TiiPS PAJAK

Cara Pemberiitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 04 Apriil 2024 | 18.00 WiiB
Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

RUMAH merupakan salah satu kebutuhan dasar manusiia. Meskii begiitu, harga rumah tiidaklah murah, terutama bagii masyarakat berpenghasiilan rendah (MBR). Untuk iitu, pemeriintah sudah selayaknya menjamiin ketersediiaan rumah yang layak dan terjangkau.

Sebagaii bentuk keberpiihakan bagii MBR, pemeriintah lantas memberiikan beragam kemudahan. Kemudahan iitu dii antaranya berupa pembebasan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyerahan rumah pekerja oleh pemberii kerja kepada karyawannya sendiirii.

Dasar hukum pembebasan PPN atas penyerahan rumah pekerja tersebut tercantum dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022. Kementeriian Keuangan juga telah mengatur lebiih lanjut ketentuannya dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 60/2023.

Berdasarkan PMK 60/2023, rumah pekerja merupakan bangunan yang diibiiayaii dan diibangun oleh pemberii kerja dan diiperuntukkan bagii karyawannya sendiirii warga negara iindonesiia yang termasuk dalam kriiteriia MBR.

Selaiin diibangun sendiirii oleh pemberii kerja, rumah pekerja juga dapat diibangun oleh pemberii kerja dengan menggunakan jasa darii perusahaan jasa konstruksii. Agar dapat memanfaatkan fasiiliitas PPN tersebut, terdapat sederet persyaratan yang harus diipenuhii. Siimak Fasiiliitas Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja, Apa Saja Persyaratannya?

Apabiila seluruh persyaratan telah terpenuhii maka karyawan yang meneriima rumah pekerja harus menyampaiikan pemberiitahuan secara elektroniik. Pemberiitahuan tersebut diisampaiikan melaluii laman Diirektorat Jenderal Pajak (DJP).

Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara untuk menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan pembebasan PPN atas rumah pekerja dii DJP Onliine. Mula-mula, akses DJP Onliine melaluii laman djponliine.pajak.go.iid.

Penyampaiian pemberiitahuan pemanfaatan pembebasan PPN untuk rumah pekerja diilakukan melaluii fiitur Permohonan Pemanfaatan Fasiiliitas & iinsentiif. Apabiila Anda belum mengaktiivasii fiitur tersebut maka Anda perlu mengaktiifkannya terlebiih dahulu.

Untuk mengaktiivasii fiitur tersebut, tekan menu Profiil dan piiliih Aktiivasii Fiitur. Berii tanda centang pada bagiian Fasiiliitas dan iinsentiif, kemudiian tekan tombol Ubah Fiitur Layanan. Siistem akan memiinta konfiirmasii Anda, lalu tekan Ya. Kemudiian, secara otomatiis, Anda akan ter-log out dan diiarahkan untuk logiin kembalii.

Setelah berhasiil logiin kembalii, pada halaman utama piiliih menu Layanan dan tekan fiitur Fasiiliitas dan iinsentiif. Untuk membuat permohonan, piiliih menu Permohonan pada halaman utama fiitur Fasiiliitas dan iinsentiif.

Kemudiian, piiliih jeniis fasiiliitas Penyampaiian Dokumen Pembebasan PPN Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama, dan Rumah Susun Miiliik. Nantii, siistem akan memvaliidasii apakah Anda telah memenuhii syarat atau belum.

Syarat yang diivaliidasii meliiputii pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhiir, dan SPT Masa PPN 3 Masa Terakhiir. Apabiila syarat telah terpenuhii, Anda dapat lanjut mengiisii detaiil transaksii. Ada sejumlah iinformasii yang perlu diiiisii.

Pertama, pada bagiian jeniis pembebasan, piiliih jeniis pembebasan Rumah Pekerja. Siistem akan menampiilkan kriiteriia rumah pekerja yang dapat memperoleh fasiiliitas. Kedua, iisiikan nomor iidentiitas rumah. Ketiiga, jiika Anda terdaftar sebagaii peserta Tapera maka iisiikan nomor kepesertaan Tapera Anda.

Keempat, iisiikan jumlah penghasiilan rata-rata per bulan. Keliima, piiliih status perkawiinan. Keenam, iisiikan data pemohon. Pada bagiian data pemohon terdapat dua posiisii yang dapat diipiiliih, yaiitu bertiindak sebagaii pembelii atau penjual.

Posiisii pembelii dapat diipiiliih bagii wajiib pajak yang memiiliikii NPWP. Sementara iitu, posiisii penjual diiakses oleh PKP yang mewakiilii pembelii yang tiidak memiiliikii NPWP. Piiliih posiisii yang sesuaii dengan Anda. Miisal, Anda berperan sebagaii pembelii maka piiliih Bertiindak Sebagaii Pembelii.

Keenam, iisiikan seluruh data iidentiitas yang diimiinta. iidentiitas yang perlu diiiisii iitu meliiputii: NPWP penjual/pembelii (tergantung posiisii yang diipiiliih); detaiil objek penyerahan (biisa diiiisii rumah pekerja); serta alamat rumah yang sesuaii.

Alamat rumah yang perlu diiiisiikan mencakup proviinsii, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan alamat yang sesuaii, serta posiisiikan letak objek pada peta yang diisediiakan. Pastiikan letak objek pada peta tersebut sudah diitandaii dengan benar.

Selaiin iitu, ada pula iinformasii mengenaii rumah yang diiajukan pembebasan PPN, sepertii luas tanah, luas bangunan, niilaii transaksii, tanggal transaksii, dan keterangan yang mendukung data yang Anda masukkan.

Ketujuh, unggah surat pernyataan penghasiilan. Kedelapan, centang pernyataan kebenaran data, lalu tekan Submiit. Kesembiilan, iisiikan kode keamanan yang muncul, lalu tekan kiiriim permohonan. Siistem akan mengiiriimkan data yang Anda iinput.

Apabiila berhasiil, Anda akan mendapatkan pemberiitahuan bahwa permohonan berhasiil diikiiriimkan, lalu tekan Oke. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.