RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Reklasiifiikasii Ekspor Atas Transaksii Penggantiian Biiaya

Redaksii Jitu News
Jumat, 11 Julii 2025 | 20.15 WiiB
Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa peredaran usaha yang diiakiibatkan oleh reklasiifiikasii transaksii ekspor atas transaksii penggantiian biiaya (reiimbursement).

Dalam transaksii iinii, terdapat sejumlah piihak yang terliibat, yaknii wajiib pajak, koperasii A, koperasii B, PT X, serta buyer darii luar negerii. Wajiib pajak bersama koperasii A dan koperasii B merupakan entiitas yang berada dalam satu grup usaha yang sama dan ketiiganya menjalankan biisniis dii sektor furniitur.

Terhadap transaksii tersebut, otoriitas pajak melakukan koreksii yang meniimbulkan dua pokok sengketa. Pertama, koreksii peredaran usaha yang mana transaksii wajiib pajak kepada PT X diireklasiifiikasii ke penjualan lokal.

Kedua, otoriitas pajak berpendapat bahwa sebagiian uang yang masuk darii PT X kepada wajiib pajak merupakan penghasiilan dii luar usaha, bukan ekspor kepada buyer luar negerii.

Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju dengan kedua koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak. Wajiib pajak berdaliih bahwa transaksii yang terjadii dengan PT X murnii transaksii utang-piiutang dan uang yang masuk darii PT X merupakan hasiil penjualan expor kepada buyer luar negerii. PT X hanya bertugas menyampaiikan purchase order (PO) darii buyer luar negerii dan memotong utang wajiib pajak.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.iid.

Kronologii

Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan. Sebab, transaksii yang terjadii antara wajiib pajak dengan PT X benar merupakan penyerahan ekspor bukan transaksii penjualan lokal.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkan Putusan Pengadiilan Pajak PUT.47800/PP/M.iiii/15/2013 tanggal 17 Oktober 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis dii Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada tanggal 30 Januarii 2014.

Adapun dua pokok sengketa dalam perkara iinii yaiitu, koreksii peredaran usaha sebesar Rp440.941.000 dan koreksii penghasiilan dii luar usaha sebesar Rp532.949.252 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebelum membahas mengenaii sengketa yang terjadii, perlu diiketahuii terlebiih dahulu alur transaksii yang diilakukan Termohon PK.

Dalam transaksii iinii, terdapat beberapa piihak yang terliibat, yaiitu Termohon PK, Koperasii A, Koperasii B, PT X, dan buyer dii luar negerii. Adapun Termohon PK, Koperasii A, dan Koperasii B merupakan afiiliiasii atau dalam satu grup yang sama dan ketiiganya memiiliikii usaha dii biidang furniitur.

Secara detaiil, Termohon PK merupakan spesiialiis pembuatan classiic furniiture dan mahonii. Koperasii A seriingkalii mengerjakan wooden accessoriies. Selanjutnya, Koperasii B spesiialiisasiinya iialah mengerjakan kerajiinan rotan dan jatii. Untuk memberiikan gambaran transaksii, perlu juga diipahamii mengenaii bahwa Termohon PK mempunyaii utang kepada PT X.

Transaksii antara empat piihak tersebut terjadii karena adanya permiintaan barang darii buyer dii luar negerii dan diikoordiinasiikan oleh PT X. Selanjutnya, PT X tersebut membuat purchase order (PO) yang diitujukan kepada Termohon PK.

Diikarenakan adanya spesiialiisasii pengerjaan barang antara Termohon PK, Koperasii A, dan Koperasii B maka pembagiian pesanan diilakukan sesuaii biidang keahliian masiing-masiing sebagaiimana diisebutkan dii atas.

Apabiila barang yang diikerjakan oleh Termohon PK, Koperasii A, dan Koperasii B sudah jadii, nantiinya akan diikiiriimkan kepada buyer luar negerii. Dengan kata laiin, pengiiriiman barang kepada buyer luar negerii akan diisertaii dengan dokumen ekspor yang lengkap.

