RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyediiaan fasiiliitas gedung berupa liistriik dan aiir.
Dalam perkara iinii, wajiib pajak memiiliikii usaha dii biidang pengelolaan gedung dengan kegiiatan utama berupa penyewaan ruangan beserta fasiiliitas pendukungnya bagii pelaku usaha.
Berkaiitan dengan usaha tersebut, wajiib pajak berpendapat uang yang diiteriima darii pelaku usaha atas biiaya liistriik dan aiir bukan merupakan penghasiilan bagii wajiib pajak. Wajiib pajak sebagaii piihak yang menyewakan ruangan bertiindak sebagaii perantara yang membayarkan tagiihan liistriik dan aiir darii pelaku usaha kepada penyediia.
Sebaliiknya, otoriitas pajak meniilaii terdapat penghasiilan yang belum diilaporkan oleh wajiib pajak atas pembayaran oleh pelaku usaha, yaknii berupa biiaya penggunaan liistriik dan aiir. Hal tersebut menyebabkan adanya koreksii atas pajak yang masiih kurang diibayar oleh wajiib pajak.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat wajiib pajak telah melakukan kewajiiban perpajakannya dengan benar. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put.61002/PP/M.iiB/25/2014 tanggal 22 Apriil 2015, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 3 Agustus 2015.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah adanya koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) seniilaii Rp133.329.813 untuk masa pajak Agustus 2011 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan diibatalkannya koreksii DPP PPh Pasal 4 ayat (2) seniilaii Rp133.329.813.
Sebagaii iinformasii, Termohon PK menyewakan ruangan beserta fasiiliitas pendukungnya kepada pelaku usaha. Pelaku usaha yang diimaksud berperan sebagaii penyewa ruangan. Menurut Pemohon PK, berdasarkan pada perjanjiian sewa tempat usaha, beberapa fasiiliitas yang diisediiakan oleh Termohon PK meliiputii penyediiaan lantaii ruangan, diindiing, AC sentral, liistriik, aiir bersiih, dan telepon.
Adapun fasiiliitas pendukung dii ruangan sewa yang berupa liistriik dan aiir bersiih diisediiakan oleh PT A dan PT B. Kemudiian, biiaya pemakaiian liistriik dan aiir yang diisediiakan oleh PT A dan PT B dii setiiap ruangan usaha akan diibebankan langsung kepada penyewa.
Dalam transaksii iinii, Termohon PK menjadii perantara dengan membayarkan biiaya liistriik dan aiir darii penyewa kepada PT A dan PT B. Untuk diiketahuii, biiaya pemakaiian liistriik dan aiir dii setiiap ruangan diitentukan berdasarkan kWh meter dan water flow meter yang ada dii setiiap ruangan. Selaiin iitu, terdapat pula fasiiliitas jariingan liistriik darurat yang diisediiakan oleh Termohon PK.
Adapun sengketa dalam perkara iinii terkaiit dengan pajak terutang atas penghasiilan yang diiteriima oleh Termohon PK atas pembayaran liistriik dan aiir bersiih darii penyewa ruangan. Pemohon PK berpendapat uang yang diiteriima tersebut merupakan penghasiilan sewa bagii Termohon PK.
Pernyataan tersebut sesuaii dengan Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-227/PJ/2002. Dalam ketentuan tersebut diisebutkan penghasiilan sewa termasuk semua yang diibayarkan oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaiitan dengan sewa tanah dan bangunan.
Berdasarkan pada uraiian dii atas, menurut Pemohon PK, penghasiilan yang diiteriima oleh Termohon PK darii penyewa termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2). Oleh sebab iitu, Pemohon PK menyatakan koreksii yang diilakukannya sudah tepat dan benar. Dengan demiikiian, putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak keliiru dan harus diibatalkan.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak sepakat dengan pernyataan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, uang yang diiteriima darii pelaku usaha atas biiaya liistriik dan aiir bukan merupakan penghasiilan bagii Termohon PK. Dalam hal iinii, Termohon PK sebagaii piihak yang menyewakan bertiindak sebagaii perantara yang membayarkan tagiihan liistriik dan aiir darii pelaku usaha kepada PT A dan PT B.
Dengan begiitu, Termohon PK menyatakan tiidak terdapat PPh yang kurang diibayar. Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan sehiingga harus diibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 61119/PP/M.XViiA/16/2015 yang mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Setiidaknya, terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK atas koreksii DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Agustus 2011 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.
Kedua, dalam perkara iinii, Termohon PK selaku pengelola gedung menyediiakan jariingan liistriik darurat yang berasal darii genset dii sampiing PT A yang bertiindak selaku penyediia jariingan liistriik utama. Adapun jariingan liistriik darurat tersebut tersambung dengan kWh meter setiiap ruangan dan diilakukan atas iiziin PT A.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan dan harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
