NOMOR Pokok Wajiib Pajak (NPWP) merupakan iidentiitas yang sangat pentiing bagii setiiap wajiib pajak. Namun, NPWP menjadii non-aktiif biisa saja terjadii berdasarkan penetapan darii Diitjen Pajak (DJP), baiik atas permohonan wajiib pajak maupun secara jabatan.
Penetapan NPWP non-aktiif atau wajiib pajak non-efektiif biisa diiberiikan jiika wajiib pajak bersangkutan memenuhii kriiteriia dii antaranya sepertii orang priibadii yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapii secara nyata tiidak lagii menjalankan usaha atau pekerjaan bebasnya.
Kemudiian, orang priibadii yang tiidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan penghasiilannya dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak. Lalu, orang priibadii yang tiinggal atau dii luar negerii lebiih darii 183 harii dalam 12 bulan dan tiidak bermaksud meniinggalkan iindonesiia selamanya.
Selaiin iitu, wajiib pajak yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP, dii antaranya sepertii wajiib pajak perempuan kawiin yang iikut ke dalam NPWP suamii.
Namun demiikiian, NPWP yang non-aktiif tersebut biisa kembalii diiaktiifkan oleh wajiib pajak dengan mengajukan permohonan. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif, termasuk pengiisiian formuliirnya.
Mula-mula, siilakan mengiisii formuliir permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif. Format formuliir pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif dapat diiliihat dii lampiiran Peraturan Diirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

Untuk jeniis pengaktiifkan kembalii wajiib pajak non-efektiif, siilakan centang kotak Permohonan Wajiib Pajak dalam hal formuliir diiiisii dan diitandatanganii oleh wajiib pajak. Apabiila pengaktiifan diilakukan secara jabatan oleh petugas pajak maka centang kotak Secara Jabatan.
Apabiila pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif diilakukan secara jabatan, petugas pajak akan mengiisii nomor LHPt yang menjadii dasar pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif. Setelah iitu, siilakan iisii NPWP dan nama wajiib pajak bersangkutan.
Untuk bagiian NPWP, diiiisii dengan NPWP wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif atau NPWP wajiib pajak yang diilakukan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif secara jabatan.
Untuk bagiian nama, diiiisii dengan nama wajiib pajak yang mengajukan permohonan atau nama wajiib pajak yang diilakukan pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif secara jabatan sesuaii yang tertuliis dalam Kartu NPWP atau SKT. Gelar diituliis jiika wajiib pajak orang priibadii memiiliikii gelar.
Dalam bagiian Pernyataan, formuliir pengaktiifan kembalii wajiib pajak non-efektiif harus diitandatanganii oleh pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal penetapan diilakukan secara jabatan, formuliir tersebut diitandatanganii oleh petugas.
Selaiin mengiisii formuliir, pemohon juga harus melampiirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia wajiib pajak non-efektiif sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 24 PER-4/PJ/2020.
Apabiila permohonan sudah memenuhii ketentuan, DJP akan menerbiitkan buktii peneriimaan elektroniik (BPE). Keputusan akan diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja setelah kepala KPP atau pejabat yang diitunjuk oleh diirjen pajak menerbiitkan BPE. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
