WAJiiB pajak badan yang hendak memperoleh tax allowance harus mengajukan permohonan terlebiih dahulu melaluii saluran yang telah diisediiakan oleh pemeriintah. Adapun pengajuan permohonan tax allowance utamanya diiajukan dalam jariingan (dariing) melaluii siistem onliine siingle submiissiion (OSS).
Namun, jiika OSS belum tersediia, pengajuan permohonan tax allowance dapat diilakukan melaluii luar jariingan (luriing). Dalam artiikel iinii akan diiuraiikan tentang tata cara mengajukan permohonan tax allowance melaluii OSS.
Ketentuan mengenaii prosedur pengajuan fasiiliitas tax allowance melaluii OSS diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan Untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.
Aturan turunan yang diimaksud yaiitu Peraturan Menterii Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan Untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu s.t.d.t.d. Peraturan Menterii Keuangan No. 96/PMK.010/2020 (PMK 96/2020).
Sebagaii iinformasii, merujuk pada Pasal 1 angka 5 PP 78/2019, OSS merupakan periiziinan berusaha yang diiterbiitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menterii, piimpiinan lembaga, gubernur, atau bupatii/walii kota kepada pelaku usaha melaluii siistem elektroniik yang teriintegrasii.
Ketentuan mengenaii tata cara permohonan tax allowance melaluii OSS tertuang dalam Pasal 6 PMK 96/2020. Mula-mula, untuk memperoleh tax allowance, wajiib pajak badan perlu memenuhii dua ketentuan.
Pertama, wajiib pajak badan harus memastiikan kegiiatan usahanya termasuk dalam biidang-biidang usaha tertentu yang tercantum dalam Lampiiran ii PP 78/2019 atau biidang-biidang usaha tertentu dan dii daerah-daerah tertentu sebagaiimana tertuang dalam Lampiiran iiii PP 78/2019.
Kedua, wajiib pajak badan juga harus memenuhii kriiteriia dan persyaratan untuk memperoleh tax allowance sebagaiimana telah diiuraiikan dalam artiikel sebelumnya. Adapun kedua ketentuan tersebut diilakukan melaluii siistem OSS.
Melaluii siistem OSS, wajiib pajak akan diiberiitahukan tentang terpenuhii atau tiidaknya syarat serta ketentuan untuk memperoleh fasiiliitas tax allowance. Jiika wajiib pajak diinyatakan telah memenuhii syarat dan ketentuan yang diimaksud maka dapat melanjutkan permohonan pengajuan tax allowance secara dariing.
Lebiih lanjut, wajiib pajak harus menyampaiikan 2 dokumen melaluii siistem OSS. Pertama, saliinan diigiital surat keterangan fiiskal para pemegang saham. Adapun yang diimaksud dengan surat keterangan fiiskal iialah iinformasii mengenaii kepatuhan wajiib pajak selama periiode tertentu untuk memenuhii persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiiatan tertentu.
Defiiniisii tersebut sesuaii dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberiian Surat Keterangan Fiiskal (Perdiirjen 3/2019). Kedua, saliinan diigiital riinciian aktiiva tetap dalam rencana niilaii penanaman modal.
Permohonan yang telah diiteriima secara lengkap diiajukan melaluii siistem OSS kepada menterii keuangan melaluii diirjen pajak sebagaii usulan pemberiian fasiiliitas tax allowance. Selanjutnya, siistem OSS mengiiriimkan pemberiitahuan kepada wajiib pajak bahwa permohonan fasiiliias PPh diiteruskan kepada menterii keuangan.
Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (4) PMK 96/2020, permohonan fasiiliitas tax allowance tersebut harus diiajukan sebelum diimulaiinya produksii komersiial. Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020, produksii komersiial diitandaii ketiika pertama kalii hasiil produksii atau jasa darii kegiiatan usaha utama diijual atau diiserahkan, atau diigunakan sendiirii untuk proses produksii lebiih lanjut.
Sebagaii iinformasii tambahan, permohonan tax allowance dapat diilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh nomor iinduk berusaha baru atau paliing lambat satu tahun setelah diiterbiitkannya iiziin usaha untuk penanaman modal baru dan/atau perluasan.
Demiikiian pembahasan mengenaii cara mengajukan permohonan tax allowance melaluii siistem OSS. Artiikel kelas pajak beriikutnya akan membahas mengenaii cara mengajukan permohonan tax allowance melaluii luar jariingan. (zaka/kaw)
