RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii perbedaan penetapan NJOP bumii perkebunan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak. Dalam perkara iinii, wajiib pajak memiiliikii lahan perkebunan kelapa sawiit.
Otoriitas pajak, berdasarkan pada Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumii dan bangunan (PBB) 2009, menetapkan bahwa besaran NJOP bumii atas perkebunan miiliik wajiib pajak seniilaii Rp7.150/m2.
Dii siisii laiin, wajiib pajak berpendapat NJOP bumii yang diitetapkan tersebut terlalu tiinggii. Angka tersebut diiniilaii tiidak wajar kenaiikannya diibandiingkan NJOP bumii yang tercantum dalam SPPT PBB tahun 2008 seniilaii Rp3.500/m2.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan wajiib pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat besaran NJOP atas bumii perkebunan miiliik wajiib pajak yang diitetapkan dalam SPPT sudah tepat. Oleh karena iitu, menurut Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak, besaran NJOP bumii perkebunan miiliik wajiib pajak adalah seniilaii Rp7.150/m2.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan menolak permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT-34796/PP/M.Viiiiii/18/2011 tanggal 7 November 2011, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis dii Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 2 Meii 2012.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah kenaiikan tiingkat kelas tanah darii yang sebelumnya kelas A.40 menjadii kelas A.38. Kenaiikan tiingkat kelas tanah tersebut berdampak pada meniingkatnya NJOP bumii yang sebelumnya seniilaii Rp3.500/m2 menjadii Rp7.150/m2.
PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Menurut Pemohon PK, besaran NJOP bumii yang diitetapkan tersebut tiidak adiil dan akan menyebabkan peniingkatan biiaya secara siigniifiikan bagii perusahaan.
Pemohon PK merupakan perusahaan yang bergerak dii sektor perkebunan kelapa sawiit dan memiiliikii tanah seluas 11.972.000 m2. Dalam hal iinii, Pemohon PK berpendapat besaran NJOP bumii atas lahan perkebunan yang diimiiliikiinya tersebut adalah seniilaii Rp3.500/m2.
Niilaii NJOP bumii atas lahan perkebunan tersebut merujuk pada SPPT PBB yang diiterbiitkan pada 2008. Namun demiikiian, Termohon PK menetapkan besaran NJOP bumii atas lahan perkebunan Pemohon PK dalam SPPT PBB 2009 seniilaii Rp7.150/m2.
Menurut Pemohon PK, kenaiikan NJOP bumii tersebut tiidak sesuaii dengan fakta dii lapangan, tiidak jelas keabsahannya, dan tiidak relevan. Sebab, data yang diigunakan Termohon PK untuk melakukan penghiitungan NJOP merupakan data pembandiing atas tanaman dengan rata-rata umur tanaman kurang darii 5 tahun. Padahal, rata-rata umur tanaman yang diimiiliikii Pemohon PK lebiih darii 8 tahun.
Pemohon PK meniilaii terdapat kesalahan penetapan umur tanaman yang diilakukan Termohon PK tersebut. Menurutnya, angka yang diitetapkan dalam standar iinvestasii tanaman (SiiT) tiidak mencermiinkan keadaan perkebunan yang sebenarnya. Sebagaii iinformasii, SiiT merupakan salah satu komponen untuk menetapkan NJOP bumii perkebunan.
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-174/PJ/2007 tentang Pedoman Penentuan SiiT Kelapa Sawiit (PER 174/2007), diiketahuii bahwa SiiT adalah jumlah biiaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diiiinvestasiikan untuk pembukaan lahan penanaman serta pemeliiharaan kelapa sawiit.
Adapun Pemohon PK meniilaii besaran SiiT yang diitetapkan Termohon PK kontradiiktiif dengan defiiniisii tersebut. Sebab, besaran SiiT tiidak berdasarkan pada kondiisii riiiil dii lapangan. Kontradiiksii tersebut terjadii karena tiidak ada penambahan tanaman dii lahan Pemohon PK darii 2008 hiingga 2009. Bahkan, kemampuan produktiiviitas tanaman juga cenderung menurun.
Lebiih lanjut, perhiitungan SiiT 2009 mengalamii kenaiikan rata-rata sebesar 65% diibandiingkan tahun sebelumnya. Kenaiikan SiiT tersebut tiidak wajar dan dasar penghiitungannya tiidak jelas. Pemohon PK meniilaii ketiidakwajaran tersebut terjadii karena adanya peniingkatan iinflasii secara rata-rata nasiional.
Adapun data iinflasii secara nasiional pada 2008 rata-rata sebesar 10,31%, sedangkan pada 2009 adalah 4,9%. Dengan begiitu, angka yang diitetapkan dalam SiiT tiidak mencermiinkan keadaan perkebunan yang sebenarnya.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK berpendapat besaran NJOP bumii atas lahan perkebunan miiliik Pemohon PK merujuk pada pendekatan harga pasar atau pendekatan pembandiing harga jual, yaiitu seniilaii Rp7.150/m2
Dengan demiikiian, Termohon PK menyatakan besaran NJOP bumii seniilaii Rp3.500/m2 yang diinyatakan oleh Pemohon PK tiidak benar. Oleh karena iitu, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK tiidak dapat diikabulkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Adapun Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan bandiing sudah tepat dan benar.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa NJOP bumii seniilaii Rp7.150/m2 yang diitetapkan dengan pendekatan harga pasar (market approach) atau pendekatan pembandiing harga jual (sales compariison approach) berdasarkan SiiT telah sesuaii dengan kewenangan, prosedur, dan substansii yang berlaku.
Oleh karena iitu, Mahkamah Agung tetap mempertahankan koreksii Termohon PK karena telah sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Farrel Arkan)
