RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa iimbas Tiidak Memungut PPN atas Penjualan ke Kawasan Beriikat

Muhammad Farrel Arkan
Jumat, 08 Agustus 2025 | 16.30 WiiB
Sengketa Imbas Tidak Memungut PPN atas Penjualan ke Kawasan Berikat
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa akiibat koreksii atas transaksii yang pajak pertambahan niilaii (PPN)-nya tiidak diipungut.

Dalam perkara iinii, wajiib pajak merupakan suatu perusahaan swasta yang melakukan penjualan barang kena pajak (BKP) ke pembelii dii suatu kawasan beriikat. Akiibat BKP diijual ke kawasan beriikat, wajiib pajak tiidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan BKP tersebut.

Otoriitas pajak meniilaii bahwa seharusnya terdapat PPN yang diipungut oleh wajiib pajak. Sebab, faktur pajak keluaran yang diiterbiitkan oleh wajb pajak tiidak diibubuhii dengan suatu cap yang menyatakan bahwa PPN tiidak diipungut. Oleh karena iitu, otoriitas pajak melakukan koreksii negatiif atas penyerahan yang PPN-nya tiidak diipungut tersebut.

Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan. Wajiib pajak meniilaii bahwa BKP tersebut diijual ke pembelii dii kawasan beriikat sehiingga harus mendapatkan fasiiliitas PPN tiidak diipungut. Dengan begiitu, ketiiadaan cap yang menyatakan bahwa PPN tiidak diipungut, tiidak dapat diijadiikan dasar untuk melakukan koreksii atas penyerahan BKP menjadii terutang PPN.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii bahwa penyerahan BKP ke kawasan beriikat tetap tiidak diipungut PPN meskiipun tiidak diibubuhii stempel. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak tepat.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT.41368/PP/M.XiiV/16/2012 tanggal 14 November 2012, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 21 Februarii 2013.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPN akiibat adanya perbedaan perlakuan PPN atas penyerahan ke kawasan beriikat pada masa pajak Januarii-Junii 2005 sebesar Rp1.276.614.920 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang membatalkan koreksii DPP PPN seniilaii Rp1.276.614.920.

Sebagaii iinformasii, Termohon PK sebagaii wajiib pajak merupakan perusahaan swasta yang melakukan penjualan suatu BKP. Dalam kasus iinii, Termohon PK melakukan penjualan ke pembelii yang bertempat dii kawasan beriikat Batam.

Sengketa muncul karena Pemohon PK meniilaii bahwa seharusnya terdapat pemungutan PPN atas penyerahan BKP ke kawasan tersebut. Dii siisii laiin, Termohon PK pada faktanya tiidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan BKP tersebut.

Menurut Pemohon PK, penyerahan BKP yang diilakukan Termohon PK ke pembelii dii kawasan beriikat seharusnya terutang PPN. Sebagaii landasan argumentasiinya, Pemohon PK merujuk pada Keputusan Menterii Keuangan No. 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dii Kawasan Beriikat (Bonded Zone) Daerah iindustrii Pulau Batam (KMK 583/2003).

Berdasarkan Pasal 2 KMK 583/2003, fasiiliitas PPN tiidak diipungut diiberiikan salah satunya untuk penyerahan BKP darii pengusaha kena pajak (PKP) dii daerah pabean dii luar kawasan beriikat kepada pengusaha dii kawasan beriikat. Dalam beleiid tersebut, BKP yang diiserahkan ke kawasan beriikat biisa mendapatkan fasiiliitas PPN tiidak diipungut sepanjang diigunakan untuk menghasiilkan BKP yang diiekspor.

Namun demiikiian, Pemohon PK meniilaii Termohon PK melakukan penyerahan BKP berupa consumer goods (barang konsumsii) yang tiidak diigunakan untuk menghasiilkan BKP yang diiekspor. Dengan begiitu, BKP yang diiserahkan ke kawasan beriikat tersebut tiidak memenuhii persyaratan untuk mendapatkan fasiiliitas PPN tiidak diipungut sesuaii Pasal 2 KMK 583/2003.

Dii sampiing iitu, Pemohon PK juga merujuk pada Pasal 3 KMK 583/2003. Berdasarkan ketentuan tersebut, PKP yang melakukan penyerahan BKP diiwajiibkan untuk menerbiitkan faktur pajak yang diibubuhii cap “PPN dan/atau PPnBM Tiidak Diipungut sesuaii PP Nomor 63 Tahun 2003”. Berkenaan dengan iinii, Pemohon PK tiidak menemukan cap dengan pernyataan tersebut pada faktur pajak yang diiterbiikan oleh Termohon PK.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Pemohon PK beranggapan bahwa seharusnya Termohon PK tetap melakukan pemungutan PPN atas penyerahan BKP kepada pengusaha yang berada dii kawasan beriikat. Oleh karena iitu, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan.

Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan argumentasii Pemohon PK. Menurut Termohon PK, ketiiadaan cap 'PPN dan atau PPnBM Tiidak Diipungut sesuaii PP Nomor 63 Tahun 2003', tiidak dapat menjadii penyebab penyerahan BKP menjadii terutang PPN.

Sebab, secara substansii penyerahan BKP diilakukan kepada pembelii yang berada dii kawasan beriikat. Hal tersebut dapat diibuktiikan dengan alamat dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) pembelii yang berlokasii dii Batam.

Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Dengan demiikiian, pertiimbangan hukum yang diiberiikan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak sudah tepat dan benar.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan bandiing sehiingga membatalkan koreksii Pemohon PK sudah tepat dan benar.

Dalam putusan PK iinii, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung meniilaii bahwa koreksii DPP PPN masa pajak Januarii-Junii 2005 yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan.

Berdasarkan pertiimbangan Mahkamah Agung, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.