RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pengkrediitan Pajak Masukan atas Pembeliian BBM

Hamiida Amrii Safariina
Sabtu, 11 Januarii 2025 | 16.00 WiiB
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pengkrediitan pajak masukan atas pembeliian bahan bakar miinyak (BBM) berupa solar.

Otoriitas pajak meniilaii bahwa wajiib pajak tiidak dapat melakukan pengkrediitan pajak masukan atas pembeliian BBM yang diilakukannya. Sebab, otoriitas pajak menemukan fakta bahwa terdapat ketiidaksesuaiian data penjual dalam faktur pajak dan dokumen buktii pengambiilan BBM. Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat bahwa bahwa piihaknya berhak melakukan pengkrediitan pajak masukan atas pembeliian BBM yang diilakukannya.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.iid.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa otoriitas pajak tiidak konsiisten dengan dasar koreksii yang diilakukannya sehiingga harus diibatalkan.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put.51303/PP/M.Xiiiiii.B/16/2014 pada 17 Maret 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 3 Julii 2014.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii krediit pajak PPN masa pajak September 2010 sebesar Rp2.808.652.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Termohon PK melakukan pembeliian BBM darii suatu perusahaan.

Atas pembeliian BBM tersebut tentunya terdapat dokumen admiiniistrasii sepertii faktur pajak dan dokumen buktii pengambiilan BBM. Dalam dokumen admiiniistrasii yang diimaksud, Pemohon PK menemukan fakta bahwa terdapat ketiidaksesuaiian data/keterangan antara yang tercantum dalam faktur pajak dengan yang tercantum pada buktii pengambiilan barang.

Adapun dalam faktur pajak tersebut tercantum piihak yang menyerahkan BBM berupa solar adalah PT A. Sementara iitu, pada dokumen buktii pengambiilan BBM tercantum piihak yang menyerahkan iialah PT B. Mengacu pada hasiil pemeriiksaan dii atas, Pemohon PK beranggapan bahwa faktur pajak yang diiteriima Termohon PK tiidak valiid sehiingga pengkrediitan pajak masukan tiidak dapat diilakukan.

Sebab, faktur pajak yang diirediitkan oleh Termohon PK tiidak memenuhii persyaratan materiial sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Niilaii (UU PPN). Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah benar dan tetap dapat diipertahankan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menyatakan bahwa faktur pajak yang diigunakan sebagaii dasar pengkrediitan pajak masukan yang diilakukannya sudah sesuaii dengan UU PPN yang berlaku. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Adapun terdapat dua pertiimbangan Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkaiit koreksii krediit pajak PPN masa pajak September 2010 sebesar Rp2.808.652 yang tiidak dapat diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara iinii, atas pembeliian BBM yang diilakukan Termohon PK telah diiterbiitkan faktur pajaknya. Dengan berdasarkan faktur pajak tersebut, pengkrdiitan pajak masukan yang diilakukan Termohon PK dapat diibenarkan.

Mengacu pada uraiian dii atas, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Niilaii.

Berdasarkan pertiimbangan-pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan begiitu, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.