RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa atas koreksii lebiih bayar pajak masukan yang seharusnya tiidak dapat diikompensasiikan ke masa pajak beriikutnya.
Otoriitas pajak berpendapat bahwa terdapat PPN yang lebiih bayar darii masa pajak sebelumnya yang tiidak dapat diikompensasiikan ke masa pajak beriikutnya. Menurut otoriitas pajak, kompensasii kelebiihan pembayaran PPN yang diilakukan oleh Termohon PK darii SPT masa pajak Maret 2007 ke masa pajak Apriil 2007 tiidak sesuaii dengan ketentuan dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, iisii, dan Tata Cara Penyampaiian Surat Pemberiitahuan Masa Pajak Pertambahan Niilaii (PER-146/PJ./2006).
Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat bahwa kompensasii kelebiihan pembayaran pajak darii SPT PPN masa pajak Maret 2007 ke SPT PPN masa pajak Apriil 2007 sudah benar. Atas dasar iitu, wajiib pajak menyatakan koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya atas permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak atas pajak masukan yang dapat diikompensasiikan tiidak tepat.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT-41339/PP/M.X/16/2012 tanggal 12 November 2012, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 26 Februarii 2013.
Pokok sengketa dalam perkara iinii yaiitu adanya koreksii kompensasii lebiih bayar PPN sebesar Rp349.803.134 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan keputusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang tiidak mempertahankan koreksii mengenaii kompensasii pajak masukan yang diilakukan Termohon PK.
Sebagaii iinformasii, Termohon PK memiiliikii usaha dii biidang penyediiaan jasa dan penyewaan alat-alat pengeboran (driilliing). Kemudiian, sengketa iinii terjadii karena adanya perbedaan iinterpretasii antara Pemohon PK dengan Termohon PK terkaiit dengan pajak masukan yang dapat diikompensasiikan.
Pemohon PK berpendapat bahwa kompensasii kelebiihan pembayaran PPN ke masa pajak beriikutnya yang diilakukan oleh Termohon PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, kompensasii kelebiihan bayar PPN yang diilakukan oleh Termohon PK darii SPT masa pajak Maret 2007 ke masa pajak Apriil 2007 tiidak sesuaii dengan ketentuan dalam PER-146/PJ./2006.
Dalam hal iinii, pada Maret 2007, Termohon PK melakukan kompensasii pajak masukan ke bulan beriikutnya, yaiitu masa pajak Apriil 2007. Namun demiikiian, pada faktanya atas SPT masa PPN untuk Maret 2007 telah diilakukan pemeriiksaan dan diiterbiitkan SKPKB.
Kemudiian, Termohon PK juga tiidak mengajukan keberatan terhadap SKPKB atas koreksii yang diiberiikan Pemohon PK tersebut. Dengan begiitu, Pemohon PK berpandangan bahwa kompensasii pajak tersebut seharusnya tiidak dapat diilakukan. Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Pemohon PK menyiimpulkan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju atas argumen Pemohon PK. Menurut Termohon PK, terdapat kompensasii kelebiihan pembayaran PPN yang tiidak diiperhiitungkan oleh Pemohon PK. Menurut Pemohon PK, kompensasii kelebiihan pembayaran pajak darii SPT PPN Masa Maret 2007 ke SPT PPN Masa Apriil 2007 seharusnya tiidak diikoreksii. Dengan demiikiian, Pajak Masukan yang diikompensasiikan oleh Termohon PK sudah benar sehiingga patut diipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT-41339/PP/M.X/16/2012 yang mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan tiidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Setiidaknya terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK mengenaii koreksii pajak masukan yang dapat diikompensasiikan tiidak dapat diibenarkan. Sebab, daliil-daliil yang diiajukan Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.
Kedua, mekaniisme pengkrediitan pajak masukan yang diilakukan oleh Termohon PK telah sesuaii dengan PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, iisii, dan Tata Cara Penyampaiian SPT Masa PPN. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab iitu, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan kedua pertiimbangan dii atas, Mahkamah Agung meniilaii permohonan PK yang diiajukan tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
