RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Diilaporkan

Hamiida Amrii Safariina
Jumat, 08 November 2024 | 19.00 WiiB
Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penjualan sepatu yang tiidak diilaporkan.

Otoriitas pajak meniilaii bahwa wajiib pajak belum melaporkan penjualan sepatu secara keseluruhan kepada otoriitas pajak. Dengan kata laiin, terdapat PPN yang kurang diibayar sehiingga menyebabkan adanya koreksii DPP PPN.

Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat bahwa piihaknya sudah melaporkan seluruh penjualan sepatu dengan benar dalam SPT masa PPN untuk Meii 2010. Dalam hal iinii, wajiib pajak juga telah membayar PPN terutang dengan benar. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan wajiib pajak tiidak dapat diibenarkan.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.iid.

Kronologii

Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa koreksii DPP PPN yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor 55354/PP/M.VA/17/2014 pada 19 September 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 7 Januarii 2015.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii DPP PPN untuk Masa Pajak Meii 2010 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Berdasarkan peneliitiian pada Siistem iinformasii Diirektorat Jenderal Pajak (SiiDJP), diiketahuii bahwa Termohon PK bergerak dalam iindustrii sepatu dengan KLU 15201, yaiitu iindustrii alas kakii untuk keperluan seharii-harii.

Dalam perkara iinii, Pemohon PK melakukan koreksii peredaran usaha sebesar Rp4.084.533.770 dengan diidasarkan pada hasiil pemeriiksaan. Dalam pemeriiksaan tersebut, Pemohon PK melakukan ekualiisasii antara Rekapiitulasii Penjualan 2010 dan diibandiingkan dengan SPT Tahunan PPh Badan. Darii ekualiisasii yang diimaksud, diiketahuii adanya penjualan sepatu yang seharusnya terutang PPN, tetapii belum diilaporkan.

Pendapat Pemohon PK tersebut diiperkuat dengan adanya perbedaan data barang yang keluar sebagaiimana tercantum dalam surat periintah kerja (SPK) dengan surat jalan barang keluar. Dalam SPK, tercantum bahwa terdapat 19.196 pasang barang yang keluar, sedangkan dalam surat jalan barang diiketahuii ada 113.134 pasang barang yang keluar.

Sayangnya, Termohon PK juga tiidak dapat membuktiikan bahwa seliisiih tersebut bukan merupakan penjualan. Dalam proses keberatan, Pemohon PK juga telah memiinta data dan dokumen berkaiitan dengan sengketa iinii. Namun demiikiian, Termohon PK tiidak dapat memberiikan data-data yang mendukung pendapatnya.

Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan bahwa pendapat Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang tiidak mempertahankan koreksii peredaran usaha sebesar Rp4.084.533.770 tiidak sesuaii dengan fakta dan buktii-buktii yang ada. Adapun koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah tepat dan dapat diibenarkan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan keberatan atas pendapat darii Pemohon PK. Dalam hal iinii, Pemohon PK meniilaii bahwa dokumen surat jalan dan SPK merupakan pekerjaan maklon lokal, bukan merupakan penjualan bagii Termohon PK.

Berkaiitan dengan penjualan sepatu yang diilakukan, Termohon PK sudah melaporkannya secara keseluruhan. Oleh karenanya, Termohon PK meniilaii bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan dan harus diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Adapun terdapat dua pertiimbangan Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK berkaiitan dengan koreksii posiitiif DPP PPN masa pajak Agustus 2010 sebesar Rp509.853.677 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil oleh para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara iinii, Mahkamah Agung telah melakukan analiisiis lebiih lanjut mengenaii transaksii yang diilakukan Termohon PK. Hasiil analiisiis tersebut menunjukkan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan dan harus diibatalkan.

Berdasarkan pertiimbangan-pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tersebut tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan diitolaknya permohonan PK, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah. Oleh karenanya, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.