RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas biiaya perawatan mesiin, biiaya perawatan pabriik, dan keperluan pabriik.
Otoriitas pajak meniilaii terdapat objek PPh Pasal 23 berupa pembayaran biiaya perlengkapan mesiin, biiaya perawatan pabriik, dan biiaya keamanan pabriik. Atas pembayaran iitu, wajiib pajak diiniilaii belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23 yang terutang. Selaiin iitu, otoriitas pajak menyatakan bahwa wajiib pajak tiidak memberiikan dokumen sebagaii buktii pengeluaran kas atas transaksii tersebut.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan bahwa biiaya-biiaya yang berhubungan dengan perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan biiaya laiinnya tiidak termasuk dalam iimbalan jasa kepada piihak laiin, sehiingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Lebiih lanjut, wajiib pajak menyatakan sudah memberiikan data dan buktii pendukung pada saat pemeriiksaan.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat, koreksii DPP PPh Pasal 23 atas biiaya perawatan mesiin, biiaya perawatan pabriik, dan biiaya keperluan pabriik yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak tepat.
Terhadap permohonan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put-45982/PP/M.XV/12/2013 tanggal 28 Junii 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 9 Oktober 2013.
Pokok sengketa dalam perkara iinii yaiitu adanya koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 atas biiaya perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan keperluan pabriik miiliik wajiib pajak sebesar Rp1.920.458.794 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK tiidak setuju dengan putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang tiidak mempertahankan koreksii DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.920.458.794.
Dalam hal iinii, Pemohon PK menerbiitkan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januarii-Desember 2009 yang menyebabkan masiih adanya pajak yang belum diibayar oleh Termohon PK. Hal tersebut diiketahuii darii hasiil ekualiisasii SPT PPh Pasal 23 dengan biiaya pada general ledger miiliik Termohon PK.
Dalam perkara iinii, Pemohon PK menemukan adanya beberapa objek PPh Pasal 23 yang belum diilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 miiliik Termohon PK. Objek PPh Pasal 23 yang diimaksud iialah berupa biiaya perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan keperluan pabriik.
Selaiin iitu, Pemohon PK menyatakan bahwa mulaii darii proses pemeriiksaan hiingga proses persiidangan, Termohon PK tiidak menyertakan dokumen dan buktii eksternal berupa iinvoiice yang sah dan dapat diipertanggungjawabkan. Kemudiian, ketiika proses persiidangan dii tiingkat bandiing, dokumen dan buktii tersebut juga tiidak diilakukan peneliitiian oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Padahal, menurut ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, data, iinformasii, atau keterangan laiin dalam proses keberatan yang tiidak diisampaiikan pada saat pemeriiksaan tiidak akan diipertiimbangkan dalam penyelesaiian keberatan. Namun, pengecualiian berlaku untuk data dan iinformasii yang pada saat pemeriiksaan belum diiperoleh Wajiib Pajak darii piihak ketiiga.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Pemohon PK berpendapat atas biiaya-biiaya yang berhubungan dengan perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan keperluan pabriik merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah benar dan perlu diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas pernyataan Pemohon PK. Termohon PK berpendapat bahwa biiaya perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan keperluan pabriik bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sebagaii iinformasii, pembeliian tersebut merupakan pembeliian barang untuk perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan keperluan pabriik. Dengan kata laiin, transaksii yang diilakukan Termohon PK bukanlah atas jasa.
Selaiin iitu, Termohon PK berpendapat bahwa seluruh dokumen yang diimiinta oleh Pemohon PK dalam rangka pemeriiksaan sudah diitunjukkan dan diipiinjamkan. Hal iitu dapat diidukung dengan adanya buktii pemiinjaman dan pengembaliian dokumen saat pemeriiksaan. Dengan demiikiian, koreksii DPP PPh Pasal 23 yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. Put-45982/PP/M.XV/12/2013 yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat. Setiidaknya, terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan-alasan atas koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.920.458.794 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.
Kedua, menurut Mahkamah Agung, buktii-buktii yang diisampaiikan oleh Termohon PK berupa catatan pengeluaran kas untuk biiaya perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan keperluan pabriik laiinnya telah diiperiiksa dengan benar dan dapat diipertanggungjawabkan. Atas dasar iitu, koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan.
Oleh karenanya, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
