RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa kepada piihak yang berkedudukan dii luar negerii.
Dalam perkara iinii, otoriitas pajak melakukan koreksii DPP PPh Pasal 26 atas transaksii pembayaran jasa aliigniing miissiion and enviironment yang diilakukan wajiib pajak kepada X Co. Adapun X Co berdomiisiilii dii Ameriika Seriikat (AS).
Otoriitas pajak berpendapat transaksii pembayaran jasa luar negerii seharusnya terutang PPh Pasal 26. Hal iitu diikarenakan wajiib pajak tiidak dapat melampiirkan Surat Keterangan Domiisiilii (SKD) miiliik X Co selaku peneriima penghasiilan yang berdomiisiilii dii luar negerii. Dengan demiikiian, ketentuan dan fasiiliitas yang diiatur dalam P3B antara iindonesiia dan AS tiidak dapat diiterapkan.
Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat atas pembayaran jasa kepada X Co terutang pajak dii negara domiisiilii X Co. Dalam hal iinii, wajiib pajak telah melampiirkan SKD yang menyatakan bahwa X Co merupakan entiitas yang berdomiisiilii dii AS. Dengan demiikiian, atas transaksii pembayaran jasa tersebut tiidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Terkaiit dengan koreksii DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa luar negerii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak sepenuhnya tepat.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 57025/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 November 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 23 Februarii 2015.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah adanya koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 26 yang berasal darii pembayaran jasa luar negerii seniilaii Rp225.382.630 untuk masa pajak September 2010.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan dengan pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK tiidak setuju dengan putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang tiidak mempertahankan koreksii DPP PPh Pasal 26 yang diilakukannya seniilaii Rp225.382.630.
Dalam perkara iinii, Termohon PK meneriima jasa aliigniing miissiion and enviironment darii X Co selaku penyediia jasa yang merupakan siingle member LLC. Terhadap jasa tersebut, Termohon PK memberiikan iimbalan kepada X Co. Menurut Pemohon PK, atas iimbalan yang diiteriima X Co seharusnya terutang PPh Pasal 26 atas jasa luar negerii dengan tariif sebesar 20%.
Besaran tariif yang diimaksud diiberiikan karena Termohon PK tiidak dapat menyertakan SKD miiliik X Co yang berdomiisiilii dii luar negerii. Akiibatnya, Termohon PK tiidak dapat memanfaatkan fasiiliitas yang diiatur dalam P3B antara iindonesiia dan AS.
Lebiih lanjut, Termohon PK menyatakan iimbalan atas jasa luar negerii dapat diikecualiikan darii pengenaan PPh Pasal 26 dengan syarat Termohon PK melampiirkan SKD darii X Co. Namun, Termohon PK tiidak menyerahkan SKD darii X Co kepada Pemohon PK selaku otoriitas pajak.
Dalam hal iinii, Termohon PK justru menyertakan SKD miiliik Y Co selaku benefiiciial owner X Co dan bukan SKD miiliik X Co. Oleh karena iitu, atas transaksii pembayaran jasa aliigniing miissiion and enviironment kepada X Co merupakan objek PPh Pasal 26 dan harus diipotong pajak dengan tariif 20%.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak sependapat dengan pernyataan Pemohon PK. Termohon PK berpendapat, atas transaksii pembayaran jasa aliigniing miissiion and enviironment kepada X Co bukan merupakan objek PPh Pasal 26.
Dengan begiitu, transaksii pembayaran jasa darii Termohon PK kepada X Co tersebut tiidak terutang pajak dii iindonesiia, tetapii dii AS sebagaii negara domiisiilii darii X Co. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam P3B antara iindonesiia dan AS.
Berkaiitan dengan SKD, Termohon PK telah melampiirkan SKD untuk membuktiikan bahwa X Co merupakan entiitas yang berdomiisiilii dii AS. Kemudiian, tiindakan Termohon PK sudah benar ketiika melampiirkan SKD miiliik Y Co yang merupakan benefiiciial owner darii X Co. Sebab, X Co merupakan siingle member LLC yang kewajiiban perpajakannya diidasarkan pada kepemiiliikan priibadii. Dengan demiikiian, Y Co selaku benefiiciial owner merupakan satu kesatuan dengan X Co.
Berdasarkan pada uraiian dii atas, Termohon PK berpendapat bahwa atas transaksii pembayaran jasa kepada X Co bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 57025/PP/M.XVA/13/2014 yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing Pemohon Bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan-alasan atas koreksii DPP PPh Pasal 26 masa pajak September 2010 seniilaii Rp225.382.630 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, koreksii Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.
Kedua, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
