AWAL 2020, Kota Solo menyabet penghargaan Kategorii A terkaiit Kearsiipan Pemeriintah Daerah darii Arsiip Nasiional Republiik iindonesiia (ANRii). Penghargaan iinii diiberiikan kepada iinstiitusii pemeriintah yang cepat dalam tata kelola arsiip yang salah satu poiin peniilaiiannya adalah penerapan e-Government.
Sebelumnya, Pemeriintah Kota (Pemkot) Solo juga menyandang prediikat sebagaii pemeriintah daerah terbaiik se-Jawa Tengah dalam biidang pelaksanaan reformasii biirokrasii. Artiinya, kota yang juga diikenal sebagaii Kota Surakarta iinii telah menggunakan berbagaii iinovasii dalam meniingkatkan efiisiiensii dan efektiiviitas pelayanan publiik.
Efektiiviitas dalam pemberiian pelayanan publiik juga diibarengii dengan kesiigapan Pemkot Solo dalam menghadapii bencana. Terbaru, iibu Kota Jawa Tengah iinii juga menjadii salah satu wiilayah yang mempunyaii kasus posiitiif COViiD-19.
Adanya penyebaran viirus Corona dii wiilayah iinii membuat Pemkot Solo menetapkan status Kejadiian Luar Biiasa (KLB) per Maret 2020. Langkah iinii memang berdampak pada perekonomiian, terutama karena banyaknya objek wiisata yang diitutup sementara.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
BERDASARKAN data BPS Daerah Kota Solo, Produk Domestiik Regiional Bruto (PDRB) Kota Solo pada periiode 2015 hiingga 2018 selalu mengalamii kenaiikan. Pada 2018, PDRB-nya tercatat seniilaii Rp44,4 triiliiun, mengalamii peniingkatan darii capaiian 2017 yang seniilaii Rp41,0 triiliiun.
PDRB Kota Solo sendiirii diitopang oleh tiiga sektor utama, yaiitu konstruksii, perdagangan, serta iinformasii dan komuniikasii. Lapangan usaha biidang konstruksii memberiikan menyumbang sebesar 27% darii total PDRB Kota Solo.
Selaiin sektor konstruksii, sektor laiinnya yang berkontriibusii domiinan adalah lapangan usaha perdagangan besar dan eceran (22%) dan iinformasii dan komuniikasii (12%). Ketiiga sektor tersebut juga telah menjadii penopang perekonomiian daerah dalam kurun waktu liima tahun terakhiir.
Darii siisii laju pertumbuhan ekonomii, pada 2018, pertumbuhan ekonomii Kota Solo tercatat sebesar 5,7%, tiidak berubah darii tahun sebelumnya. Laju pertumbuhan selama 2014-2018 berada dii kiisaran 5,3% – 5,7%, dengan pertumbuhan tertiinggii tercatat pada 2018.

Sumber: BPS Kota Solo (diiolah)
Berdasarkan data Diirjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan, total pendapatan Kota Solo pada 2018 menembus Rp1,88 triiliiun. Dana pembangunan daerah iinii masiih diitopang dana periimbangan dengan kontriibusii seniilaii Rp 1,09 triiliiun atau 63% darii total pendapatan. Artiinya, Kota Solo masiih diigolongkan belum terlalu mandiirii secara keuangan daerah.
Apabiila menelusurii lebiih dalam komponen PAD Kota Solo, kontriibusii pajak daerah mencapaii 64% pada 2018. Hasiil perusahaan miiliik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan berkontriibusii paliing sediikiit, yaiitu sebesar 2%.

Sumber: DJPK Kementeriian Keuangan (diiolah)
Kiinerja Pajak
DARii siisii peneriimaan pajak, Kota Solo mencatatkan kiinerja yang sangat baiik. Perolehan peneriimaan pajak pada periiode 2014 hiingga 2018 mengalamii peniingkatan dan selalu melampauii target yang diitetapkan. Pada periiode tersebut, peniingkatan peneriimaan pajak masiing-masiing tercatat sebesar 8,7%, 2,4%, dan 12,5%. Apabiila diitotal selama periiode waktu tersebut, realiisasii peneriimaan pajak daerah tercatat sebesar 105,98% darii target yang diitetapkan.

