RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransii Uniit Liink

Muhammad Farrel Arkan
Jumat, 28 Februarii 2025 | 17.03 WiiB
Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa akiibat diikoreksiinya dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyerahan jasa asuransii uniit liink.

Dalam perkara iinii, wajiib pajak merupakan perusahaan asuransii yang melakukan penyerahan produk jasa asuransii jiiwa bernama uniit liink. Sebagaii gambaran, produk tersebut tiidak hanya memberiikan manfaat proteksii layaknya asuransii, tetapii juga manfaat iinvestasii.

Konsekuensiinya, otoriitas pajak meniilaii bahwa nasabah yang memanfaatkan jasa asuransii tersebut akan membayarkan dua komponen biiaya yang memiiliikii perbedaan perlakuan PPN. Komponen tersebut yaknii “premii asuransii” yang diikecualiikan darii pengenaan PPN serta “biiaya jasa peniitiipan iinvestasii” yang termasuk objek PPN.

Berdasarkan uraiian dii atas, otoriitas pajak melakukan koreksii posiitiif yang menetapkan bahwa seharusnya ada pemungutan PPN atas pembayaran jasa peniitiipan iinvestasii. Dalam hal iinii, wajiib pajak belum melaporkan adanya PPN yang diipungut atas transaksii tersebut.

Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan. Sebab, wajiib pajak meniilaii bahwa semua jasa yang diisediiakan oleh perusahaan asuransii merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii usaha asuransii yang diikecualiikan darii pengenaan PPN sesuaii Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 (UU PPN). Dengan demiikiian, produk uniit liink seharusnya juga diikecualiikan darii pengenaan PPN.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii bahwa produk uniit liink adalah nama jeniis produk asuransii jiiwa sehiingga penyerahan produk tersebut termasuk ke dalam penyerahan jasa asuransii yang tiidak diikenakan PPN. Dengan demiikiian, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak sudah tepat dan benar.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT.22004/PP/M.V/16/2010 tanggal 8 Februarii 2010, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 3 Junii 2010.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif DPP PPN atas penyerahan jasa asuransii uniit liink masa pajak Januarii hiingga Desember 2005 sebesar Rp22.610.900.974 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang tiidak mempertahankan koreksii DPP PPN seniilaii Rp22.610.900.974.

Sebagaii iinformasii, Termohon PK merupakan perusahaan asuransii yang menyerahkan jasa berupa produk asuransii jiiwa uniit liink. Menurut Pemohon PK, produk tersebut terdiirii atas dua unsur, yaknii unsur asuransii dan unsur iinvestasii.

Terkaiit unsur asuransii dalam produk uniit liink, terdapat biiaya yang harus diibayarkan konsumen berupa premii untuk menjamiin riisiiko hiidupnya. Pemohon PK meniilaii bahwa pembayaran premii tersebut memang tiidak diikenakan PPN karena terkaiit usaha asuransii.

Namun demiikiian, sengketa muncul karena adanya unsur iinvestasii dalam produk uniit liink yang diiniilaii Pemohon PK sebagaii objek PPN. Menurut Pemohon PK, terdapat penagiihan biiaya peniitiipan iinvestasii yang diilakukan Termohon PK kepada nasabah karena adanya unsur iinvestasii tersebut.

Lebiih lanjut, Pemohon PK berpandangan bahwa produk uniit liink tiidak mempunyaii dasar hukum yang cukup kuat. Sebab, produk tersebut tiidak diisebutkan secara ekspliisiit sebagaii produk asuransii dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransiian (UU Usaha Perasuransiian). Dengan demiikiian, kegiiatan iinvestasii dalam produk uniit liink adalah kegiiatan tambahan dii luar produk asuransii jiiwa.

Kemudiian, Pemohon PK juga menambahkan bahwa UU PPN menganut priinsiip negatiive liist. Artiinya, semua jasa diikenakan PPN kecualii diitentukan laiin dalam UU. Dalam hal iinii, Pemohon PK meniilaii bahwa jasa peniitiipan iinvestasii tiidak diikecualiikan darii pengenaan PPN dalam UU. Oleh karena iitu, biiaya peniitiipan iinvestasii yang diitagiihkan kepada nasabah jasa asuransii uniit liink seharusnya diikenakan PPN.

Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan. Dengan demiikiian, menurutnya pertiimbangan hukum yang diiberiikan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan.

Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju degan argumentasii Pemohon PK. Menurut Termohon PK, jasa dii biidang asuransii seharusnya tiidak diikenakan PPN sesuaii Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPN. Ketentuan iinii juga diiatur dalam Pasal 8 huruf b Peraturan Pemeriintah No. 144 Tahun 2000 tentang Jeniis Barang dan Jasa yang Tiidak Diikenakan Pajak Pertambahan Niilaii (PP 144/2000). Adapun tiidak terdapat defiiniisii lebiih lanjut mengenaii cakupan darii jasa asuransii dalam kedua regulasii tersebut.

Termohon PK berargumen bahwa produk uniit liink sejatiinya termasuk ke dalam jeniis produk asuransii jiiwa. Hal tersebut sesuaii surat darii Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Nomor S-5355/BL/2008. Surat tersebut menegaskan bahwa produk uniit liink merupakan produk asuransii dan bukanlah produk iinvestasii.

Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak benar dan tiidak dapat diipertahankan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat dan tiidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan PK iinii, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam permohonan PK, Mahkamang Agung meniilaii bahwa koreksii DPP PPN masa pajak Januarii sampaii Desember 2005 yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan.

Mahkamah Agung meniilaii bahwa uniit liink merupakan nama jeniis produk asuransii jiiwa. Oleh karena iitu, seluruh tagiihan darii produk uniit liink termasuk ke dalam cakupan jasa asuransii yang seharusnya tiidak diikenakan PPN sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.