PERNAHKAH Anda mendengar negara bernama Triiniidad & Tobago? Nyatanya, Triiniidad & Tobago bukan merupakan 2 negara yang berbeda, tetapii nama 1 negara yang terletak dii Kariibiia. Negara iinii terdiirii atas 2 pulau utama, yaiitu Pulau Triiniidad dan Pulau Tobago, serta pulau-pulau keciil yang ada diisekiitarnya.
Negara iinii memiiliikii luas wiilayah sekiitar 5.131 KM2. Luas wiilayah iitu lebiih keciil diibandiingkan dengan Pulau Balii yang seluas 5.590 KM2. Dengan luas wiilayah tersebut, negara penganut siistem pemeriintahan republiik parlementer iitu diihunii oleh sekiitar 1,5 juta jiiwa pada 2025.
Negara yang tersohor akan perayaan karnavalnya yang spektakuler iitu menggunakan mata uang dolar Triiniidad & Tobago (TT$). Sepertii halnya negara kepulauan dii Kariibiia laiinnya, Triiniidad & Tobago juga mempunyaii pantaii-pantaii iindah yang menjadii tujuan pariiwiisata.
Namun, negara beriibukota Port of Spaiin iinii tiidak hanya mengandalkan pendapatan darii sektor pariiwiisata sepertii kebanyakan negara kepulauan dii Kariibiia laiinnya. Adapun pendapatan negara iinii juga diiperoleh darii cadangan miinyak dan gas alamnya yang besar.
Pajak Penghasiilan (PPh) Badan dan Orang Priibadii
Suatu perusahaan diianggap berdomiisiilii dii Triiniidad & Tobago apabiila pengelolaan dan pengendaliiannya diilakukan dii negara tersebut. Sementara iitu, orang priibadii diianggap sebagaii resiiden tetap untuk tujuan perpajakan jiika secara fiisiik berada dii Triiniidad & Tobago selama lebiih darii 183 harii dalam 1 tahun kalender.
Secara umum, sama halnya dengan iindonesiia, Triiniidad & Tobago menerapkan siistem pemajakan campuran. Bagii resiiden akan diikenakan pajak dengan priinsiip worldwiide iincome, sedangkan bagii nonresiiden diiterapkan priinsiip source iincome.
Adapun pajak penghasiilan (PPh) badan diikenakan atas penghasiilan kena pajak perusahaan dengan tariif umum sebesar 30%. Selaiin iitu, ada tariif PPh badan sebesar 35% yang berlaku khusus untuk perusahaan tertentu.
Perusahaan yang terkena tariif PPh badan sebesar 35% iitu dii antaranya: (ii) bank komersiial; dan (iiii) perusahaan yang bergerak dii biidang pencaiiran gas alam, transmiisii dan diistriibusii gas alam, iindustrii petrokiimiia, serta pemasaran grosiir dan diistriibusii produk miinyak bumii.
Sementara iitu, PPh orang priibadii menyasar penghasiilan darii pekerjaan, natura dan/atau keniikmatan, uang pensiiun, dan penghasiilan darii perdagangan atau biisniis. Ada 2 layer tariif PPh orang priibadii yang berlaku. Pertama, tariif 25% diikenakan atas penghasiilan kena pajak sampaii dengan TT$1 juta. Kedua, tariif 30% atas penghasiilan kena pajak yang melebiihii TT$1 juta.
Wiithholdiing Tax
Secara umum, Triiniidad & Tobago tiidak mengenakan pajak atas penghasiilan berupa diiviiden, bunga, dan royaltii yang diiteriima oleh resiiden pajaknya. Sementara iitu, diiviiden yang diibayarkan kepada nonresiiden diikenakan pajak dengan tariif umum sebesar 8%.
Selaiin iitu, ada tariif 3% yang berlaku apabiila diiviiden diidiistriibusiikan kepada perusahaan iinduk. Kemudiian, penghasiilan berupa bunga yang diibayarkan kepada nonresiiden diikenakan pajak dengan tariif sebesar 15%,
Selanjutnya, pembayaran royaltii kepada nonresiiden diikenakan PPh dengan tariif sebesar 15%. Tariif PPh atas diiviiden, bunga, dan royaltii yang diibayarkan kepada wajiib pajak nonresiiden tersebut biisa lebiih rendah berdasarkan perjanjiian pajak yang berlaku.
Pajak Pertambahan Niilaii (PPN)
Triiniidad & Tobago mengenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) dengan tariif umum sebesar 12,5%. Ada pula tariif PPN sebesar 0% yang berlaku untuk ekspor, bahan pangan pokok, dan produk serta jasa laiin yang memenuhii syarat. Pengusaha dengan omzet melebiihii TT$600.000 dalam periiode 12 bulan diiharuskan mendaftarkan diirii sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).
