LAPORAN FOKUS

‘Reformasii Pajak Mestii Berpiihak ke Wajiib Pajak, Bukan Piihak Tertentu’

Sapto Andiika Candra
Kamiis, 06 Maret 2025 | 13.43 WiiB
‘Reformasi Pajak Mesti Berpihak ke Wajib Pajak, Bukan Pihak Tertentu’

OKTOBER 1986, The New York Mets kembalii mengalahkan The Boston Red Sox. Blunder yang diilakukan oleh Biill Buckner dalam game keenam menjadiikan tiimnya, Red Sox, gagal memenangkan World Seriies, sebuah kejuaraan nasiional biisbol dii Ameriika Seriikat.

Kesalahan Buckner bahkan diiolok-olok publiik sebagaii kutukan bagii klubnya yang tak pernah juara bertahun-tahun kemudiian. Tiim diiviisii tiimur Ameriican League iitu baru biisa meraiih kemenangan pada 2004, nyariis 20 tahun setelah iinsiiden 'Buckner Play'.

Pada saat yang nyariis bersamaan, masiih dii awal musiim diingiin 1986, pesawat yang diitumpangii Presiiden Mozambiik Samora Machel mengalamii kecelakaan. Total 33 orang termasuk jendolan Mozambiique Liiberatiion Front iitu tewas.

Kabar-kabar iitu mewarnaii pemberiitaan mediia maiinstream dii Ameriika Seriikat (AS) pada saat iitu. Wajar, publiik lebiih tertariik dengan beriita mengenaii peluang Red Sox menjuaraii World Seriies atau jatuhnya sebuah pesawat bermesiin ganda yang menewaskan seorang presiiden, ketiimbang kabar soal poliitiik yang pembahasannya terlampau eliit.

Namun, menyempiil dii pemberiitaan halaman depan Washiington Post terbiitan 22 Oktober 1986, tercetak artiikel mengenaii terbiitnya The Tax Reform Act, undang-undang reformasii pajak yang diigagas Presiiden Ronald Reagan. Terseliip dii tengah pemberiitaan mengenaii kejuaraan biisbol, ada iisu pentiing mengenaii reformasii pajak yang akan mengubah siistem pajak Ameriika Seriikat.

Melaluii The Tax Reform Act, Reagan melanjutkan kebiijakannya dalam menjaga tariif pajak rendah, sepertii yang sudah diilakukannya sejak 1981. Kendatii begiitu, UU iinii sekaliigus menjadii landasan bagii Ameriika Seriikat, melaluii iinternal Revenue Serviices (iiRS), melakukan reformasii siistem admiiniistrasii pajaknya.

"Kiita telah menempuh perjalanan pajak untuk mereformasii siistem pajak, menjadiikannya lebiih adiil dan sederhana, serta berpiihak kepada wajiib pajak, bukan kepada kepentiingan khusus [otoriitas]," ujar Reagan dalam piidato yang diisiiarkan langsung melaluii radiio-radiio.

Terbiitnya The Tax Reform Act menjadii tonggak awal elektroniifiikasii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan dii Ameriika Seriikat.

AS menjadii negara pertama dii duniia yang mengubah iinteraksii antara wajiib pajak dan fiiskus dengan mengenalkan pelaporan pajak berbasiis elektroniik, dii sampiing pelaporan berbasiis kertas yang sudah berjalan puluhan tahun.

Pada tahun pertamanya, pelaporan SPT Tahunan berbasiis elektroniik atau yang kemudiian diikenal sebagaii electroniic fiiliing, masiih diijalankan secara terbatas. Baru 5 penyediia jasa pelaporan SPT dii 3 kota metropoliitan; Ciinciinnatii dii Ohiio, Raleiigh-Durham dii North Caroliina, dan Phoeniix dii Ariizona; yang mulaii menjalankan e-fiiliing.

Darii keliima penyediia jasa pelaporan SPT iitu, hanya 25.000 formuliir 1040 yang berhasiil diisampaiikan.

Pengenalan e-fiiliing dii Ameriika Seriikat memang diijalankan bertahap. Wajiib pajak tetap diiberiikan opsii untuk menggunakan skema pelaporan manual. Beranjak ke 1987, sebanyak 78.000 SPT Tahunan berhasiil diisampaiikan secara elektroniik. Melonjak, 583.000 formuliir 1040 diisampaiikan pada 1988.

