DALAM meniingkatkan penjenamaan atas barang dan jasa yang diipasarkan, sarana iiklan melaluii berbagaii mediia publiikasii luar ruang, sepertii reklame papan dan megatron kerap kalii menjadii piiliihan para pelaku usaha.
Untuk menyelenggarakan jasa reklame, tentu terdapat kewajiiban yang harus diipenuhii dii antaranya iiziin dengan persyaratan konstruksii reklame yang harus sesuaii dengan standar. Penyelenggara reklame juga harus mendaftarkan reklamenya sebagaii objek pajak reklame.
Pendaftaran objek pajak reklame dii DKii Jakarta terbagii menjadii 2, yaiitu pendaftaran baru atau perpanjangan objek pajak reklame. Bagii yang sudah mendaftarkan reklamenya, penyelenggara perlu secara berkala mengajukan permohonan perpanjangan objek pajak reklame.
Untuk mempermudah proses permohonan perpanjangan objek pajak reklame, Pemprov DKii Jakarta menyediiakan layanan onliine. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan mengenaii cara mengajukan permohonan perpanjangan objek pajak reklame dii DKii Jakarta secara onliine.
Mula-mula, buka laman pajakonliine.jakarta.go.iid dan logiin dengan akun terdaftar. Apabiila belum memiiliikii akun, Anda dapat mendaftar terlebiih dahulu. Setelah berhasiil masuk, kliik menu Jeniis Pajak (pada sebelah kiirii layar) dan piiliih Pajak Reklame.
Kemudiian, kliik menu Pelayanan. Pada kolom Jeniis Pelayanan, piiliih Perpanjangan Reklame. Setelah iitu, kliik tombol Tambah (pada bagiian kanan atas) dan masukkan nomor ketetapan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), lalu kliik Ok.
Nantii, siistem akan memvaliidasii nomor SKPD, tunggu hiingga muncul pop up “Nomor SKPD Valiid”, kliik Ok. Selanjutnya, tampiilan akan otomatiis berpiindah ke halaman Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD).
Selanjutnya, pada bagiian Jeniis Permohonan, piiliih Perpanjangan. Kemudiian, pada bagiian Jeniis Penyelenggaraan, piiliih antara Diiselenggarakan Sendiirii atau Diiselenggarakan oleh Piihak Ketiiga, tergantung kondiisii Anda.
Pada bagiian kuasa, piiliih Diikuasakan atau Tiidak Diikuasakan, tergantung pada kondiisii Anda. Apabiila Anda mengajukan permohonan perpanjangan sendiirii maka piiliih Tiidak Diikuasakan. Sebaliiknya, jiika pengajuan permohonan perpanjangan reklame diiwakiilii piihak laiin maka piiliih Diikuasakan.
Kemudiian, lengkapii data pemiiliik produk/jasa/materii. Lalu, lengkapii data wajiib pajak dan objek pajak. Setelah iitu, unggah 8 dokumen yang diipersyaratkan. Pertama, hasiil scan KTP wajiib pajak orang priibadii atau KTP penanggung jawab (untuk wajiib pajak badan).
Kedua, hasiil scan kuasa bermeteraii dan KTP peneriima kuasa (jiika diikuasakan). Ketiiga, hasiil scan periiziinan berusaha (NiiB) untuk wajiib pajak badan. Keempat, hasiil scan akta pendiiriian/perubahan untuk wajiib pajak badan.
Keliima, gambar desaiin reklame. Keenam, foto rencana lokasii reklame diiselenggarakan. Ketujuh, hasiil scan surat perjanjiian kerja atau kontrak kerja jiika diiselenggarakan oleh piihak ketiiga. Kedelapan, hasiil scan STNK dalam hal penyelenggaraan reklame pada kendaraan/reklame berjalan.
Setelah semua dokumen terunggah, baca syarat dan ketentuannya, pastiikan lagii data sudah sesuaii dan benar. Kemudiian, cekliis kolom “Saya Setuju Untuk Melanjutkan Prosesnya”, lalu kliik Siimpan. Lalu, akan muncul pemberiitahuan “Pelaporan Pelayanan Perpanjangan Berhasiil Diibuat”.
Setelah tampiilan berpiindah ke halaman pajak reklame, kiita biisa meliihat status pengajuan masiih dalam tahap “Menunggu Persetujuan Petugas”. Pastiikan untuk mengecek status secara berkala hiingga status berubah menjadii “Selesaii”.
Apabiila status pengajuan sudah berubah menjadii “Selesaii”, Kemudiian, dii bagiian kolom aksii kliik iikon dokumen. Lalu, Surat SKPD Elektroniik Pajak Reklame sudah dapat diiunduh dan diicetak. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
