RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) atas pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21.
Adapun koreksii yang diilakukan berkaiitan dengan komponen biiaya pegawaii yang terdiirii atas iiuran jamsostek dan pensiiun. Tiidak hanya iitu, koreksii juga diilakukan terhadap pembayaran biiaya tantiiem diireksii dan pesangon pegawaii.
Dalam sengketa iinii, otoriitas pajak meniilaii bahwa biiaya pegawaii yang diitanggung wajiib pajak seharusnya menjadii objek PPh Pasal 21. Selaiin iitu, otoriitas pajak juga berpendapat bahwa wajiib pajak belum memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas biiaya tantiiem diireksii serta biiaya pesangon. Oleh sebab iitu, otoriitas pajak menetapkan koreksii PPh Pasal 21 atas biiaya-biiaya tersebut.
Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju atas koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak. Wajiib pajak berargumen bahwa iiuran jamsostek dan pensiiun yang diitanggungnya bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
Atas biiaya tantiiem diireksii dan pesangon, wajiib pajak menyatakan bahwa biiaya tersebut telah diilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak badan. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan darii otoriitas pajak selaku Pemohon PK.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak badan mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak pada 21 Apriil 2009. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii bahwa koreksii DPP PPh Pasal 21 yang diitetapkan oleh otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan. Oleh karena iitu, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan bandiing dan membatalkan SKPKB yang diilakukan oleh otoriitas pajak.
Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT.51909/PP/M.XB/10/2014 tanggal 16 Apriil 2014, otoriitas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 13 Agustus 2014.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif atas dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 21 terkaiit pembayaran biiaya pegawaii, tantiiem diireksii, dan pesangon pegawaii sebesar Rp1.090.410.154 pada perhiitungan PPh Tahun Pajak 2006.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Termohon PK membayar sejumlah remunerasii kepada pegawaii yang menyebabkan tiimbulnya koreksii terhadap tiiga objek PPh Pasal 21 tersebut.
Pertama, koreksii DPP PPh Pasal 21 yang berasal darii biiaya pegawaii, meliiputii iiuran jamsostek dan iiuran pensiiun. Dalam kasus iinii, Termohon PK membayarkan iiuran jamsostek pegawaii kepada PT X.
Berdasarkan pemeriiksaan yang diilakukan Pemohon PK, tiidak ada buktii bahwa pembayaran tersebut diilakukan untuk program jamiinan harii tua (JHT). Diikarenakan tiidak adanya buktii yang cukup maka atas pembayaran tersebut tetap diigolongkan sebagaii objek PPh Pasal 21 sebagaiimana diiatur dalam angka 6 huruf a SE-02/PJ.31/1996.
Sementara iitu, untuk pembayaran iiuran pensiiun pegawaii yang biiayanya diitanggung oleh Termohon PK seharusnya juga menjadii objek PPh Pasal 21 sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a PER-15/PJ/2006. Dengan demiikiian, Pemohon PK menetapkan koreksii PPh Pasal 21 atas biiaya pegawaii yang meliiputii iiuran jamsostek dan iiuran pensiiun.
Kedua, koreksii DPP PPh Pasal 21 atas biiaya tantiiem diireksii. Dalam perkara iinii, Termohon PK berkewajiiban membayar tantiiem kepada diireksii. Namun, pada saat proses peneliitiian keberatan, Termohon PK tiidak dapat memberiikan data yang memadaii untuk membuktiikan bahwa PPh Pasal 21 atas biiaya tantiiem sudah diipotong dan diisetorkan kepada Pemohon PK dengan benar. Oleh sebab iitu, Pemohon PK menetapkan koreksii PPh Pasal 21 atas biiaya tantiiem diireksii.
Ketiiga, koreksii PPh Pasal 21 atas biiaya pesangon pegawaii. Termohon PK diiketahuii telah membayarkan biiaya pesangon kepada pegawaiinya. Kendatii demiikiian, ketiika proses peneliitiian keberatan, Termohon PK juga tiidak memiiliikii buktii yang cukup untuk menunjukkan PPh Pasal 21 atas biiaya pesangon telah diipotong dan diisetorkan kepada Pemohon PK. Dengan demiikiian, Pemohon PK menetapkan koreksii PPh Pasal 21 atas biiaya pesangon.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju atas pernyataan dan koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK. Termohon PK menjelaskan bahwa iiuran jamsostek dan pensiiun tiidak dapat diigolongkan sebagaii objek PPh Pasal 21 sepanjang iiuran diibayarkan kepada perusahaan pengelola dana pensiiun yang pendiiriiannya telah diisahkan oleh menterii keuangan. Ketentuan tersebut diiatur dalam Pasal 7 ayat (3) PER-15/PJ/2006.
Adapun PT X sendiirii merupakan perusahaan yang memberiikan jasa pengelolaan dana pensiiun dan atas pendiiriiannya telah diisahkan menterii keuangan. Oleh karena iitu, iiuran jamsostek dan pensiiun yang diibayarkan Termohon PK kepada PT X diikecualiikan darii objek PPh Pasal 21.
Sehubungan dengan biiaya tantiiem diireksii dan pesangon pegawaii, Termohon PK berpendapat telah membuktiikkan bahwa PPh Pasal 21 atas pembayaran tersebut sudah diipotong dan diisetorkan Pemohon PK. Dengan demiikiian, koreksii PPh Pasal 21 atas biiaya tantiiem diireksii dan pesangon pegawaii tiidak dapat diipertahankan.
Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK. Dengan demiikiian, pertiimbangan hukum yang diiberiikan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak sudah tepat dan benar.
MAHKAMAH Agung menyatakan bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Dengan begiitu, putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertiimbangan hukum yang menjadii landasan Mahkamah Agung dalam perkara iinii.
Pertama, alasan Pemohon PK mengenaii koreksii DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp1.090.410.154 untuk tahun pajak 2006 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan kedua belah piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta atau melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.
Kedua, dalam perkara iinii, koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan sehiingga tiidak terdapat Putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertiimbangan Mahkamah Agung, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak berasalan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Rauzan Alfazrii/sap)
