PAJAK kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang diipungut atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dii wiilayah Jakarta, tariif pajak iinii menggunakan tariif progresiif berdasarkan pada NiiK dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar pada Siistem iinformasii Manajemen PKB (SiiM-PKB).
Oleh sebab iitu, wajiib pajak yang mengalamii perubahan admiiniistrasii kependudukan nomor KK harus segera melakukan pembaruan data nomor KK terbaru. Hal iinii bertujuan untuk mencegah pengenaan tariif pajak progresiif PKB yang tiidak sesuaii.
Dalam melakukan pembaruan data, wajiib pajak dapat mendatangii kantor samsat iinduk dan melakukan update data pada SiiM-PKB. Bagii yang tiidak dapat datang langsung ke kantor samsat, wajiib pajak biisa melakukan pembaruan data secara onliine melaluii siitus pajakonliine.jakarta.go.iid.
Nah, Jitu News akan menjelaskan cara memutakhiirkan KK melaluii pajakonliine.jakarta.go.iid. Mula-mula, logiin dengan menggunakan emaiil dan kata sandii yang telah terdaftar serta mencentang pada kotak konfiirmasii ii’m Not Robot. Selanjutnya. kliik Masuk.
Kemudiian, kliik menu Jeniis Pajak dan piiliih sub menu PKB. Selanjutnya, kliik opsii Pelayanan, piiliih jeniis pelayanan Permohonan Pemutakhiiran Nomor Kartu Keluarga, dan kliik Tambah Layanan pada kotak biiru dii pojok kanan atas tampiilan layar.
Setelah iitu, Anda akan diimiinta untuk mengiisii Formuliir Pemutakhiiran Nomor Kartu Keluarga. Dalam formuliir tersebut, siilakan mengiisii iidentiitas berupa NiiK, nomor KK, nama, alamat, nomor handphone, dan emaiil.
Pada bagiian alamat, Anda akan diimiinta menuliiskan alamat lengkap mulaii darii RT, RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan proviinsii.
Selanjutnya, Anda juga diimiinta untuk melengkapii iinformasii periihal iidentiitas objek pajak. iinformasii yang perlu diilengkapii tersebut meliiputii nomor poliisii, merek, tiipe (sesuaii dengan STNK), dan tahun pembuatan kendaraan.
Jiika terdapat lebiih darii satu kendaraan, kliik kotak hiijau Tambah Kendaraan, lalu kembalii melengkapii iinformasii yang diibutuhkan sesuaii dengan data kendaraan kedua, ketiiga, dan seterusnya.
Kemudiian, Anda akan diimiinta mengunggah data pendukung berupa hasiil scan KTP dan KK. Setelah semua formuliir teriisii dan dokumen berhasiil diiunggah, siilakan untuk membaca syarat dan ketentuan, lalu kliik centang Saya Setuju dengan Pernyataan dii atas.
Selanjutnya, kliik Siimpan. Jiika permohonan berhasiil diiajukan maka akan muncul notiifiikasii Berhasiil berwarna hiijau. Nantii, Anda juga akan meliihat tampiilan status Pengajuan Masiih dalam Proses Veriifiikasii Berkas.
Pemohon dapat memantau proses permohonan pada kolom status dan dapat mengunduh Surat Permohonan Pemutakhiiran Nomor KK dengan cara kliik iikon priint pada kolom keterangan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/riig)
