RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyerahan barang yang diihasiilkan darii biidang usaha periikanan.
Dalam perkara iinii, wajiib pajak melakukan pembeliian iikan langsung darii nelayan yang kemudiian diijual dan diibawa ke kapal sebagaii umpan.
Otoriitas pajak meniilaii penjualan iikan tersebut terutang PPN. Sebab, wajiib pajak selaku badan usaha tiidak dapat diigolongkan sebagaii petanii yang atas penyerahan barang kena pajak berupa iikan diibebaskan darii pengenaan PPN.
Hal iitu sesuaii dengan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemeriintah (PP) No. 12 Tahun 2001 s.t.d.d PP No. 46 Tahun 2003 tentang iimpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersiifat Strategiis yang Diibebaskan darii Pengenaan Pajak Pertambahan Niilaii (PP 46/2003).
Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat barang yang diihasiilkan darii kegiiatan usaha dii biidang periikanan merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersiifat strategiis. Dengan demiikiian, atas penyerahan barang tersebut diibebaskan darii pengenaan PPN. Selaiin iitu, wajiib pajak juga belum diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) sehiingga tiidak ada sarana untuk melakukan pemungutan PPN.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii posiitiif DPP PPN atas penjualan iikan yang diitetapkan oleh otoriitas pajak tiidak tepat.
Berkaiitan dengan koreksii dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan bahwa wajiib pajak belum pernah diikukuhkan sebagaii PKP. Oleh karena iitu, wajiib pajak tiidak dapat diiwajiibkan untuk memungut PPN.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak juga meyakiinii otoriitas pajak tiidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan 13 Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2000 s.t.d.d UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurutnya, penerbiitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPN sebelum wajiib pajak diikukuhkan sebagaii PKP tiidak dapat diibenarkan.
Berdasarkan pada pada uraiian dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. 22450/PP/M.Viiiiii/16/2010 pada 3 Maret 2010, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 16 Julii 2010.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif DPP PPN masa pajak Januarii sampaii Desember 2006 atas penyerahan barang yang diihasiilkan darii biidang usaha periikanan seniilaii Rp2.589.397.500.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan keputusan majeliis yang tiidak mempertahankan koreksii posiitiif DPP PPN seniilaii Rp2.589.397.500.
Menurut Pemohon PK, putusan Pengadiilan Pajak tiidak memenuhii landasan hukum formal dan materiial yang diijabarkan ke dalam 3 pokok sengketa beriikut.
Pertama, keterlambatan pengiiriiman saliinan putusan tiidak memenuhii landasan hukum formal. Menurut Pemohon PK, putusan Pengadiilan Pajak telah cacat hukum karena saliinan putusan Pengadiilan Pajak diikiiriim melewatii jangka waktu yang telah diitentukan.
Kedua, kuasa hukum Termohon PK tiidak memiiliikii surat kuasa khusus yang melanggar hukum formal. Pemohon PK meniilaii surat kuasa yang diigunakan untuk mewakiilii Termohon PK selama proses persiidangan bandiing tiidak menggunakan surat kuasa khusus sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiiga, putusan Pengadiilan Pajak yang tiidak mempertahankan koreksii posiitiif DPP PPN seniilaii Rp2.589.397.500 tiidak memenuhii landasan hukum materiial. Perlu diiketahuii, Termohon PK merupakan badan usaha yang bergerak dii biidang periikanan dan bukan merupakan petanii atau kelompok tanii.
Dalam hal iinii, Termohon PK melakukan penjualan iikan kepada piihak laiin setelah membeliinya darii nelayan. Menurut Pemohon PK, atas penjualan iikan kepada piihak laiin tersebut seharusnya diikenakan PPN. Pengenaan PPN atas penyerahan iikan tersebut juga diilakukan meskiipun Pemohon PK belum diikukuhkan sebagaii PKP.
Pengenaan PPN tersebut diilakukan dengan mempertiimbangkan Pasal 4 huruf a UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Ketentuan yang diimaksud mengatur bahwa pengusaha yang seharusnya diikukuhkan sebagaii PKP, tetapii belum diilakukan pengukuhan, atas penyerahan yang diilakukannya tetap diikenakan PPN.
Selaiin iitu, diisampaiikan juga bahwa Pemohon PK telah melakukan pemeriiksaan untuk pengukuhan PKP Termohon PK pada 27 Junii 2006. Meskiipun demiikiian, sampaii pada saat persiidangan diimulaii laporan pengukuhan PKP belum diiteriima oleh Termohon PK.
Pada akhiirnya, Pemohon PK menyiimpulkan bahwa penyerahan BKP berupa iikan oleh Termohon PK tiidak termasuk ke dalam pengertiian penyerahan BKP yang diibebaskan darii pengenaan PPN. Dengan demiikiian, koreksii posiitiif seniilaii Rp2.589.397.500 yang diilakukannya sudah tepat.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Dalam menjalankan aktiiviitas usahanya, Termohon PK langsung melakukan penjualan iikan setelah membeliinya darii nelayan.
Menurut Termohon PK, penjualan iikan yang diilakukannya merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersiifat strategiis. Menurut Termohon PK, atas penyerahan iikan tersebut diibebaskan darii pengenaan PPN.
Dii sampiing iitu, sejak saat pemeriiksaan hiingga proses persiidangan bandiing diilakukan, Termohon PK belum diikukuhkan sebagaii PKP. Dengan demiikiian, penjualan iikan yang diilakukan Termohon PK tiidak terutang PPN.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak Nomor 22450/PP/M.Viiiiii/16/2010 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat dan benar. Terhadap perkara iinii, terdapat 3 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan permohonan PK terkaiit dengan keterlambatan pengiiriiman saliinan putusan Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan. Sebab, pengiiriiman saliinan tersebut berkenaan dengan jangka waktu yang berkaiitan dengan proses admiiniistrasii penyelesaiian semata. Hal iitu tiidak dapat membatalkan putusan.
Kedua, alasan permohonan PK terkaiit tiidak diigunakannya surat kuasa khusus sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan tiidak dapat diibenarkan. Adapun dalam surat kuasa telah diisebutkan mengenaii surat keputusan yang diiajukan bandiing. Oleh karenanya, surat kuasa tersebut dapat diinyatakan siifatnya adalah khusus sesuaii dengan Pasal 34 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU Pengadiilan Pajak).
Ketiiga, alasan permohonan PK terkaiit segii materiial sengketa DPP PPN tiidak dapat diibenarkan karena putusan Pengadiilan Pajak sudah tepat dan benar sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Farrel Arkan)
