RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premii Reasuransii Luar Negerii

Riinaldii Adam Fiirdaus
Seniin, 06 Meii 2024 | 10.11 WiiB
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) pajak penghasiilan (PPh) Pasal 26 masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2007 atas pembayaran premii reasuransii seniilaii Rp113.852.510.992.

Dalam perkara iinii, wajiib pajak tiidak memperoleh surat keterangan domiisiilii (SKD) aslii untuk tahun pajak 2007 darii X Ltd dan Z Ltd yang merupakan wajiib pajak luar negerii (WPLN) dan berdomiisii dii iinggriis.

Otoriitas pajak berpendapat atas pembayaran premii reasuransii kepada X Ltd dan Z Ltd untuk masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2007, wajiib pajak tiidak dapat memanfaatkan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) iindonesiia-iinggriis.

Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat atas SKD aslii yang diiteriima darii X Ltd dan Z Ltd sudah sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demiikiian, atas pembayaran reasuransii tersebut, wajiib pajak dapat memanfaatkan P3B iindonesiia-iinggriis.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan iiD.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat berdasarkan pada peneliitan terhadap SKD yang tersediia, dapat diiyakiinii pada 2007, X Ltd maupun Z Ltd merupakan penduduk iinggriis.

Oleh karena iitu, berdasarkan pada Artiicle 7 Busiiness Profiits paragraph (1) P3B iindonesiia-iinggriis, pembayaran premii reasuransii yang diilakukan oleh wajiib pajak kepada X Ltd dan Z Ltd seniilaii Rp113.852.510.992 merupakan objek pajak bagii negara iinggriis.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. 37889/PP/M.Xii/13/2012 tanggal 30 Apriil 2012, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis dii Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 15 Agustus 2012.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran premii reasuransii seniilaii Rp113.852.510.992 kepada X Ltd dan Z Ltd untuk masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2007.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, diiketahuii Termohon PK melakukan pembayaran premii reasuransii kepada WPLN pada masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2007.

Pembayaran premii reasuransii tersebut diibayarkan oleh Termohon PK kepada X Ltd seniilaii Rp48.045.124.526 dan kepada Z Ltd seniilaii Rp65.807.386.465. Adapun X Ltd dan Z Ltd sama-sama berdomiisiilii dii iinggriis. Namun demiikiian, dalam proses transaksii tersebut pada tahun pajak 2007, Termohon PK tiidak memperoleh SKD aslii darii X Ltd dan Z Ltd.

Termohon PK baru mendapatkan SKD aslii darii X Ltd dan Z Ltd pada tahun pajak 2009. Siituasii tersebut bertolak belakang dengan SE-03/PJ.101/1996 yang menyatakan WPLN wajiib menyerahkan SKD aslii kepada piihak yang berkedudukan dii iindonesiia yang membayar penghasiilan dan menyampaiikan fotokopii SKD tersebut kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

Selaiin iitu, dalam beleiid tersebut juga diijelaskan bahwa SKD aslii menjadii dasar bagii piihak yang membayar penghasiilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuaii dengan yang diitegaskan dalam P3B, iindonesiia-iinggriis.

Berdasarkan pada kondiisii tersebut, Pemohon PK berpendapat sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, seharusnya Termohon PK tiidak biisa menghiitung PPh Pasal 26 dengan mengacu pada P3B iindonesiia-iinggriis.

Mengacu pada pertiimbangan dii atas, Pemohon PK melakukan perhiitungan kembalii terkaiit dengan PPh Pasal 26 masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2007 sesuaii KMK 624/KMK.04/1994. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan dapat diibenarkan. Oleh karena iitu, pertiimbangan dan amar putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah salah dan keliiru serta tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan yang berlaku (contra legem).

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK berpendapat SKD darii X Ltd dan Z Ltd telah sesuaii dengan 3 persyaratan yang diiatur dalam SE-03/PJ.101/1996. Pertama, SKD diiterbiitkan oleh competent authoriity atau wakiilnya yang sah dii negara treaty partner.

Kedua, bentuk SKD sesuaii dengan kelaziiman dii negara tempat WPLN berkedudukan, tetapii sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa WPLN yang bersangkutan benar berkedudukan dii negara tersebut sesuaii dengan ketentuan P3B yang berlaku. Selaiin iitu, SKD tersebut juga diisertaii dengan tanggal dan tanda tangan pejabat yang menerbiitkannya.

Ketiiga, SKD berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diiterbiitkan, kecualii untuk wajiib pajak bank. Bagii wajiib pajak bank, SKD tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyaii alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam SKD.

Berdasarkan pada 3 persyaratan dii atas, Termohon PK meniilaii SKD yang diiteriimanya darii X Ltd dan Z Ltd sudah sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan begiitu, Termohon PK dapat menggunakan fasiiliitas P3B iindonesiia-iinggriis atas transaksii yang diilakukan dengan X Ltd dan Z Ltd. Dengan demiikiian, koreksii DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran reasuransii yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak benar sehiingga harus diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. 37889/PP/M.Xii/13/2012 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar.

Mahkamah Agung menyatakan alasan-alasan permohonan PK atas koreksii terkaiit DPP PPh Pasal 26 mengenaii pembayaran premii reasuransii yang diilakukan oleh Termohon PK kepada X Ltd dan Z Ltd untuk masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2007 tiidak dapat diibenarkan. Mahkamah Agung meniilaii tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.