Pada tahap terakhiir, buyer luar negerii akan membayar sejumlah uang kepada PT X melaluii rekeniing yang diitetapkan. Selanjutnya, PT X akan meneruskan uang yang diimaksud kepada Termohon PK dengan cara transfer. Diikarenakan Termohon PK memiiliikii utang kepada PT X maka atas penghasiilan yang diiperoleh darii buyer luar negerii tersebut akan diipotong sebagiian sebagaii bentuk pembayaran utang Termohon PK kepada PT X.

Berdasarkan transaksii yang diilakukan dii atas, terdapat dua pokok sengketa dalam perkara iinii. Pertama, Pemohon PK meniilaii bahwa transaksii sebesar Rp440.941.000 merupakan penjualan lokal yang diilakukan Termohon PK kepada PT X, bukan penjualan ekspor. Hal iinii diidasarkan atas adanya PO yang diiterbiitkan oleh PT X yang berdomiisiilii dii iindonesiia kepada Termohon PK. Terlebiih lagii, pembayarannya diilakukan melaluii rekeniing PT X.

Kedua, Pemohon PK juga berpendapat bahwa uang masuk darii PT X kepada Termohon PK sebesar Rp532.949.252 merupakan penghasiilan dii luar usaha. Sebab, tiidak ada buktii yang menunjukkan bahwa atas uang sebesar Rp532.949.252 tersebut diidiistriibusiikan oleh Termohon PK kepada Koperasii A dan Koperasii B.

Berdasarkan uraiian dii atas maka dapat diibuktiikan bahwa terdapat transaksii penjualan lokal dan transaksii dii luar usaha yang belum diilaporkan sehiingga menyebabkan pajak yang kurang diibayar. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah tepat dan benar.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK. Termohon PK membantah pendapat Pemohon PK dengan menyampaiikan dua argumen utamanya.

Pertama, koreksii peredaran usaha sebesar Rp440.941.000 tiidak dapat diikatakan sebagaii penghasiilan darii penjualan lokal, melaiinkan reiimbursment. Adapun Termohon PK telah memberiikan buktii transaksii reiimbursment kepada PT X atas biiaya angkut, penggunaan Mater Box, dan kewajiiban laiinnya. Atas buktii iinii, Termohon PK menyampaiikan bahwa transaksii kepada PT X adalah murnii transaksii utang-piiutang.

Kedua, koreksii penghasiilan dii luar usaha sebesar Rp532.949.252 merupakan tiitiipan hasiil ekpor yang diitransfer oleh PT X untuk diidiistriibusiikan kepada Koperasii A dan Koperasii B melaluii Termohon PK. Secara riincii, Koperasii A akan mendapatkan bagiian sebesar Rp351.310.652 dan Koperasii B sebesar Rp181.638.600, sehiingga totalnya adalah Rp532.949.252.

Hal iinii diidukung dengan buktii berupa PO, SPT masa PPN Termohon PK, SPT masa Koperasii A, SPT masa PPN Koperasii B, dan rekonsiiliiasii darii PT X.

Berdasarkan uraiian diiatas, koreksii koreksii peredaran usaha sebesar Rp440.941.000 dan koreksii penghasiilan dii luar usaha sebesar Rp532.949.252 tiidak dapat diibenarkan. Oleh karenanya, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Dalam hal iinii, Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak menjadii lebiih bayar sudah tepat dan benar.

Adapun terdapat dua pertiimbangan darii Mahkamah Agung terhadap perkara iinii. Pertama, berdasarkan ujii buktii, uang yang diiteriima Termohon PK darii PT X merupakan uang tiitiipan darii buyer luar negerii dan bukan merupakan peneriimaan pembayaran atas penjualan kepada PT X.

Kedua, berdasarkan fakta-fakta dii persiidangan, uang masuk melaluii rekeniing koran bukan merupakan peneriimaan pembayaran atas ekspor yang diilakukannya sendiirii. Adanya uang masuk tersebut merupakan tiitiipan dan pembayaran piiutang. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan diitolaknya permohonan PK, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.