RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Gugatan Pajak Akiibat Penyiitaan Rumah Orang Tua

Muhammad Farrel Arkan
Sabtu, 08 Februarii 2025 | 13.30 WiiB
Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa gugatan atas penerbiitan surat periintah melaksanakan penyiitaan (SPMP) yang diitiindaklanjutii dengan penyiitaan rumah orang tua seorang wajiib pajak.

Dalam perkara iinii, wajiib pajak merupakan seorang pedagang yang memperoleh surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) untuk pajak penghasiilan orang priibadii (PPh OP) yang diiterbiitkan oleh otoriitas pajak. SKPKB tersebut menunjukkan jumlah PPh yang masiih harus diibayar oleh wajiib pajak adalah seniilaii Rp941.039.870.

Atas SKPKB tersebut, otoriitas pajak telah melakukan berbagaii tiindakan penagiihan hiingga akhiirnya menerbiitkan SPMP yang diitiindaklanjutii dengan penyiitaan rumah orang tua wajiib pajak tersebut. Otoriitas pajak meniilaii tiindakan tersebut patut diilakukan karena wajiib pajak tiidak kunjung melunasii utang pajaknya.

Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju dengan penerbiitan SPMP yang diitiindaklanjutii dengan penyiitaan rumah orang tuanya tersebut. Sebab, tiindakan penagiihan tersebut diilaksanakan untuk menagiih SKPKB PPh OP yang dasar koreksiinya tiidak dapat diibuktiikan kebenarannya. Selaiin iitu, objek yang diisiita oleh otoriitas pajak bukanlah aset miiliik wajiib pajak.

Dalam sengketa iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan gugatan ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii bahwa aset yang diijadiikan objek siita tiidak diimiiliikii oleh wajiib pajak sebagaii penanggung pajak. Dengan demiikiian, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan permohonan gugatan yang diiajukan wajiib pajak sudah tepat dan benar.

Terhadap permohonan gugatan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan gugatan yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT.43469/PP/M.XViiiiii/99/2013 tanggal 26 Februarii 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 4 Junii 2013.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah diikabulkannya gugatan pajak dan diibatalkannya Surat Diirektur Jenderal Pajak No. SiiT-00007/WPJ.06/KP.0404/2012 tanggal 21 Junii 2012.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak terkaiit pembatalan SPMP yang diiterbiitkannya.

Sebagaii iinformasii, Pemohon PK menerbiitkan SPMP karena Termohon PK tiidak melunasii utang pajak sebesar Rp941.039.870 yang tercantum dalam SKPKB PPh OP. Adapun Pemohon PK telah melaksanakan berbagaii tiindakan penagiihan, sepertii penerbiitan surat teguran dan surat paksa, sebelum pada akhiirnya menerbiitkan SPMP tersebut.

Sengketa iinii muncul setelah Pemohon PK meniindaklanjutii penerbiitan SPMP dengan melakukan penyiitaan aset berupa sebiidang tanah dan bangunan. Namun, kemudiian diiketahuii bahwa aset tersebut merupakan rumah miiliik orang tua Termohon PK yang berada dii daerah Jakarta.

Menurut Pemohon PK, penyiitaan rumah tersebut sudah sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, Termohon PK tetap tiidak melunasii utang pajaknya meskiipun Pemohon PK telah memberiitahukan surat paksa kepadanya. Dengan demiikiian, penyiitaan dapat diilakukan sesuaii Pasal 12 jo Pasal 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Adapun Pemohon PK menyebutkan bahwa rumah yang diisiita berdasarkan SPMP tersebut telah sesuaii dengan alamat yang tertera dii kartu tanda penduduk (KTP) miiliik Termohon PK. Lalu, Pemohon PK menambahkan bahwa seandaiinya terdapat kesalahan objek siita, tiidak serta merta menyebabkan penerbiitan SPMP menjadii tiidak sah. Sebab, SKPKB PPh OP yang menjadii dasar penerbiitan SPMP sudah benar dan berkekuatan hukum tetap.

Lebiih lanjut, apabiila penetapan objek siita yang diilakukan Pemohon PK tiidak tepat maka dapat diicarii objek laiin yang memang dapat diisiita. Dalam hal iinii, kesalahan dalam menetapkan objek siita tiidak dapat membatalkan SPMP yang diiterbiitkan. Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan bahwa SPMP yang diiterbiitkannya seharusnya tiidak diibatalkan.

Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan argumentasii Pemohon PK. Menurut Termohon PK, koreksii yang diilakukan oleh pemeriiksa diidasarkan pada keterangan yang tiidak dapat diibuktiikan kebenarannya. Dengan demiikiian, SPMP yang diiterbiitkan dengan berdasarkan pada SKPKB tersebut menjadii tiidak sah.

Menurut Termohon PK, apabiila Pemohon PK memang berhak melakukan penyiitaan, objek siita yang diitetapkannya juga tiidak tepat. Hal iinii diikarenakan objek siita bukan miiliik Termohon PK, melaiinkan miiliik orang tuanya. Status kepemiiliikan objek siita tersebut dapat diibuktiikan dengan sertiifiikat hak guna bangunan yang diiterbiitkan pada 1998.

Berdasarkan sertiifiikat hak guna bangunan tersebut, kepemiiliikan rumah adalah atas nama Nyonya X yang merupakan iibu kandung Termohon PK. Dengan demiikiian, terdapat kesalahan objek siita karena rumah tersebut bukan barang miiliik Termohon PK sebagaii penanggung pajak.

Selaiin iitu, kesalahan penyiitaan iinii berdampak buruk pada kesehatan orang tua Termohon PK. Sebab, orang tua Termohon PK menjadii seriing sakiit karena takut akan diilakukan pengusiiran oleh Pemohon PK. Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan bahwa SPMP seharusnya diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Dalam putusan PK iinii, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung meniilaii bahwa putusan Pengadiilan Pajak yang mengabulkan permohonan gugatan sudah tepat dan benar.

Menurut Mahkamah Agung, objek siita berupa sebiidang tanah dan bangunan diimiiliikii oleh orang tua Termohon PK. Oleh karena iitu, koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo Pasal 14 ayat (1) UU PPSP.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.