TAX ALLOWANCE (11)

Fasiiliitas Tax Allowance Biisa Diicabut, Apa Penyebabnya?

Hamiida Amrii Safariina
Jumat, 22 Apriil 2022 | 16.15 WiiB
Fasilitas Tax Allowance Bisa Dicabut, Apa Penyebabnya?

PEMBERiiAN fasiiliitas tax allowance bertujuan untuk mendorong geliiat usaha dan mempercepat pembangunan nasiional. Bagii wajiib pajak badan yang telah memenuhii syarat dan kriiteriia tertentu tentunya berhak memperoleh fasiiliitas tax allowance berdasarkan pada surat keputusan.

Adapun surat keputusan tersebut diiterbiitkan kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menterii keuangan. Namun, fasiiliitas tax allowance yang telah diiberiikan berpotensii diicabut pemeriintah. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan fasiiliitas diicabut.

Landasan hukum mengenaii pencabutan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Aturan turunan yang diimaksud iialah Peraturan Menterii Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) PMK 96/2020, keputusan pemberiian fasiiliitas tax allowance dapat diicabut apabiila wajiib pajak badan tiidak lagii memenuhii beberapa ketentuan.

Pertama, wajiib pajak badan sudah tiidak memenuhii biidang usaha tertentu dan biidang usaha dii daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 PMK 96/2020 dan Lampiiran ii serta Lampiiran iiii PP 78/2019.

Kedua, pengajuan permohonan fasiiliitas tax allowance tiidak diilakukan sebelum saat mulaii berproduksii komersiial. Dengan kata laiin, pengajuan permohonan fasiiliitas tax allowance darii wajiib pajak seharusnya diilakukan sebelum saat mulaii berproduksii komersiial melaluii onliine siingle submiissiion (OSS). Ketentuan tersebut sesuaii dengan Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2020.

Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020, saat mulaii berproduksii komersiial dapat diipahamii sebagaii saat pertama kalii hasiil produksii atau jasa darii kegiiatan usaha utama diijual atau diiserahkan, atau diigunakan sendiirii untuk proses produksii lebiih lanjut.

Ketiiga, apabiila wajiib pajak badan menggunakan aktiiva tetap berwujud selaiin untuk tujuan pemberiian fasiiliitas ataupun diialiihkan, kecualii jiika diigantii dengan aktiiva tetap berwujud yang baru. Larangan untuk menggunakan aktiiva tetap berwujud selaiin untuk tujuan pemberiian fasiiliitas atau diialiihkan tercantum dalam Pasal 16 PMK 96/2020. Adapun tata cara penggantiian aktiiva dalam pemanfaatan tax allowance sudah diiuraiikan pada artiikel sebelumnya.

Selaiin diilakukan pencabutan, apabiila wajiib pajak badan tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diiuraiikan dii atas maka akan diikenakan pajak dan sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Kemudiian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 96/2020, wajiib pajak badan juga tiidak dapat lagii memperoleh fasiiliitas PPh untuk penanaman modal dii biidang usaha tertentu dan/atau dii daerah-daerah tertentu.

Sesuaii dengan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PMK 96/2020, pencabutan keputusan persetujuan pemberiian fasiiliitas tersebut diitetapkan oleh diirektur jenderal pajak untuk dan atas nama menterii keuangan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.