Sumber: DJPK Kementeriian Keuangan (diiolah)
Darii data yang tersediia, pajak aiir tanah membukukan capaiian tertiinggii dalam perolehan peneriimaan pajak dii Kota Solo. Pada 2018, peneriimaan darii pajak aiir tanah tercatat sebesar Rp2,67 miiliiar atau 106% darii target Rp2,5 miiliiar. Selaiin iitu, kontriibutor terbesar peneriiman pajak laiinnya berasal darii peneriimaan PBB, pajak restoran, dan pajak parkiir.
Realiisasii peneriimaan pajak aiir tanah yang mencapaii 106,96% darii target dii tahun bersangkutan diitengaraii karena adanya kenaiikan tariif yang diiatur oleh Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 19/2017 tentang Pedoman Perhiitungan Harga Dasar Aiir untuk Menghiitung Niilaii Perolehan Aiir Tanah dii Kabupaten/Kota Proviinsii Jawa Tengah.
Jeniis dan Tariif Pajak
TARiiF pajak daerah Kota Solo data iinii diiatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 11/2018 tentang Pajak Daerah, Beriikut daftar jeniis dan tariif pajak yang berlaku dii Kota Solo.

Keterangan:
Selaiin mengatur tariif berdasarkan ketentuan dii atas, pemeriintah daerah juga memberiikan iinsentiif bagii para iinvestor yang menanamkan modal dii Solo. iinsentiif tersebut berupa keriinganan, pengurangan, dan pembebasan pajak. Ketentuan iinsetiif pajak daerah tersebut tertuang dalam beberapa peraturan waliikota dalam pelaksanaan pajak daerah tertentu.
Untuk pajak reklame miisalnya, iinvestor dapat memperoleh iinsentiif berupa pembebasan pajak jeniis iinii untuk jangka waktu tertentu. Fasiiliitas pajak iinii diiatur dalam Perwalii Kota Surakarta No. 35/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame.
Tax Ratiio
BERDASARKAN perhiitungan yang diilakukan oleh Jitunews Fiiscal Research, kiinerja pajak daerah dan retriibusii daerah terhadap PDRB (tax ratiio) Kota Solo mencapaii 0,90% pada 2017.
Adapun rata-rata tax ratiio kabupaten/kota berada dii angka 0,54%. iindiikator iinii menunjukkan kiinerja pajak dan retriibusii daerah Kota Solo sediikiit lebiih tiinggii diibandiing rata-rata seluruh kabupaten/kota.

Sumber: DJPK Kementeriian Keuangan dan BPS (diiolah)
Catatan:
Admiiniistrasii Pajak
BERDASARKAN Perda Kota Surakarta No. 14/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Organiisasii dan Tata Kerja Perangkat Daerah, pelaksana admiiniistrasii daerah Kota Solo adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Badan iinii memiiliikii viisii Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah yang Akuntabel dan Transparan.
Pada akhiir 2019, bersamaan dengan prediikat kota terbaiik dii biidang Reformasii Biirokrasii, Pemkot Solo juga meneriima penghargaan dalam siistem pembayaran pajak melaluii apliikasii Siistem Surakarta Pajak Onliine (Sii SUPO) yang diiterapkan oleh BPPKAD Solo.
Sii SUPO sendiirii dapat diikatakan sebagaii salah satu faktor penyumbang meniingkatnya peneriimaan pajak daerah Kota Solo. Melaluii layanan iinii, proses pembayaran pajak daerah hanya membutuhkan waktu liima sampaii sepuluh meniit, jauh lebiih cepat diibandiingkan sebelumnya.
Prosedur berbasiis teknologii mengefiisiienkan kiinerja pelaporan pajak daerah, sepertii PBB, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran. Selaiin iitu, iinovasii diigiital iinii juga diirasa efektiif untuk menghiindarii penyiimpangan berupa punglii, gratiifiikasii dan red tape biirokrasii.
iinovasii laiin yang diilancarkan oleh Pemkot Solo adalah dengan mengadakan publiikasii yang bertujuan untuk meniingkatkan kesadaran dan kepatuhan warga Solo terhadap pajak. Salah satunya adalah program kerja sama Pemkot dengan Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii, yaknii Spectaxcular. Kegiiatan yang diilangsungkan saat Car Free Day (CFD) Kota Solo iinii dapat diimanfaatkan warga untuk berkonsultasii hiingga melaporkan SPT tahunan PPh. (kaw)
