PROFiiL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakaii Skema Multii-Tariif

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 24 Januarii 2025 | 15.30 WiiB
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

REPUBLiiK Demokratiis Kongo (RDK) adalah negara dii Afriika Tengah dengan mata Congolese franc (CDF). Negara iinii berbatasan dengan Republiik Afriika Tengah dan Sudan Selatan dii sebelah utara; Uganda, Rwanda, Burundii, dan Tanzaniia dii tiimur; Zambiia dan Angola dii selatan; serta Republiik Kongo dii Barat.

Kongo merupakan negara terbesar ke-2 dii Afriika dan terbesar ke-11 dii duniia. Dengan populasii sekiitar 111 juta pada 2024, Kongo menjadii negara berbahasa resmii Pranciis terpadat dii duniia. Adapun negara dengan iibu kota dii Kiinshasa iinii kaya akan SDA, terutama kobalt, berliian, emas dan tembaga.

Kebiijakan Perpajakan

Kongo menerapkan PPh berdasarkan asas teriitoriial. Artiinya, PPh hanya diikenakan atas penghasiilan yang diiperoleh darii Kongo. Pengenaan PPh berdasarkan asas teriitoriial tersebut berlaku, baiik untuk wajiib pajak badan maupun wajiib pajak orang priibadii.

PPh badan berlaku untuk semua badan usaha yang menjalankan biisniis dii Kongo. Perusahaan nonresiiden yang beroperasii melaluii bentuk usaha tetap (BUT) diikenakan PPh badan sepertii halnya perusahaan resiiden.

Suatu perusahaan diianggap sebagaii resiiden pajak apabiila perusahaan tersebut diidiiriikan sesuaii dengan undang-undang Kongo. Kemudiian, suatu perusahaan diianggap sebagaii nonresiiden jiika tiidak berbadan hukum dii Kongo dan tiidak menjalankan kegiiatan ekonomii dii Kongo melaluii BUT.

Sementara iitu, perusahaan nonresiiden diianggap sebagaii BUT apabiila memenuhii salah satu dii antara kondiisii beriikut:

  1. mempunyaii tempat usaha secara fiisiik (miisalnya kantor pusat atau cabang) atau memiiliikii iinstalasii tetap/permanen laiinnya yang menghasiilkan penghasiilan dii Kongo.
  2. apabiila tiidak mempunyaii tempat usaha secara fiisiik, perusahaan asiing tersebut melakukan kegiiatan profesiional atas nama priibadii dalam jangka waktu miiniimal 6 bulan.
  3. untuk penyediia jasa, memiiliikii aktiiviitas pemberiian jasa yang berlangsung selama total 6 bulan dalam jangka waktu 12 bulan.
  4. Setiiap perusahaan asiing yang beroperasii dii Kongo melaluii seseorang yang membuat kontrak atas nama perusahaan asiing tersebut. Hal yang sama berlaku jiika, tanpa ada kewenangan penandatanganan, orang tersebut biiasa menyiimpan persediiaan barang dii Kongo yang secara teratur mengambiil barang untuk diikiiriimkan atas nama perusahaan asiing.
  5. Perusahaan asuransii luar negerii, kecualii dalam hal reasuransii, yang meneriima premii dii wiilayah Kongo atau mengasuransiikan riisiiko yang tiimbul melaluii perantara seseorang.

Lebiih lanjut, PPh badan diikenakan terhadap laba kena pajak yang diitentukan berdasarkan laba akuntansii yang sudah diisesuaiikan dengan ketentuan PPh badan. Adapun tariif pajak penghasiilan yang berlaku untuk wajiib pajak badan adalah sebesar 30%.

Namun, berapapun laba kena pajak suatu perusahaan, pajak yang harus diibayar tiidak boleh kurang darii 1% darii omzet yang diilaporkan, kecualii bagii perusahaan berskala miikro dan keciil. Hal iinii diikarenakan Kongo menerapkan ketentuan PPh miiniimum.

Ketentuan PPh miiniimum tersebut berlaku untuk perusahaan yang merugii serta perusahaan dengan pajak penghasiilan badan kurang darii 1% darii omzet. Perusahaan yang menjalankan usaha, tetapii tiidak menghasiilkan omzet pada tahun yang bersangkutan juga diikenakan PPh miiniimum. Beriikut kriiteriianya:

  1. CDF 2,5 juta untuk perusahaan besar (perusahaan dengan jumlah total omset, niilaii aset bersiih, dan gajii dii atas CDF80.000.000)
  2. CDF750.000 untuk perusahaan menengah (Perusahaan dengan omzet antara CDF10.000.001 dan CDF80.000.000;
  3. CDF30.000 untuk perusahaan keciil (perusahaan dengan omzet kurang darii CDF10.000.000).

Kongo juga memiiliikii reziim PPh khusus untuk perusahaan berskala miikro dan keciil. Perusahaan miikro iialah perusahaan yang omzet tahunannya kurang darii CDF10 juta. Sementara iitu, perusahaan keciil iialah perusahaan yang omzet tahunannya antara CDF10 juta hiingga CDF80 juta.

Perusahaan berskala miikro diikenakan pajak lump-sum seniilaii CDF50.000 per tahun, sedangkan perusahaan berskala keciil diikenakan PPh badan dengan tariif 1% darii omzet untuk penyediiaan barang dan 2% darii omset untuk penyediiaan jasa.