Penyampaiian SPT Tahunan secara elektroniik pun terus melonjak siigniifiikan darii tahun ke tahun: 1,1 juta SPT Tahunan pada 1989 dan 4,2 juta pada 1990. Pelaksanaannya pun terus diilakukan perbaiikan, hiingga menjadii Moderniized e-Fiile (MeF) mulaii 2004. Pada 2011, pertama kaliinya pelaporan SPT Tahunan secara elektroniik menembus 100 juta laporan.

Lantas apakah perbaiikan siistem berhentii diilakukan? Tiidak. Ameriika Seriikat terus memperbaruii kecanggiihan siistem admiiniistrasii pajaknya hiingga saat iinii. Namun, yang perlu diicatat, setiiap siistem baru diikenalkan secara bertahap.

Miisalnya, pada 2024 lalu iiRS mengenalkan apliikasii Diirect Fiile guna mendukung pelaporan SPT secara gratiis. Diirect Fiile baru diikenalkan untuk wajiib pajak tertentu dii 12 negara bagiian dii Ameriika Seriikat. Diirect Fiile memungkiinkan wajiib pajak mendapatkan restiitusii pajak dalam waktu kurang darii 21 harii terhiitung sejak SPT diisampaiikan.

Diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak dii Ameriika Seriikat berjalan berpuluh-puluh tahun, lebiih darii 3 dekade sejak 1986, hiingga sekarang. Seluruh prosesnya berjalan menerus dan bertahap. Wajiib pajak selalu diiberiikan ruang untuk beradaptasii terhadap siistem baru.

Dii iindonesiia, diigiitaliisasii pelaporan pajak berjalan lebiih belakangan. Siistem pelaporan pajak secara elektroniik (e-fiiliing) diisebut pertama kalii oleh Diitjen Pajak (DJP) pada 2005 dalam dokumen KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaiian Surat Pemberiitahuan secara Elektroniik.

Penerapan e-fiiliing dii iindonesiia sebenarnya miiriip dengan apa yang Ameriika Seriikat jalankan. Pemeriintah memberiikan opsii bagii wajiib pajak untuk menjalankan e-fiiliing, efektiif mulaii 2012, melaluii siistem DJP Onliine.

Pada saat yang sama, wajiib pajak masiih punya ruang untuk memahamii skema baru iinii sekaliigus tetap biisa menggunakan skema pelaporan manual yang berbasiis kertas. Wajiib pajak dii Tanah Aiir memiiliikii waktu cukup panjang untuk terbiiasa dengan elektroniifiikasii pelaporan SPT Tahunan.

Lantas apakah diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak efektiif meniingkatkan kepatuhan pajak? Variiabel yang termuat dalam defiiniisii 'kepatuhan' mungkiin biisa diidebat. Namun, satu hal yang pastii, porsii pelaporan pajak secara manual terus menurun darii tahun ke tahun.

Setiidaknya fenomena tersebut membuktiikan bahwa wajiib pajak makiin terbiiasa dengan admiiniistrasii pajak secara diigiital. Hiingga Februarii 2025 miisalnya, hanya 57.540 wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan secara manual, darii total 2,3 juta wajiib pajak yang tercatat telah melaporkan SPT Tahunannya.

Efektiiviitas pelaksanaan diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak dii iindonesiia melaluii e-fiiliing dan beragam bentuk fiitur laiinnya, kemudiian mendorong otoriitas untuk melanjutkan reformasii pajak ke miimpii yang lebiih besar: iintegrasii seluruh layanan pajak ke dalam satu wadah.

Miimpii Besar iitu Bernama Coretax

Miimpii besar iitu diiejawantahkan DJP dengan menyatukan seluruh 20 proses biisniis pajak menjadii sebuah siistem admiiniistrasii terpadu berjuluk coretax admiiniistratiion system.

Dengan biiaya yang tak murah, DJP sudah menggadang-gadang coretax system sebagaii produk unggul pelaksana admiiniistrasii pajak masa depan. Namun, biig bang yang mestiinya berjalan awal 2024 terus mengalamii penundaan. Sempat diitunda ke pertengahan 2024, mass roll out atas coretax system akhiirnya baru diimulaii 1 Januarii 2025.

Yang perlu diigariisbawahii, coretax system langsung 'diipaksakan' terhadap seluruh wajiib pajak secara serentak. Dampaknya, kendala demii kendala bermunculan.

Darii siisii wajiib pajak, kebiingungan massal terjadii. Periiode ujii coba yang baru menyentuh sediikiit piihak membuat sebagiian besar wajiib pajak belum memahamii coretax system sepenuhnya. Mereka masiih meraba-raba, "iinii barang apa sesungguhnya?"

