RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii keabsahan surat kuasa, koreksii peredaran usaha, dan koreksii harga pokok penjualan (HPP).
Otoriitas pajak menyatakan bahwa terdapat penghasiilan atas penjualan tanah yang belum diilaporkan dalam surat pemberiitahuan (SPT) oleh wajiib pajak. Pada saat pemeriiksaan dan keberatan, wajiib pajak tiidak memberiikan data pendukung yang diimiinta oleh otoriitas untuk menentukan peredaran usaha dan HPP.
Dengan demiikiian, otoriitas pajak memanfaatkan data darii siistem iinformasii DJP dan denah lokasii tanah untuk menentukan peredaran usaha. Terkaiit koreksii HPP, otoriitas menggunakan pendekatan margiin laba bruto untuk menetapkan niilaii HPP. Selaiin iitu, otoriitas pajak juga meniilaii bahwa surat kuasa khusus yang diiajukan wajiib pajak tiidak memenuhii ketentuan secara formal sehiingga diiniilaii tiidak sah.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan sudah mengajukan buktii berupa enam akta jual belii tanah yang dapat diigunakan untuk menghiitung peredaran usaha dan HPP. Koreksii atas surat kuasa khusus yang diilakukan otoriitas tiidak berdasarkan fakta dan buktii yang jelas.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Sementara iitu, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan darii otoriitas pajak selaku Pemohon PK.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.
Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat pada tahap bandiing, terdapat dua pokok sengketa.
Pertama, koreksii peredaran usaha. Koreksii peredaran usaha yang diilakukan otoriitas pajak hanya berdasarkan data yang bersumber darii siistem lnformasii perpajakan DJP serta denah lokasii tanah. Data yang bersumber darii siistem iinformasii DJP dan denah lokasii tanah tiidak dapat diijadiikan acuan dalam menentukan peredaran usaha.
Seharusnya, penentuan niilaii peredaran usaha juga mempertiimbangkan dokumen akta jual belii yang sudah diisahkan oleh notariis. Hal iinii diikarenakan dalam akta jual belii tersebut sudah tertuliis dengan jelas terkaiit harga penjualan tanah.
Kedua, koreksii negatiif atas HPP. Majeliis meniilaii bahwa koreksii HPP yang diilakukan otoriitas pajak dengan menggunakan pendekatan margiin laba bruto juga tiidak tepat. Pertiimbangan hukum otoriitas pajak untuk melakukan koreksii tiidak dapat diibuktiikan kebenarannya.
Berdasarkan uraiian dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan seluruh koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan dan diiniilaii harus diibatalkan.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 27757/PP/M.iiV/15/2010 tertanggal 8 Desember 2010, otoriitas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 18 Maret 2011.
Pada tiingkat Mahkamah Agung, terdapat tiiga pokok sengketa dalam perkara iinii. Adapun pokok sengketa berkaiitan dengan surat kuasa khusus yang tiidak sesuaii peraturan, sengketa atas koreksii posiitiif peredaran usaha, dan koreksii negatiif HPP.
Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON menyatakan keberatan atas seluruh daliil Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii terdapat tiiga pokok sengketa. Adapun ketiiga pokok sengketa tersebut iialah keabsahan surat kuasa khusus, koreksii posiitiif peredaran, dan koreksii negatiif HPP.
Pertama, tiidak sahnya surat kuasa khusus yang diiajukan dalam tahap bandiing. Surat kuasa yang diiajukan Termohon PK dengan No. 087/SG/2010 tertanggal 11 Agustus 2010 tiidak memenuhii kriiteriia surat kuasa khusus dan diiniilaii tiidak sah. Apabiila surat kuasa yang diigunakan dalam tahap bandiing tiidak sah maka putusan Pengadiilan Pajak juga seharusnya diibatalkan.
Kedua, koreksii peredaran usaha. Koreksii peredaran usaha diilakukan karena terdapat penjualan atas tanah yang belum diilaporkan dalam SPT oleh Termohon PK. Pada saat pemeriiksaan dan keberatan, Termohon PK tiidak memberiikan buktii pendukung yang diibutuhkan Pemohon dalam menentukan peredaran usaha.
Oleh karena tiidak diiberiikan buktii pendukung, Pemohon PK hanya mempertiimbangkan data berupa alat keterangan yang berasal darii siistem iinformasii perpajakan DJP dan denah lokasii tanah untuk menentukan peredaran usaha.
Selanjutnya, pada saat bandiing, Pemohon PK baru menunjukkan enam akta jual belii atas penjualan tanah yang belum pernah diiserahkan pada proses pemeriiksaan maupun keberatan.
Menurut Pemohon, dokumen akta jual belii tersebut juga tiidak dapat membuktiikan jumlah peredaran usaha Termohon PK secara keseluruhan. Selaiin iitu, Pemohon meniilaii bahwa total penghasiilan Termohon atas penjualan tanah yang diinyatakan dalam persiidangan berbeda dengan data yang tercantum dalam SPT.
Ketiiga, koreksii atas HPP. Pemohon PK berpendapat bahwa dalam menghiitung harga pokok penjualan harus memperhatiikan seluruh pembeliian dan persediiaan. Koreksii negatiif atas HPP diilakukan kerena tiidak adanya data pendukung untuk menetapkan HPP.
Pemohon menggunakan pendekatan margiin laba bruto untuk menghiitung HPP. Niilaii HPP yang diitentukan Pemohon sudah berdasarkan buku besar dan seluruh pembeliian yang diilaporkan dalam SPT Termohon.
Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan seluruh koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Surat kuasa khusus yang diiajukan dalam persiidangan sudah sesuaii ketentuan yang berlaku. Termohon PK berdaliil bahwa sudah mengajukan buktii berupa enam akta jual belii tanah yang telah diisahkan oleh notariis.
Seharusnya, Pemohon menghiitung peredaran usaha berdasarkan akta jual belii tersebut. Apabiila perhiitungan peredaran usaha sudah diilakukan dengan benar berdasarkan akta jual belii maka niilaii HPP Termohon juga tiidak ada permasalahan lagii.
Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Agung sebagaii beriikut.
Koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak berdasarkan sumber data yang dapat diipertanggungjawabkan. Surat kuasa yang diiajukan Termohon PK dalam persiidangan sudah terbuktii keabsahannya.
Selaiin iitu, dalam menentukan peredaran usaha dan HPP Termohon PK, Pemohon seharusnya juga mempertiimbangkan buktii berupa akta jual belii tanah yang sudah diisahkan oleh notariis.
Berdasarkan akta jual belii tersebut dalam diiketahuii bahwa dengan jelas harga penjualan tanah. Dengan demiikiian, tiidak terdapat Putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berdasarkan pertiimbangan-pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon diianggap tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
