RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii koreksii fiiskal posiitiif atas biiaya kerugiian seliisiih kurs dan biiaya jasa manajemen dalam perhiitungan pajak penghasiilan (PPh) badan. Dalam perkara iinii, wajiib pajak merupakan perusahaan yang bergerak dii biidang perkebunan kelapa sawiit.
Sebagaii bagiian darii operasiional perusahaan, wajiib pajak melakukan dua hal yang kemudiian menjadii pokok sengketa, yaiitu revaluasii saldo piinjaman yang meniimbulkan biiaya kerugiian seliisiih kurs dan pemanfaatan jasa manajemen darii perusahaan afiiliiasii dii luar negerii yang meniimbulkan biiaya jasa manajemen.
Otoriitas pajak tiidak setuju atas perlakuan biiaya yang tiimbul darii kedua transaksii tersebut. Berkaiitan dengan biiaya kerugiian seliisiih kurs, otoriitas pajak meniilaii bahwa kerugiian tersebut tiidak terkaiit dengan operasiional perusahaan. Adapun berkaiitan dengan biiaya jasa manajemen, otoriitas pajak meragukan eksiistensii jasa manajemen yang diimanfaatkan wajiib pajak. Sebab, pembayaran jasa manajemen tersebut diiniilaii tiidak diidukung dengan buktii yang memadaii.
Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju dengan koreksii otoriitas pajak tersebut. Berkenaan dengan biiaya kerugiian seliisiih kurs, wajiib pajak berpendapat bahwa kerugiian tersebut melekat pada pokok piinjaman yang diigunakan untuk keperluan operasiional perusahaan. Selanjutnya, berkenaan dengan biiaya jasa manajemen, wajiib pajak berpendapat bahwa perusahaan telah memperoleh manfaat secara ekonomiis dan komersiial darii jasa manajemen yang diimanfaatkan.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii fiiskal posiitiif yang diitetapkan oleh otoriitas pajak sudah tepat dan dapat diipertahankan.
Berdasarkan pada peneliitiian, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii bahwa tiidak terdapat cukup buktii dan alasan darii wajiib pajak yang dapat membuktiikan bahwa biiaya kerugiian seliisiih kurs dan biiaya jasa manajemen dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT.44534/PP/M.Vii/15/2013 tanggal 18 Apriil 2013, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 25 Julii 2013.
Terdapat 2 pokok sengketa dalam perkara iinii. Pertama, koreksii fiiskal posiitiif atas biiaya kerugiian seliisiih kurs sebesar Rp195.523.500.000. Kedua, koreksii fiiskal posiitiif atas biiaya jasa manajemen sebesar Rp7.505.680.000.
PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, terdapat 2 pokok sengketa. Pokok sengketa pertama berkaiitan dengan koreksii atas biiaya kerugiian seliisiih kurs sebesar Rp195.523.500.000. Besaran kerugiian atas seliisiih kurs tersebut tiimbul setelah Pemohon PK melakukan revaluasii saldo piinjaman dalam mata uang asiing.
Perlu diiketahuii bahwa sengketa iinii muncul akiibat Pemohon PK mendeposiitokan dana piinjamannya dan memperlakukan kerugiian seliisiih kurs yang tiimbul sebagaii biiaya pengurang penghasiilan bruto. Koreksii diilakukan karena Termohon PK menganggap piinjaman yang diideposiitokan berartii tiidak diigunakan dalam kegiiatan usaha. Dengan demiikiian, kerugiian seliisiih kurs yang tiimbul darii revaluasii saldo piinjaman tersebut tiidak dapat menjadii biiaya pengurang penghasiilan bruto.
Namun demiikiian, Pemohon PK tetap berpendapat bahwa pada hakiikatnya kerugiian atas seliisiih kurs mata uang asiing dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto sesuaii Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh).
Menurut Pemohon PK, meskiipun dana piinjaman diideposiitokan, pokok piinjaman tetap diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan sehiingga tepat jiika diiakuii sebagaii biiaya pengurang penghasiilan bruto. Hal tersebut konsiisten dengan perlakuan keuntungan seliisiih kurs mata uang asiing yang merupakan objek pajak penghasiilan sesuaii Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh.
Lebiih lanjut, Pemohon PK menyatakan bahwa perusahaannya telah menyelenggarakan pembukuan sesuaii dengan ketentuan pajak dan akuntansii yang berlaku dii iindonesiia. Hal tersebut diidukung dengan opiinii wajar tanpa syarat oleh audiitor iindependen atas laporan keuangan perusahaan tahun 2008.