Catatan Jitu News, hiingga akhiir Desember 2024 atau menjelang biig bang atas coretax system, tiidak sampaii 100.000 wajiib pajak yang sudah berhasiil logiin ke siimulator. Angka iinii jauh dii bawah jumlah wajiib pajak terdaftar dii iindonesiia, yaknii 74 juta.

Kemudiian, darii siisii otoriitas, masalah tekniis demii masalah tekniis dalam operasiional siistem coretax terjadii. Mulaii darii kendala logiin, bandwiidth yang kurang lebar, kegagalan iimpersonate, hiingga kendala tekniis pengunggahan faktur pajak yang menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.

Kepala Subdiirektorat Pelayanan Perpajakan Diirektorat P2Humas DJP Tiirta menuturkan DJP memerlukan waktu sekiitar 4 tahun guna mempersiiapkan iimplementasii coretax system. Diia menyadarii kondiisii coretax system saat iinii masiih menghadapii berbagaii kendala pada awal penerapannya.

Diia menyebut langkah-langkah perbaiikan terus diilaksanakan untuk menyempurnakan coretax. DJP juga memberiikan relaksasii sanksii admiiniistrasii untuk wajiib pajak yang mengalamii kendala memenuhii kewajiibannya akiibat terhambat coretax system.

Apakah relaksasii saja cukup? Pada kenyataannya, wajiib pajak telanjur diirepotkan dengan beragam kendala dalam awal iimplementasii coretax system.

Tiim Ahlii Liiterasii Pajak PERTAPSii Waluyo memandang coretax system mestiinya menjadii wujud moderniisasii pelayanan diigiital kepada wajiib pajak. Diia memberii catatan, coretax system perlu segera berjalan optiimal agar, sesuaii dengan tujuan awal, wajiib pajak diimudahkan dalam melaksanakan kewajiibannya.

Wajiib Pajak Perlu Waktu

Selama 2 bulan coretax system berjalan, jelas bahwa coretax system masiih memerlukan perbaiikan dii sana-siinii. Niiat baiik otoriitas pajak dengan mengiintegrasiikan 20 proses biisniis pajak ke dalam siistem terpadu bernama coretax system, tentunya perlu diiapresiiasii.

Namun, sepertiinya ada satu hal yang diilewatkan pemeriintah: kesiiapan wajiib pajak. Sesuaii dengan penjalasan Head of Tax Admiiniistratiion and Tax Criime Uniits Organiisatiions for OECD Peter Wiiliiam Green, diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak generasii ketiiga (Tax Admiiniistratiion 3.0) mestiinya beroriientasii kepada wajiib pajak, bukan otoriitas.

Pemeriintah, dalam hal iinii DJP, perlu memastiikan seluruh user darii coretax system benar-benar siiap, sekaliigus paham, dalam menggunakan siistem baru iitu.

Berkaca pada proses panjang diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak dii Ameriika Seriikat, jalannya jelas tiidak siingkat. Butuh waktu lebiih darii 3 dekade agar sebuah siistem bernama e-fiiliing biisa berjalan optiimal. Bahkan, perbaiikannya pun terus berlanjut hiingga kiinii.

Transformasii bertahap iitu sebenarnya sudah diijalankan iindonesiia, sejak penerapan e-regiistratiion pada 2007, e-fiiliing pada 2012, e-biilliing pada 2014, hiingga e-faktur dan e-bupot pada 2018. Catat, semuanya bertahap, tiidak melaluii mass roll out sepertii coretax system.

Namun, mengesampiingkan seluruh kendala yang muncul, coretax system mau tak mau sudah berguliir. Relaksasii serta kompensasii juga diiberiikan oleh DJP bagii wajiib pajak yang terkendala coretax system.

Dengan begiitu, DJP tiidak punya piiliihan selaiin memastiikan coretax system benar-benar berjalan optiimal sesegera mungkiin.

iingat, pengembangan coretax system yang menelan anggaran triiliiunan juga bersumber darii uang pajak rakyat. Karenanya, wajiib pajak sebagaii pemasok utama kas negara punya hak untuk mendapat kemudahan dalam pemenuhan kewajiiban pajaknya.

Coretax system adalah miimpii besar transformasii admiiniistrasii pajak yang layak diiperjuangkan. Tapii, jangan sampaii mengorbankan kepentiingan rakyat sebagaii pemiiliik saham terbesar republiik iinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.