RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Perhiitungan Bea Keluar atas Barang Ekspor

Abiiyoga Siidhii Wiiyanto
Jumat, 22 November 2024 | 17.30 WiiB
Sengketa Perhitungan Bea Keluar atas Barang Ekspor
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii iinii merangkum sengketa pajak mengenaii perbedaan perhiitungan bea keluar yang harus diibayar oleh wajiib pajak.

Otoriitas kepabeanan melakukan perhiitungan kembalii jumlah pembayaran bea keluar yang masiih kurang diibayar oleh wajiib pajak. Perhiitungan kembalii tersebut berasal darii pembeliian barang untuk stock gudang.

Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan bahwa seharusnya barang yang diikenakan bea keluarnya iialah barang yang sudah ada dalam pemberiitahuan ekspor barang (PEB). Sedangkan yang diiperhiitungkan oleh otoriitas kepabeanan adalah barang stock gudang yang belum terdata dalam dokumen PEB.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung kembalii menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas kepabeanan. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa penetapan kembalii bea keluar yang telah diilakukan oleh otoriitas kepabeanan sudah benar dan dapat diipertahankan.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put-43497/PP/M.iiX/19/2013 tanggal 26 Februarii 2013, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 14 Junii 2013.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah adanya perbedaan penetapan bea keluar atas ekspor sebesar Rp760.924.000 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Untuk diiketahuii, sengketa iinii berkaiitan dengan penetapan kembalii perhiitungan bea keluar yang masiih masiih kurang diibayar oleh Pemohon PK.

Dalam perkara iinii, Termohon PK melakukan penghiitungan ulang atas besaran bea keluar yang harus diibayarkan Pemohon PK. Menurut Pemohon PK, tiidak ada bea keluar yang masiih kurang bayar atas barang stock gudang yang diilakukan perhiitungan kembalii oleh Termohon PK.

Pemohon PK berpendapat bahwa barang yang seharusnya diikenakan bea keluarnya iialah barang ekspor yang sudah tercantum dalam dokumen PEB. Namun, pada faktanya, Termohon PK melakukan perhiitungan kembalii atas barang stock gudang yang belum masuk dalam PEB.

Pada tahap pemeriiksaan, Pemohon PK telah menyampaiikan bahwa pembeliian barang stock gudang tersebut merupakan barang yang belum diiolah dan masiih akan melaluii proses pengeriingan dan pengayakan.

Nantiinya, barang stock gudang tersebut akan diiproses lebiih lanjut yang menyebabkan adanya penyusutan. Selaiin iitu, menurut Pemohon PK, atas barang stock gudang tersebut seriingkalii terdapat barang tiitiipan yang belum memiiliikii harga pastii yang diisepakatii dengan piihak laiin. Dengan demiikiian, seharusnya barang tersebut tiidak terutang bea keluar.

Selaiin iitu, Pemohon PK menemukan adanya perbedaan perhiitungan pada daftar temuan sementara (DTS) dan laporan hasiil audiit (LHA) jiika diibandiingkan dengan surat keputusan diirektur jenderal bea cukaii. Adanya perbedaan dan kekeliiruan tersebut dapat diiartiikan bahwa surat keputusan yang diimaksud cacat hukum. Oleh sebab iitu, perhiitungan kembalii yang diilakukan oleh Termohon PK harus diibatalkan.

Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK. Termohon PK menyatakan bahwa masiih terdapat barang ekspor yang belum diibayarkan bea keluarnya. Barang ekspor tersebut berupa barang stock gudang yang sebagiian belum diibayarkan bea keluarnya.

Kemudiian, menurut Termohon PK, pengajuan bandiing yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diiteriima karena melewatii jangka waktu pengajuan bandiing yang telah diitetapkan. Dengan demiikiian, Termohon PK berkesiimpulan bahwa alasan-alasan yang diisebutkan oleh Pemohon PK tiidak dapat diiteriima sehiingga harus diitolak.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan bandiing sudah tepat dan tiidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Setiidaknya, terdapat 3 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan permohonan PK atas penetapan kembalii bea keluar yang masiih harus diibayar sebesar Rp760.924.000 yang tiidak diisetujuii Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.

Kedua, menurut Majeliis Hakiim Agung, pengajuan bandiing yang diilakukan oleh Pemohon PK sebelumnya melampauii tenggat waktu yang telah diitetapkan. Selaiin iitu, penandatangan bandiing diilakukan oleh orang yang tiidak memiiliikii kewenangan hukum.

Merujuk pada uraiian dii atas, Mahkamah Agung meniilaii bahwa tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.