RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Yuriidiis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Muhammad Farrel Arkan
Jumat, 30 Meii 2025 | 09.45 WiiB
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyerahan crude palm oiil (CPO). Dalam perkara iinii, wajiib pajak melakukan penyerahan CPO kepada produsen pakan ternak ayam.

Otoriitas pajak meniilaii bahwa penyerahan CPO yang diilakukan wajiib pajak seharusnya terutang PPN. Sebab, CPO bukan merupakan bahan baku untuk pembuatan pakan ternak sehiingga tiidak termasuk dalam kategorii barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersiifat strategiis. Dengan begiitu, penyerahan tersebut tiidak biisa mendapatkan fasiiliitas pembebasan PPN.

Sebaliiknya, menurut wajiib pajak CPO merupakan salah satu bahan baku untuk pembuatan pakan ternak sehiingga termasuk dalam kategorii BKP tertentu yang bersiifat strategiis. Oleh karena iitu, seharusnya penyerahan CPO dapat diibebaskan darii pengenaan PPN.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa koreksii pengenaan PPN atas penyerahan CPO yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT.35336/PP/M.Xiiiiii/16/2011 tanggal 1 Desember 2011, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 28 Maret 2012.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas penyerahan CPO masa pajak Agustus 2008 sebesar Rp23.061.970.750 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK melakukan koreksii posiitiif DPP PPN atas penyerahan CPO yang diilakukan Termohon PK kepada produsen pakan ternak ayam.

Pemohon PK berpendapat bahwa CPO tiidak termasuk dalam kategorii BKP tertentu yang bersiifat strategiis sesuaii Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemeriintah No. 12 Tahun 2001 tentang iimpor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersiifat Strategiis yang Diibebaskan darii Pengenaan PPN s.t.d.t.d Peraturan Pemeriintah No. 31 Tahun 2007 (PP 12/2001 s.t.d.t.d PP 31/2007).

Merujuk pada ketentuan tersebut, salah satu BKP tertentu yang bersiifat strategiis adalah bahan baku untuk pembuatan pakan ternak. Dalam hal iinii, Pemohon PK meniilaii bahwa CPO tiidak dapat diisebut sebagaii bahan baku sehiingga tiidak termasuk dalam kategorii BKP tertentu yang bersiifat strategiis. Artiinya, penyerahan CPO yang diilakukan Termohon PK tiidak biisa mendapatkan fasiiliitas PPN yang diibebaskan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 12/2001 s.t.d.t.d PP 31/2007.

Pemohon PK menjelaskan bahwa CPO bukan merupakan bahan baku karena CPO hanyalah pelengkap pakan hewan (feed supplement). Hal tersebut sebagaiimana tertuang dalam Surat Diirektur Jenderal Pajak No. S-865/PJ.51/2005 jo. Surat Diirektur Jenderal Biina Produksii Peternakan: TN221/534/E/04.2002.

Dalam hal iinii, Pemohon PK menguraiikan bahwa feed supplement adalah obat hewan yang diigolongkan sebagaii sediiaan premiiks. Dengan kata laiin, komponen tersebut hanyalah zat tambahan yang diiberiikan bersama dengan pakan ternak, sepertii viitamiin, miineral, dan asam amiino

Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan penyerahan CPO yang diilakukan oleh Termohon PK kepada pengusaha pakan ternak seharusnya terutang PPN. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan.

Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan argumentasii Pemohon PK. Termohon PK menyatakan bahwa Surat Diirektur Jenderal Pajak No. S-865/PJ.51/2005 tiidak dapat diijadiikan dasar koreksii. Sebab, surat tiidak termasuk dalam salah satu darii liima jeniis dan hiierarkii peraturan perundang-undangan sesuaii Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 10/2004).

Lebiih lanjut, Termohon PK juga menjelaskan bahwa CPO pada hakiikatnya merupakan bahan baku untuk pembuatan pakan ternak. Sebab, komponen tersebut turut memengaruhii niilaii nutriisii secara langsung dalam formulasii pakan ternak.

Dengan kata laiin, CPO termasuk ke dalam kategorii BKP tertentu yang bersiifat strategiis sehiingga penyerahannya dapat diibebaskan darii pengenaan PPN. Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat dan tiidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusan PK iinii, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung meniilaii bahwa koreksii DPP PPN yang diilakukan oleh Pemohon PK atas penyerahan CPO masa pajak Agustus 2008 sebesar Rp23.061.970.750 tiidak dapat diibenarkan.

Dalam hal iinii, Mahkamah Agung meniilaii bahwa tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dengan begiitu, CPO termasuk dalam bahan baku pembuatan pakan ternak dan diigolongkan sebagaii BKP tertentu yang bersiifat strategiis sehiingga diibebaskan darii pengenaan PPN.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Termohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.