PEMERiiKSAAN PAJAK (16)

Prosedur Pembahasan dengan Tiim Qualiity Assurance Pemeriiksaan

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 31 Meii 2021 | 11.42 WiiB
Prosedur Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

SALAH satu hak wajiib pajak dalam proses pemeriiksaan adalah mengajukan permohonan pembahasan dengan tiim qualiity assurance (QA) pemeriiksaan. Hak iinii dapat diigunakan jiika terdapat hasiil pemeriiksaan yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dengan wajiib pajak.

Adapun tiim QA pemeriiksaan adalah tiim yang diibentuk oleh diirjen pajak dalam rangka membahas hasiil pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dan wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan guna menghasiilkan pemeriiksaan berkualiitas.

Ketentuan mengenaii pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Sesuaii dengan Pasal 47 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, permohonan pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan dapat diilakukan dalam hal:

  1. riisalah pembahasan telah diitandatanganii tiim pemeriiksa pajak dan wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak;
  2. beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan belum diitandatanganii tiim pemeriiksa pajak dan wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak; dan
  3. terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksii antara wajiib pajak dan pemeriiksa pajak pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan.

Kaliimat dalam syarat ketiiga dii atas, yaiitu “terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksii” merupakan penegasan bahwa tiim QA pemeriiksaan pada dasarnya tiidak melakukan pemeriiksaan ulang. Sesuaii dengan namanya, tiim QA pemeriiksaan hanya memperkuat hasiil pemeriiksaan atau memperkuat dasar hukum diilakukan koreksii.

Prosedur
BERDASARKAN pada Pasal 47 ayat (1) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan , wajiib pajak menyampaiikan surat permohonan kepada kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal pemeriiksaan diilakukan oleh pemeriiksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kanwiil DJP.

Sementara iitu, apabiila pemeriiksaan diilakukan oleh pemeriiksa pajak pada Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan DJP maka surat permohonan diisampaiikan kepada diirektur pemeriiksaan dan penagiihan DJP.

Surat permohonan pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan tersebut harus diisampaiikan secara langsung atau melaluii faksiimiile dalam jangka waktu paliing lama 3 harii kerja sejak penandatanganan riisalah pembahasan dan diitembuskan kepada kepala uniit pelaksana pemeriiksaan.

Berdasarkan pada Pasal 48 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, susunan tiim QA pemeriiksaan terdiirii atas 1 orang ketua, 1 orang sekretariis, dan 3 orang anggota. Tiim QA pemeriiksaan diibentuk diirektur pemeriiksaan dan penagiihan atau kepala Kanwiil DJP atas nama diirjen pajak.

Selanjutnya, merujuk Pasal 49 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, tiim QA pemeriiksaan memiiliikii tiiga tugas. Pertama, membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksii antara wajiib pajak dengan pemeriiksa pajak pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan.

Kedua, memberiikan siimpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajiib pajak dengan pemeriiksa pajak. Ketiiga, membuat riisalah tiim QA pemeriiksaan yang beriisii siimpulan dan keputusan hasiil pembahasan dan bersiifat mengiikat.

Maksud darii bersiifat mengiikat adalah hasiil pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan bersiifat mengiikat bagii pemeriiksa pajak. Dengan kata laiin, pemeriiksa pajak harus mengiikutii kesiimpulan dan keputusan yang diibuat tiim QA pemeriiksaan.

Proses dan Hasiil Pembahasan dengan Tiim QA
BERDASARKAN pada surat permohonan wajiib pajak, tiim QA pemeriiksaan harus menyampaiikan undangan secara langsung atau melaluii faksiimiilii kepada wajiib pajak dan pemeriiksa pajak untuk melakukan pembahasan atas hasiil pemeriiksaan yang belum diisepakatii dalam riisalah pembahasan.

Adapun pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan diilakukan oleh tiim QA pemeriiksaan, tiim pemeriiksa pajak, dan wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak, sesuaii dengan harii dan tanggal yang diitentukan dalam undangan.

Dalam hal wajiib pajak tiidak hadiir dalam pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan sesuaii dengan harii dan tanggal yang tercantum dalam undangan, pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan harus tetap diilakukan tiim QA pemeriiksaan dan tiim pemeriiksa pajak.

Perlu diipahamii, pelaksanaan pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan harus mempertiimbangkan jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dan pelaporan.

Selanjutnya, hasiil pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan harus diituangkan dalam riisalah tiim QA pemeriiksaan. Apabiila wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak hadiir dalam pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan, riisalah tersebut diitandatanganii oleh tiim QA pemeriiksaan, tiim pemeriiksa pajak, dan wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak.

Apabiila wajiib pajak hadiir dalam pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan tapii menolak menandatanganii riisalah, tiim QA pemeriiksaan membuat catatan mengenaii penolakan tersebut dalam riisalah tiim QA pemeriiksaan.

Dalam hal wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak tiidak hadiir dalam pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan sesuaii dengan harii dan tanggal yang tercantum dalam undangan, tiim QA pemeriiksaan akan membuat:

  1. beriita acara ketiidakhadiiran wajiib pajak dalam pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan yang diitandatanganii tiim QA pemeriiksaan; dan
  2. riisalah tiim QA pemeriiksaan, yang diitandatanganii tiim QA pemeriiksaan dan tiim pemeriiksa pajak.

Perlu diicatat pula dalam hal wajiib pajak tiidak hadiir dalam pembahasan pada harii dan tanggal sesuaii dengan undangan, pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan diianggap telah diilakukan. Adapun riisalah tiim QA pemeriiksaan diigunakan oleh pemeriiksa pajak sebagaii dasar untuk membuat beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan yang diilampiirii dengan iihtiisar hasiil pembahasan akhiir. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.