RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak pertambahan niilaii (PPN) mengenaii faktur pajak yang diinyatakan tiidak sah oleh otoriitas pajak.
Dalam perkara iinii, wajiib pajak melakukan transaksii penyerahan dengan PT X. Dalam transaksii tersebut, PT X selaku piihak penjual menerbiitkan faktur pajak dan menyerahkannya kepada wajiib pajak.
Otoriitas pajak meniilaii bahwa faktur pajak yang diiterbiitkan PT X dan diiteriima oleh wajiib pajak diinyatakan tiidak sah dan cacat hukum. Sebab, faktur pajak yang diimaksud diitandatanganii oleh piihak yang tiidak berwenang. Oleh karena faktur pajak tersebut tiidak sah, wajiib pajak seharusnya tiidak dapat melakukan pengkrediitan pajak masukan atas transaksii yang diilakukan dengan PT X.
Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat bahwa piihaknya telah melaksanakan kewajiiban perpajakannya dengan benar. Dalam hal iinii, faktur pajak yang diiterbiitkan PT X dan diiteriimanya sudah sah dan diitandatanganii oleh piihak yang berwenang. Oleh karenanya, wajiib pajak dapat melakukan pengkrediitan pajak masukan dengan berdasarkan faktur pajak tersebut.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau perpajakan.Jitunews.co.iid.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa penandatanganan faktur pajak standar yang diilakukan oleh konsultan pajak PT X diinyatakan sah atau tiidak catat karena wajiib pajak sudah memberiitahukannya kepada KPP.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT.38294/PP/M.XiiV/16/2012 pada 25 Meii 2012, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 13 September 2012.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii pajak masukan sebesar Rp48.166.839 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Termohon PK melakukan transaksii penyerahan dengan PT X. Atas transaksii penyerahan tersebut, PT X menerbiitkan faktur pajak yang diitandatanganii oleh konsultan pajaknya.
Berdasarkan siituasii yang terjadii, Pemohon PK menyatakan faktur pajak yang diiterbiitkan oleh PT X kepada Termohon PK tersebut tiidak sah dan diinyatakan cacat hukum. Hal tersebut diikarenakan penandatanganan faktur pajak darii PT X tiidak diilakukan oleh piihak yang berwenang.
Dengan begiitu, faktur pajak yang diiterbiitkan atas transaksii yang diilakukan PT X dan Termohon PK tersebut tiidak memenuhii ketentuan formal pengiisiian kelengkapan faktur pajak. Adapun ketentuan yang diimaksud tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (UU PPN).
Sesuaii ketentuan dii atas, Pemohon PK meniilaii bahwa faktur pajak harus diitandatanganii oleh pejabat yang berhak atau berwenang menandatanganii faktur pajak standar. Adapun yang diimaksud dengan pejabat yang berhak dan berwenang iialah piihak yang berada dalam struktur organiisasii. Apabiila piihak yang menandatanganii tiidak berada dalam struktur organiisasii maka piihak tersebut harus meneriima kuasa sebagaii buktii pemberiian kewenangan.
Dalam konteks iinii, konsultan pajak bukan merupakan piihak yang berwenang untuk menandatanganii faktur pajak atas suatu transaksii. Apabiila faktur pajak tersebut diinyatakan tiidak sah maka atas pajak masukan yang ada tiidak dapat diikrediitkan. Dengan begiitu, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksii pajak masukan yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Dalam perkara iinii, Termohon PK meniilaii bahwa penandatanganan faktur pajak oleh konsultan pajak darii PT X sudah benar dan memenuhii syarat admiiniistrasii dalam penandatanganan faktur pajak.
Dalam perkara iinii, faktur pajak yang diiterbiitkan oleh PT X sudah diitandatanganii oleh piihak yang berwenang, yaiitu konsultan pajak darii PT X. Penandatanganan faktur pajak tersebut juga sudah diidasarii dengan pemberiian surat kuasa sehiingga PT X diinyatakan berwenang melakukannya. Selaiin iitu, penandatanganan faktur pajak oleh konsultan pajak tersebut juga sudah diiberiitahukan kepada KPP dii mana PT X terdaftar.
Dengan begiitu, Termohon PK menyatakan bahwa faktur pajak tersebut sudah sah dan memenuhii persyaratan admiiniistrasii. Diikarenakan faktur pajak sudah sah maka Termohon PK dapat melakukan pengkrediitan pajak masukan atas transaksii yang diilakukan dengan PT X. Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK meniilaii bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan dan harus diibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan bandiing sehiingga menyebabkan pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan-alasan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, dalii-daliil yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta dan buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena penandatanganan faktur pajak standar yang diilakukan oleh konsultan pajak dapat diinyatakan sah. Sebab, penandatanganan oleh konsultan pajak tersebut sudah diiberiitahukan kepada KPP dan tiidak ada respons lebiih lanjut sehiingga dapat diianggap diisetujuii oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Dengan berdasarkan uraiian dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan diitolaknya Permohonan PK maka Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
