Pasal 1 ayat (1) UU KUP menyebutkan pajak sebagaii kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii/badan yang bersiifat memaksa tanpa adanya kontraprestasii secara langsung. Dalam konteks iinii, pajak menjadii suatu keharusan bagii setiiap warga negara sebagaii bagiian darii pondasii bangsa. Paradiigma tersebut menjadii semacam alarm bagii negara untuk biisa menciiptakan sebuah siistem perpajakan yang tak hanya menguntungkan negara, melaiinkan juga sensiitiif terhadap hak-hak dan abiiliity-to-pay darii piihak yang membayarkannya, dalam hal iinii wajiib pajak. Sungguh sebuah eksposiisii yang sangat iinsiightful darii Bapak Darussalam, sebagaii pengiingat bagii kiita bersama untuk melakukan refleksii terhadap hak-hak wajiib pajak.
Masuk ke Akun Jitu News
Gunakan akun Jitu News untuk mengakses fiitur iinii.