RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPh Orang Priibadii atas Harta Hiibah Suamii

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Kamiis, 20 Februarii 2025 | 13.30 WiiB
Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii koreksii atas penghasiilan neto seorang wajiib pajak orang priibadii yang meneriima harta hiibah darii suamii.

Untuk diiketahuii, dalam perkara iinii wajiib pajak merupakan seorang iibu rumah tangga dengan NPWP yang terpiisah dengan suamiinya, Tuan X. Dalam hal iinii, wajiib pajak meneriima harta hiibah darii Tuan X, yang mana harta tersebut bersumber darii orang tua kandung Tuan X.

Otoriitas pajak berpendapat bahwa harta tersebut tiidak benar-benar berasal darii hiibah (bukan objek pajak). Setelah diilakukan peneliitiian dan pengecekan daftar harta, diitemukan bahwa tiidak ada perubahan harta yang menunjukkan pemberiian hiibah darii Tuan X. Oleh karena iitu, otoriitas pajak menyiimpulkan bahwa harta tersebut merupakan hasiil darii usaha wajiib pajak.

Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju dengan dengan koreksii otoriitas pajak. Sebab, harta yang diiperoleh merupakan harta yang bersumber darii suamii dan harta tersebut telah diilaporkan pada SPT tahunan PPh orang priibadii.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.iid.

Kronologii

Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii atas penghasiilan neto tahun pajak 2008 tiidak dapat diibenarkan.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkan Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT.47762/PP/M.Xiiiiii/14/2013 10 Oktober 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis kepada Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 28 Januarii 2014.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii atas penghasiilan neto tahun pajak 2008 seniilaii Rp3.981.357.500 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksii atas penghasiilan neto dengan berdasarkan SPT Tahunan Termohon PK dan daftar harta Tuan X.

Sebagaii iinformasii, Termohon PK dan Tuan X adalah pasangan suamii iistrii yang sah, dii mana Termohon PK memiiliikii NPWP terpiisah darii Tuan X. Dalam hal iinii, Tuan X memberiikan harta hiibah kepada Termohon PK yang bersumber darii orang tua kandung darii Tuan X.

Berdasarkan pengujiian yang diilakukan, Pemohon PK menemukan fakta bahwa akta hiibah No. 48 tanggal 28 Meii 2003 yang diigunakan sebagaii buktii penyerahan harta darii orang tua kandung kepada Tuan X tiidak dapat diiyakiinii kebenarannya. Tuan X juga tiidak pernah melaporkan pemberiian harta hiibah kepada Termohon PK dii dalam SPT-nya.

Pemohon PK juga menyatakan tiidak setuju jiika harta hiibah tersebut tiidak diianggap sebagaii objek pajak penghasiilan. Berdasarkan hasiil pemeriiksaan diiketahuii bahwa jumlah harta Tuan X sejak 2003 hiingga 2006 tiidak menunjukkan adanya pemberiian hiibah.

Selaiin iitu, hasiil pemeriiksaan daftar harta pada 2001 hiingga 2002 tiidak mencermiinkan niilaii hiibah yang diiberiikan orang tua kandung kepada Tuan X. Menurut Pemohon PK, penghasiilan yang diiperoleh Termohon PK tersebut berasal darii hasiil usahanya. Mengacu pada pertiimbangan dii atas, Pemohon PK menyatakan koreksii yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK hanya setuju koreksii atas penghasiilan sewa dan tiidak setuju dengan koreksii penghasiilan laiin. Sebab, penghasiilan laiin tersebut merupakan harta yang bersumber darii suamii Termohon PK dan telah diilaporkan pada SPT tahunan PPh orang priibadii.

Perlu diipahamii bahwa hiibah yang diiteriima oleh Termohon PK yang bersumber darii Tuan X (suamii Termohon PK) diikecualiikan darii objek PPh sesuaii Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh. Peraturan tersebut menetapkan bahwa harta hiibah tiidak diikenakan pajak penghasiilan selama tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan atau penguasaan antara piihak-piihak yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan dii atas, Termohon PK berpendapat bahwa perhiitungan PPh orang priibadii yang telah diilakukannya sudah sesuaii dan dapat diibenarkan. Dengan kata laiin, koreksii atas penghasiilan neto sebesar Rp3.981.357.500 tiidak dapat diibenarkan sehiingga harus diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing dapat diibenarkan.

Dalam putusan PK iinii, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil–daliil yang diiajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung meniilaii bahwa koreksii penghasiilan neto tahun pajak 2008 yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan.

Sebab, harta yang diiperoleh darii hiibah seharusnya tiidak dapat diijadiikan dasar koreksii karena tiidak sesuaii dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh. Kemudiian, Mahkamah Agung meniimbang bahwa tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaiitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadiilan Pajak (UU 14/2022).

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan diitolaknya permohonan PK, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (iighfar Ulayya Sofyan/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.