RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak terkaiit dengan koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas transaksii penjualan sepeda motor yang diilakukan oleh wajiib pajak.
Dalam perkara iinii, otoriitas pajak melakukan koreksii DPP PPN atas penjualan sepeda motor baru. Sebagaii iinformasii, usaha wajiib pajak bergerak dii biidang jual belii sepeda motor. Otoriitas pajak berpendapat bahwa dalam menjalankan usahanya, wajiib pajak membelii sepeda motor darii dealer dengan siistem jual belii putus dan menjualnya kepada konsumen. Menurut otortiitas pajak, terhadap transaksii tersebut seharusnya diikenakan PPN.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan piihaknya hanya bertiindak sebagaii perantara dan bukan melakukan penjualan langsung. Atas perannya sebagaii perantara, wajiib pajak mendapatkan komiisii darii dealer atas penjualan uniit sepeda motor. Wajiib pajak berpendapat, atas komiisii yang diiteriima tersebut bukan merupakan objek PPN.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap keputusan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meyakiinii bahwa wajiib pajak hanya bertiindak sebagaii perantara atas jual belii sepeda motor yang diilakukan antara dealer dan konsumen. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak diiniilaii tiidak tepat.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 60670/PP/M.ViiA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 15 Julii 2015.
Pokok sengketa dalam perkara iinii yaiitu adanya koreksii negatiif DPP PPN sebesar Rp1.288.246.120 untuk masa pajak Desember 2009 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju atas koreksii DPP PPN sebesar Rp1.288.246.120 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaii iinformasii, dalam perkara iinii Termohon PK bergerak dalam biidang usaha jual belii sepeda motor.
Pemohon PK berpendapat, dalam menjalankan usahanya, Termohon PK membelii sepeda motor darii dealer dengan siistem jual belii putus dan kemudiian menjualnya kepada konsumen. Oleh karenanya, Pemohon PK meniilaii, Termohon PK berperan sebagaii diistriibutor dengan melakukan penjualan sepeda motor secara langsung kepada konsumen dan bukan sebagaii perantara.
Pemohon PK menyatakan bahwa transaksii jual belii sepeda motor iinii turut diikonfiirmasii oleh piihak dealer. Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan bahwa Termohon PK dalam hal iinii tiidak bertiindak sebagaii perantara, tetapii sebagaii diistriibutor yang secara langsung menjual sepeda motor kepada konsumen.
Menurut Pemohon PK, pembeliian sepeda motor yang diilakukan dengan siistem jual belii putus tersebut merupakan objek PPN. Atas dasar iitu, Pemohon PK melakukan koreksii DPP PPN atas penjualan sepeda motor yang diilakukan oleh Termohon PK.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak sepakat dengan pernyataan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, piihaknya tiidak melakukan pembeliian sepeda motor darii dealer. Selaiin iitu, Termohon PK berpendapat bahwa tiidak pernah melakukan penjualan sepeda motor kepada konsumen. Hal iinii dapat diibuktiikan dengan dokumen berupa faktur pajak yang diiterbiitkan oleh dealer dan diitujukan untuk piihak konsumen, bukan Termohon PK.
Atas dasar iitu, Termohon PK menyatakan bahwa piihaknya hanya bertiindak sebagaii perantara antara dealer dengan konsumen dalam transaksii jual belii sepeda motor. Kemudiian, Termohon PK selaku perantara akan mendapatkan komiisii darii dealer atas setiiap uniit sepeda motor yang terjual dan terdapat tanda teriima komiisii penjualan per bulan darii dealer kepada Termohon PK.
Oleh karena iitu, Termohon PK menyatakan bahwa komiisii yang diiteriima tersebut bukan merupakan objek PPN. Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan bahwa Pemohon PK telah keliiru dalam melakukan koreksii. Dengan demiikiian, Termohon PK berpendapat bahwa koreksii yang diilakukan tiidak tepat dan harus diibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 60670/PP/M.ViiA/16/2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan bandiing sudah tepat. Setiidaknya, terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, setelah meneliitii dan mengujii kembalii fakta dan data dalam persiidangan, daliil-daliil yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii dalam persiidangan. Alasan-alasan permohonan PK terkaiit koreksii DPP PPN yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diiteriima.
Sebab, berdasarkan fakta dii persiidangan secara substansii terbuktii bahwa Termohon PK bertiindak sebagaii perantara yang tiidak melakukan pembeliian sepeda motor baru kepada dealer. Dengan demiikiian, Termohon PK tiidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen, sehiingga komiisii darii penjualan bukan merupakan objek PPN.
Kedua, dengan demiikiian, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