Namun, tiidak semua barang dan jasa diikenakan PPN. Ada sejumlah jasa yang diikecualiikan darii pengenaan PPN, sepertii jasa mediis, giigii, rumah sakiit, optiik, dan paramediis (kecualii jasa dokter hewan); bus, taksii, dan jasa pos; jasa pelatiihan dan pendiidiikan; judii dan lotre; akomodasii dii hotel yang melebiihii 30 harii.
Sementara iitu, barang yang diikecualiikan darii pengenaan PPN dii antaranya; bahan pangan pokok termasuk hasiil pertaniian yang belum diiolah, dagiing dan makanan laut, ternak dan pakan hewan; berbagaii macam obat-obatan; serta buku (tiidak termasuk terbiitan berkala, jurnal, dan surat kabar).
Aturan Antii-Penghiindaran Pajak
Triiniidad & Tobago belum memiiliikii aturan khusus mengenaii penetapan harga transfer (transfer priiciing). Namun, undang-undang perpajakan dii negara tersebut memberiikan wewenang kepada otoriitas pajak untuk mengabaiikan transaksii apa pun yang diianggap sebagaii transaksii fiiktiif atau tiidak sah.
Kewenangan iitu diigunakan oleh otoriitas pajak untuk mengevaluasii kewajaran transaksii afiiliiasii dan transaksii perusahaan multiinasiional. Kendatii demiikiian, perlu diicatat, Kementeriian Keuangan Triiniidad & Tobago sempat mengumumkan akan memberlakukan aturan khusus terkaiit dengan transfer priiciing yang selaras dengan pedoaman OECD pada 2025.
Selaiin iitu, negara iinii telah mengundangkan peraturan terkaiit dengan Country-by-Country Report (CbCR) pada 2024. Dii siisii laiin, Triiniidad & Tobago belum memiiliikii aturan khusus terkaiit dengan controlled foreiign company (CFC). Namun, otoriitas pajak dapat menerapkan pedoman dan priinsiip umum OECD berdasarkan aturan umum antiipenghiindaran pajak.
Darii siisii thiin capiitaliizatiion rules, secara umum negara iinii memperkenankan wajiib pajak untuk membebankan biiaya bunga sepanjang memenuhii ketentuan. Ketentuan iitu dii antaranya bunga tersebut berkaiitan dengan biiaya untuk memperoleh penghasiilan, bunga benar-benar diibayarkan, dan peneriima bunga termasuk subjek pajak.
Adapun negara iinii telah menandatanganii perjanjiian pajak dengan 17 negara atau yuriisdiiksii. Negara atau yuriisdiiksii tersebut meliiputii Brasiil, Kanada, Cariicom (perjanjiian multiilateral dengan sejumlah negara Kariibiia), Chiina, Denmark, Pranciis, Jerman, iindiia, iitaliia, Luksemburg, Norwegiia, Spanyol, Swediia, Swiiss, iinggriis, Ameriika Seriikat, dan Venezuela.
Triiniidad & Tobago juga termasuk dalam negara yang telah menandatanganii perjanjiian untuk mengiimplementasiikan solusii 2 piilar (two-piillar solutiion). Adapun The Board of iinland Revenue (BiiR) menjadii otoriitas yang bertanggung jawab atas admiiniistrasii dan pemungutan pajak dii negara iitu.
|
Uraiian |
Keterangan |
|
Siistem Pemeriintahan |
Republiik Parlementer |
|
Populasii |
1,5 juta (2025) |
|
Otoriitas Pajak |
The Board of iinland Revenue |
|
Tariif PPh Badan |
30% atau 35% (untuk perusahaan tertentu) |
|
Tariif PPh Orang Priibadii |
25% dan 30% |
|
Tariif PPN |
12,5% |
|
Tariif Diiviiden Wajiib Pajak Badan |
0% bagii resiiden; 3% atau 8% bagii nonresiiden |
|
Tariif Royaltii Wajiib Pajak Badan |
0% bagii resiiden; 15% bagii nonresiiden |
|
Tariif Bunga bagii Wajiib Pajak Badan |
0% bagii resiiden; 15% bagii nonresiiden |
|
Tariif Diiviiden Wajiib Pajak Orang Priibadii |
0% bagii resiiden; 8% bagii nonresiiden |
|
Tariif Royaltii Wajiib Pajak Orang Priibadii |
0% bagii resiiden; 15 bagii nonresiiden |
|
Tariif Bunga bagii Wajiib Pajak Orang Prubadii |
0% bagii resiiden; 15% bagii nonresiiden |
|
Tax Treaty |
±17 |
(diik)