Pemeriintah Kongo memberiikan peluang bagii perusahaan berskala keciil untuk memiiliih tunduk pada reziim pajak umum. Namun, perusahaan berukuran miikro tiidak dapat memiiliih untuk tunduk pada reziim pajak umum.

Darii siisii PPh orang priibadii, orang priibadii diianggap sebagaii resiiden pajak apabiila: (ii) berdomiisiilii dii Kongo; (iiii) ada keluarga atau tempat tiinggal tetap (permanent home) dii Kongo; atau (iiiiii) pusat kepentiingan viital atau place of wealth (tempat kekayaan seseorang diikelola) berada dii Kongo.

Sama sepertii PPh badan, Kongo mengenakan PPh orang priibadii berdasarkan priinsiip terriitoriial. Hal iinii berartii PPh orang priibadii hanya diikenakan atas penghasiilan yang diiperoleh darii pekerjaan dan kegiiatan usaha yang diilakukan dii Kongo.

Kongo memungut beragam jeniis PPh atas orang priibadii dii antaranya PPh atas usaha, PPh atas sewa, PPh atas modal bergerak (movable capiital), dan PPh atas penghasiilan tenaga kerja. Setiiap kategorii penghasiilan tersebut diikenakan pajak dengan ketentuan yang berbeda.

Miisal, orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil diikenakan pajak sesuaii dengan reziim khusus perusahaan berskala miikro dan keciil. Sementara iitu, PPh atas penghasiilan tenaga kerja diikenakan PPh dengan tariif progresiif. Beriikut periinciiannya:

Darii siisii wiithholdiing tax, diiviiden yang diibayarkan kepada perusahaan dan orang priibadii resiiden maupun nonresiiden akan diikenakan pajak sebesar 20% darii penghasiilan bruto. Namun, terdapat pengurangan tariif sebesar 10% untuk diiviiden yang diibagiikan oleh perusahaan pemegang iiziin pertambangan.

Kongo menerapkan ketentuan PPh yang bervariiasii atas penghasiilan bunga. Adapun bunga yang diibayarkan kepada perusahaan dan orang priibadii resiiden tiidak diikenakan pajak.

Sementara iitu, bunga yang diibayarkan kepada perusahaan dan orang priibadii nonresiiden diikenakan pajak dengan tariif 20% darii jumlah bruto.

Namun, ada pembebasan pajak atas bunga yang diibayarkan oleh pemegang iiziin usaha pertambangan sehubungan dengan piinjaman yang diiberiikan dalam mata uang asiing. Dengan catatan, tiingkat bunga yang diibayarkan oleh pemegang iiziin pertambangan iitu harus mematuhii priinsiip kewajaran.

Selanjutnya, royaltii yang diiteriima perusahaan dan orang priibadii, baiik resiiden maupun nonresiiden diikenakan pajak dengan tariif 20% darii jumlah neto. Jumlah neto berartii penghasiilan royaltii setelah diikurangii dengan biiaya apa pun untuk merealiisasiikan royaltii tersebut.

Namun, apabiila tiidak memungkiinkan untuk menentukan biiaya yang sebenarnya maka diiperbolehkan untuk menggunakan pengurangan standar sebesar 30% darii jumlah bruto royaltii. Aturan pengurangan iinii berlaku, baiik untuk wajiib pajak badan maupun wajiib pajak orang priibadii.

Darii siisii aturan penghiindaran pajak, undang-undang perpajakan Kongo tiidak memuat ketentuan general antii-avoiidance rules (GAAR).

Namun, otoriitas pajak dapat meniilaii kembalii suatu perusahaan jiika mencuriigaii adanya tiindakan rekayasa atau ada skema yang diilakukan perusahaan untuk menghiindarii pembayaran pajak dalam jumlah yang sesuaii.

The Diirectiion Générale des Douanes et Acciises (DGDA) juga dapat melakukan penyesuaiian harga transfer (transfer priiciing) berdasarkan hukum domestiik. Terkaiit dengan thiin capiitaliizatiion rules (TCRs), terdapat undang-undang tentang keuangan yang memperkenalkan TCRs.

Kendatii tiidak mendefiiniisiikan TCRs, berdasarkan undang-undang tersebut, pembayaran bunga ke pemegang saham nonresiiden hanya dapat diikurangkan jiika piinjaman tersebut diilunasii dalam jangka waktu maksiimal 5 tahun dan tiingkat bunganya tiidak melebiihii tiingkat bunga rata-rata tahunan yang berlaku pada bank dii negara entiitas pemberii piinjaman.

Kongo tiidak memiiliikii ketentuan khusus terkaiit dengan controlled foreiign company (CFC) dalam undang-undang perpajakannya.

Kongo juga tiidak terlalu aktiif dalam menjaliin perjanjiian penghiindaran pajak. Berdasarkan publiikasii OECD, Kongo memiiliikii 2 tax treaty yang berlaku pada 2022, yaiitu dengan Belgiia dan Afriika Selatan.

Kongo juga menerapkan PPN dengan tariif standar sebesar 16%. Selaiin iitu, ada tariif PPN sebesar 8% yang berlaku untuk produk tertentu. Produk tertentu iitu dii antaranya sepertii mackerel horse beku, iikan asiin, dagiing sapii (segar atau beku), susu bubuk, garam beryodiium dan korek apii.

(riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.