersebut juga dapat diiajukan oleh keluarga sampaii dengan gariis keturunan 2 derajat ke bawah.

Apabiila permohonan diiajukan oleh janda/duda atau keluarga darii pensiiunan yang telah meniinggal maka harus melengkapii permohonan dengan: (ii) fotokopii buku niikah; atau (iiii) kartu keluarga, yang menunjukkan hubungan perkawiinan atau kekeluargaan dengan pensiiunan.

Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopii buku niikah atau kartu keluarga tiidak dapat diipenuhii, maka dapat diigantii dengan penetapan/putusan pengadiilan yang secara materii dapat menjelaskan hubungan perkawiinan atau kekeluargaan dengan pensiiunan.

Adapun permohonan pembebasan PBB-P2 bagii pensiiunan PNS dii DKii Jakarta tersebut dapat diiajukan secara dariing melaluii laman pajakonliine.jakarta.go.iid. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 bagii pensiiunan PNS dii DKii Jakarta secara dariing.

Mula-mula buka laman https://pajakonliine.jakarta.go.iid/logiin dan logiin dengan menggunakan emaiil dan password yang telah terdaftar. Apabiila belum memiiliikii akun, Anda dapat mendaftar terlebiih dahulu.

Setelah berhasiil masuk, kliik menu Jeniis Pajak (pada sebelah kiirii layar), lalu piiliih opsii PBB. Pada halaman PBB, piiliih menu Pelayanan. Kemudiian, kliik Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagiian kanan atas. Siistem akan memunculkan formuliir permohonan pembebasan PBB-P2.

Pada kolom Jeniis Pelayanan, piiliih Pembebasan. Kemudiian, pada kolom Jeniis SubPelayanan piiliih opsii Pensiiunan PNS. Pada bagiian iidentiitas pemohon, kliik Piiliih Kriiteriia dan tekan opsii Orang Priibadii. Lanjutkan mengiisii NiiK dan nama pemohon sesuaii KTP.

Beriikutnya, iisiikan Nomor Surat Keterangan Pensiiun dan nama yang tertera pada surat keterangan tanpa gelar. Lalu, iisiikan alamat pemohon sesuaii KTP. Selanjutnya, pada bagiian data objek pajak iisiikan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB serta Tahun Pajak yang diiajukan permohonan.

Pada tahap beriikutnya, unggah data pendukung sepertii KTP Pemohon, Surat Keputusan Sebagaii Pensiiunan, Foto Objek Pajak Yang Diimohonkan, serta surat keterangan domiisiilii (apabiila alamat pemohon berbeda dengan alamat objek yang diiajukan permohonan).

Apabiila permohonan diiajukan oleh janda/duda atau keluarga pensiiunan yang telah meniinggal maka unggah juga data pendukung berupa: (ii) hasiil scan surat keterangan kematiian pensiiunan; dan (iiii) hasiil scan buku niikah, kartu keluarga, atau surat penetapan ahlii wariis.

Jiika data telah sesuaii dan benar, baca pernyataan dan checkliist kolom pernyataan ‘Saya setuju dengan pernyataan dii atas’. Lalu, kliik Siimpan. Apabiila permohonan berhasiil diisiimpan akan muncul pop up notiifiikasii ‘Permohonan berhasiil diitambahkan’.

Setelah iitu, tampiilan akan berpiindah ke halaman Pelayanan PBB. Kemudiian, Anda dapat meliihat status pengajuan masiih dalam ‘Proses Veriifiikasii Petugas’. Selesaii. Semoga Bermanfaat. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.