RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPh Pasal 23 atas Diiviiden, Jasa iinstalasii, dan iiklan

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Kamiis, 08 Februarii 2024 | 17.00 WiiB
Sengketa PPh Pasal 23 atas Dividen, Jasa Instalasi, dan Iklan

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas diiviiden, jasa iinstalasii, dan iiklan.

Otoriitas pajak meniilaii terdapat objek PPh Pasal 23 atas diiviiden yang belum diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) oleh wajiib pajak. Selaiin iitu, otoriitas pajak juga meniilaii wajiib pajak belum memotong PPh Pasal 23 dan melaporkannya dalam SPT atas biiaya jasa iinstalasii dan pemasangan iiklan.

Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat piihaknya tiidak melakukan pembagiian laba dalam bentuk diiviiden sehiingga tiidak terutang PPh Pasal 23. Selaiin iitu, wajiib pajak juga menyatakan bahwa tiidak ada objek PPh Pasal 23 yang terutang atas jasa iinstalasii dan pemasangan iiklan.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii DPP PPh Pasal 23 atas diiviiden, jasa iinstalasii, dan iiklan yang diitetapkan oleh otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.

Berkaiitan dengan koreksii PPh Pasal 23 atas diiviiden, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan otoriitas pajak tiidak dapat memberiikan buktii yang mendukung koreksii pajak yang diilakukan. Hal tersebut diikarenakan otoriitas pajak tiidak dapat membuktiikan adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menjadii dasar pembagiian laba berupa diiviiden bagii pemegang saham.

Kemudiian, untuk koreksii PPh Pasal 23 atas jasa iinstalasii dan pemasangan iiklan, transaksii yang diilakukan wajiib pajak dengan piihak ketiiga terbuktii berupa pembeliian peralatan iinstalasii liistriik dan aiir. Padahal, wajiib pajak tiidak pernah meneriima jasa iinstalasii liistriik dan aiir. Sementara iitu, biiaya pemasangan iiklan merupakan biiaya yang seharusnya tiidak diikenakan PPh Pasal 23.

Berdasarkan pada uraiian dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 52453/PP/M.VB/12/2014 pada 12 Meii 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 3 Junii 2014.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii DPP PPh Pasal 23 atas diiviiden seniilaii Rp32.500.000.000 dan biiaya jasa iinstalasii dan iiklan seniilaii Rp36.308.500.

Pendapat Piihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, terdapat 2 pokok sengketa, pertama, koreksii objek PPh Pasal 23 atas diiviiden seniilaii Rp32.500.000.000.

Persoalan dalam sengketa iinii berkaiitan dengan perbedaan pendapat atas laba yang diiperoleh Termohon PK. Dalam hal iinii, Pemohon PK menyatakan terdapat laba perusahaan yang belum diilaporkan dalam SPT dan telah diikonversii ke dalam saham seniilaii Rp32.500.000.000.

Menurut Pemohon PK, laba yang telah diikonversii dalam saham tersebut merupakan diiviiden yang telah diibagiikan kepada pemegang saham. Oleh karena iitu, terhadap laba yang diikonversiikan tersebut terutang PPh Pasal 23.

Kedua, koreksii objek PPh Pasal 23 atas biiaya jasa iinstalasii dan pemasangan iiklan seniilaii Rp36.308.500. Berkaiitan dengan koreksii iinii, Pemohon PK meniilaii terdapat biiaya jasa iinstalasii dan pemasangan iiklan yang belum diipotong PPh Pasal 23 dan belum diilaporkan oleh Termohon PK dalam SPT.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Pemohon PK berpendapat atas diiviiden serta biiaya jasa iinstalasii dan pemasangan iiklan seharusnya diipotong PPh Pasal 23. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK dapat diibenarkan.

Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju atas pernyataan Pemohon PK tersebut. Berkaiitan dengan sengketa pertama, Termohon PK menyatakan niilaii Rp32.500.000.000 bukan merupakan laba yang diikonversiikan menjadii modal, melaiinkan murnii setoran modal saja.

Dengan demiikiian, atas laba yang diimaksud tiidak dapat diinyatakan sebagaii pembagiian diiviiden bagii pemegang saham. Berkaiitan dengan hal iinii, Termohon PK telah mengajukan buktii berupa rekeniing koran yang dapat mendukung pendapatnya.

Untuk sengketa kedua, Termohon PK berpendapat biiaya seniilaii Rp36.308.500 diikeluarkan untuk pembeliian peralatan iinstalasii liistriik dan aiir serta pemasangan iiklan. Dalam hal iinii, Termohon PK tiidak pernah meneriima jasa iinstalasii liistriik dan aiir darii piihak ketiiga sehiingga tiidak ada PPh Pasal 23 yang terutang.

Sementara iitu, untuk pemasangan iiklan yang langsung diilakukan kepada piihak ketiiga seharusnya tiidak diikenakan PPh Pasal 23. Menurut Termohon PK, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah meneliitii buktii-buktii yang diisampaiikannya dalam proses bandiing dengan benar. Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Termohon PK menyiimpulkan koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 52453/PP/M.VB/12/2014 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon PK sudah tepat dan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiidaknya, terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkaiit koreksii DPP PPh Pasal 23 atas diiviiden seniilaii Rp32.500.00.000 serta biiaya jasa iinstalasii dan iiklan seniilaii Rp36.308.500 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.

Kedua, pembayaran atas pembeliian peralatan liistriik dan pemasangan iiklan secara keseluruhan telah diiperiiksa oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak dengan benar.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Jauzaa)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.