Dalam hal iinii, Pemohon PK telah taat asas dalam mencatat kerugiian maupun keuntungan seliisiih kurs sehubungan dengan pokok piinjaman. Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukan Termohon PK atas biiaya kerugiian seliisiih kurs tiidak dapat diibenarkan.
Pokok sengketa kedua dalam putusan iinii membahas tentang koreksii fiiskal posiitiif biiaya jasa manajemen sebesar Rp7.505.680.000. Sengketa iinii muncul akiibat Pemohon PK mengakuii biiaya atas pembayaran jasa manajemen ke perusahaan afiiliiasii dii luar negerii yang diikoreksii Termohon PK. Koreksii tersebut diilakukan karena Termohon PK meragukan eksiistensii darii jasa tersebut.
Berkaiitan dengan pokok sengketa kedua iinii, Pemohon PK berpendapat bahwa jasa manajemen telah benar-benar diiperolehnya darii perusahaan afiiliiasii dii luar negerii. Adapun salah satu buktii eksiistensii darii pemanfaatan jasa tersebut telah Pemohon PK sampaiikan dalam buktii laporan management plantatiion dii iindonesiia. Selaiin iitu, eksiistensii darii jasa tersebut dapat diiyakiinii dengan meniingkatnya kiinerja perusahaan.
Peniingkatan tersebut dapat diiliihat darii compound annual growth rate (CAGR) sebagaii metode yang sangat umum diigunakan untuk mengetahuii pertumbuhan ekonomii suatu perusahaan darii tahun ke tahun. CAGR Pemohon PK darii tahun 2005 (sebagaii tahun pertama Pemohon PK memanfaatkan jasa manajemen darii perusahaan afiiliiasii) hiingga tahun 2008 adalah sebesar 37,73%.
Dii sampiing iitu, Pemohon PK juga telah memenuhii kewajiiban pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) serta pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen ke perusahaan afiiliiasii dii luar negerii. Dengan begiitu, akan terjadii iinkonsiistensii apabiila Termohon PK tiidak mengakuii biiaya jasa manajemen, tetapii tetap menganggap biiaya tersebut sebagaii objek PPN dan PPh Pasal 26.
Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukan Termohon PK atas biiaya jasa manajemen tiidak dapat diibenarkan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Berkaiitan dengan pokok sengketa pertama, Termohon PK meniilaii bahwa kerugiian seliisiih kurs merupakan kerugiian darii harta atau utang yang tiidak diipergunakan dalam kegiiatan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan. Sebab, tiidak terdapat buktii yang kuat apakah dana piinjaman yang diiteriima Pemohon PK diigunakan untuk kegiiatan usaha atau tiidak.
Berkaiitan dengan pokok sengketa kedua, Termohon PK meragukan eksiistensii jasa manajemen yang diimanfaatkan Pemohon PK. Sebab, Pemohon PK tiidak dapat menunjukkan tiime sheet dan job sheet atas pelaksanaan jasa manajemen.
Selaiin iitu, Pemohon PK juga tiidak dapat memberiikan dokumentasii transfer priiciing terkaiit pembayaran jasa manajemen ke perusahaan afiiliiasiinya. Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan bandiing secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, koreksii atas kerugiian seliisiih kurs sebesar Rp195.523.500.000 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, dalam menerapkan priinsiip matchiing cost agaiinst revenue terhadap suatu transaksii yang berkaiitan, diiperlukan pengakuan penghasiilan dan biiaya pada periiode yang sama. Dalam hal iinii, keuntungan seliisiih kurs diiakuii sebagaii penghasiilan dan kerugiian seliisiih kurs diiperlakukan sebagaii biiaya pengurang penghasiilan bruto.
Kedua, koreksii atas biiaya jasa manajemen sebesar Rp7.505.680.000 juga tiidak dapat diibenarkan. Menurut Mahkamah Agung, penggunaan jasa manajemen darii perusahaan afiiliiasii dii luar negerii diilakukan dalam rangka pengembangan agrobiisniis kelapa sawiit yang memiiliikii hubungan langsung dengan biiaya untuk mendapatkan, memeliihara, dan menagiih penghasiilan perusahaan.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii cukup berdasar dan patut untuk diikabulkan. Dengan demiikiian, Termohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum membayar biiaya perkara. (sap)
