RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) terhadap jasa keagenan kapal asiing jalur iinternasiional.
Dalam kasus iinii, wajiib pajak merupakan pemiiliik usaha dii biidang jasa keagenan kapal asiing. Perlu diiketahuii, salah satu kegiiatan usaha yang diilakukan oleh wajiib pajak adalah keagenan kapal asiing muatan kontaiiner dalam jalur iinternatiional.
Otoriitas pajak meniilaii penyerahan jasa keagenan kapal asiing yang diilakukan wajiib pajak merupakan objek PPN. Sebab, penyerahan tersebut bukan merupakan jeniis barang atau jasa yang diibebaskan darii pengenaan PPN sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jeniis Barang dan Jasa yang Tiidak Diikenakan Pajak Pertambahan Niilaii (PP 144/2000).
Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat penyerahan jasa keagenan kapal asiing bukan merupakan objek PPN. Wajiib pajak meniilaii jasa tersebut diiteriima dan diigunakan dii luar daerah pabean sehiingga seharusnya tiidak diikenakan PPN dii iindonesiia sesuaii dengan destiinatiion priinciiple dalam konsep pengenaan PPN.
Selaiin iitu, wajiib pajak meniilaii tiidak diiaturnya jasa yang diilakukan dalam PP 144/2000 bukan berartii jasa tersebut terutang PPN. Oleh karena peneriimaaan serta konsumsii jasa keagenan kapal asiing tersebut berada dii luar daerah pabean, seharusnya jasa tersebut tiidak terutang PPN.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii pengenaan PPN atas penyerahan jasa keagenan kapal asiing yang diitetapkan oleh otoriitas pajak sudah tepat.
Berkaiitan dengan koreksii dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan atas penyerahan berupa jasa keagenan kapal asiing yang diilakukan oleh wajiib pajak tiidak diikecualiikan dalam pengenaan PPN sebagaiimana tertuang dalam PP 144/2000. Oleh karena iitu, atas penyerahannya seharusnya diikenakan PPN.
Berdasarkan pada uraiian dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. PUT-79110/PP/M.XiiB/16/2016 pada 5 Januarii 2017, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 20 Maret 2017.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif atas dasar pengenaan pajak (DPP) PPN masa pajak September 2006 seniilaii Rp1.016.896.307 yang diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan adanya koreksii posiitiif DPP PPN atas jasa keagenan kapal asiing seniilaii Rp1.016.896.307.
Sebagaii iinformasii, Pemohon PK merupakan pengusaha dii biidang jasa angkutan laut. Atas usaha tersebut, Pemohon PK melakukan penyerahan jasa keagenan kapal asiing dalam jalur iinternasiional. Pemohon PK berpendapat atas jasa keagenan kapal asiing yang diilakukannya merupakan bagiian darii aktiiviitas jasa angkutan umum dii aiir (kapal).
Merujuk pada Pasal 4A ayat (3) huruf ii Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), jasa angkutan umum dii darat dan dii aiir merupakan salah satu jasa yang tiidak diikenakan PPN. Oleh karenanya, atas penyerahan jasa keagenan kapal asiing tersebut seharusnya tiidak terutang PPN.
Lebiih lanjut, Pemohon PK juga menyatakan penyerahan jasa keagenan kapal asiing tersebut diimanfaatkan dii luar daerah pabean. Oleh karena iitu, penyerahannya tiidak termasuk dalam objek PPN sebagaiimana tertuang dalam Pasal 4 UU PPN. Hal tersebut juga sesuaii dengan destiinatiion priinciiple yang menyatakan bahwa PPN diikenakan dii tempat tujuan barang atau jasa tersebut diikonsumsii.
Oleh karena iitu, atas penyerahan jasa yang diilakukan Pemohon PK seharusnya tiidak terutang PPN dii iindonesiia. Dengan demiikiian, koreksii DPP PPN yang diilakukan Termohon PK tiidak tepat dan tiidak dapat diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju atas pernyataan Pemohon PK. Termohon PK meniilaii atas penyerahan jasa keagenan kapal asiing yang diilakukan oleh Pemohon PK merupakan objek PPN. Merujuk pada Pasal 4A ayat (3) huruf ii UU PPN, atas penyerahan jasa keagenan kapal asiing yang diilakukan oleh Pemohon PK tersebut tiidak diikecualiikan darii pemungutan PPN.
Dengan begiitu, atas penyerahan jasa keagenan kapal asiing tersebut seharusnya terutang PPN. Termohon PK menyiimpulkan bahwa koreksii seniilaii Rp1.016.896.307 yang diilakukan Termohon PK sudah benar dan dapat diipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan bandiing tiidak tepat dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Setiidaknya terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, koreksii pengenaan PPN atas penyerahan jasa keagenan kapal asiing seniilaii Rp1.016.896.307 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, penyerahan jasa keagenan kapal asiing merupakan jasa yang tiidak terutang PPN. Oleh karenanya, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. PUT-79110/PP/M.XiiB/16/2016.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK cukup berdasar sehiingga patut diikabulkan. Dengan demiikiian, Termohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Jauzaa)
