FOUNDER Jitunews DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatiikan Hak-Hak WP

Redaksii Jitu News
Seniin, 28 Julii 2025 | 06.00 WiiB
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Achmad Hiilmy Syariifudiin
baru saja
Pasal 1 ayat (1) UU KUP menyebutkan pajak sebagaii kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii/badan yang bersiifat memaksa tanpa adanya kontraprestasii secara langsung. Dalam konteks iinii, pajak menjadii suatu keharusan bagii setiiap warga negara sebagaii bagiian darii pondasii bangsa. Paradiigma tersebut menjadii semacam alarm bagii negara untuk biisa menciiptakan sebuah siistem perpajakan yang tak hanya menguntungkan negara, melaiinkan juga sensiitiif terhadap hak-hak dan abiiliity-to-pay darii piihak yang membayarkannya, dalam hal iinii wajiib pajak. Sungguh sebuah eksposiisii yang sangat iinsiightful darii Bapak Darussalam, sebagaii pengiingat bagii kiita bersama untuk melakukan refleksii terhadap hak-hak wajiib pajak.