PEMERiiKSAAN PAJAK (2)

Memahamii Ruang Liingkup Pemeriiksaan Pajak

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 22 Februarii 2021 | 16.10 WiiB
Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

RUANG liingkup pemeriiksaan pajak dii iindonesiia diibedakan menjadii dua jeniis, yaiitu pemeriiksaan lapangan dan pemeriiksaan kantor. Hal iinii diiatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah diiubah beberapa kalii terakhiir dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciipta Kerja (UU KUP).

Bagiian penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan:

Pemeriiksaan dapat diilakukan dii kantor (Pemeriiksaan Kantor) atau dii tempat Wajiib Pajak (Pemeriiksaan Lapangan) yang ruang liingkup pemeriiksaannya dapat meliiputii satu jeniis pajak, beberapa jeniis pajak, atau seluruh jeniis pajak, baiik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.

Kemudiian, defiiniisii darii kedua jeniis pemeriiksaan lebiih lanjut diiatur dalam aturan pelaksana pemeriiksaan, yaiitu melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan yang telah diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 iinii kemudiian diiubah dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Ciipta Kerja.

Diitiinjau darii defiiniisii, pemeriiksaan lapangan adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak. Sementara iitu, pemeriiksaan kantor adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii kantor Diitjen Pajak (DJP).

Selaiin darii defiiniisii, terdapat perbedaan antara pemeriiksaan lapangan dan pemeriiksaan kantor. Beriikut penjelasannya.

Pemeriiksaan Lapangan
PEMERiiKSAAN lapangan umumnya diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 6 bulan. Jangka waktu tersebut terhiitung sejak Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan diiberiikan atau diisampaiikan ke wajiib pajak bersangkutan hiingga tanggal Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan Pajak (SPHP) diisampaiikan ke wajiib pajak.

Namun demiikiian, sesuaii dengan Pasal 16 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, pemeriiksaan lapangan iinii dapat diiperpanjang 2 bulan. Perpanjangan biisa diilakukan apabiila terjadii hal beriikut. Pertama, pemeriiksaan lapangan diiperluas ke masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak laiinnya.

Kedua, terdapat konfiirmasii atau permiintaan data dan/atau keterangan kepada piihak ketiiga. Ketiiga, ruang liingkup pemeriiksaan lapangan meliiputii seluruh jeniis pajak. Keempat, berdasarkan pertiimbangan kepala uniit pelaksana pemeriiksaan. Keempatnya tiidak bersiifat akumulatiif.

Selaiin iitu, terdapat jangka waktu yang berbeda untuk wajiib pajak kontraktor kontrak kerja sama miinyak dan gas bumii, wajiib pajak dalam satu grup, atau wajiib pajak yang teriindiikasii melakukan transaksii transfer priiciing atau transaksii khusus laiin yang memungkiinkan adanya rekayasa transaksii keuangan.

Pemeriiksaan lapangan yang diilakukan terhadap wajiib pajak dengan kriiteriia dii atas dapat diiperpanjang untuk jangka waktu paliing lamanya 6 bulan dan dapat diilakukan paliing banyak 3 kalii sesuaii dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujiian.

Pemeriiksaan Kantor
SEBAGAiiMANA telah diisebutkan dii atas, pemeriiksaan kantor merupakan pemeriiksaan yang diilakukan dii kantor Diitjen Pajak. Berbeda dengan pemeriiksaan lapangan, pemeriiksaan kantor diilakukan dalam waktu paliing lama 4 bulan terhiitung sejak tanggal wajiib pajak memenuhii surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor sampaii dengan dengan SPHP diisampaiikan ke wajiib pajak.

Mengacu pada Pasal 17 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, pemeriiksaan kantor juga dapat diiperpanjang paliing lama 2 bulan, kecualii untuk pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan dengan pemeriiksaan kantor tiidak biisa diiperpanjang.

Sama persiis dengan pemeriiksaan lapangan, perpanjangan jangka waktu pengujiian pemeriiksaan kantor diilakukan dalam hal-hal beriikut iinii. Pertama, pemeriiksaan lapangan diiperluas ke masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak laiinnya.

Kedua, terdapat konfiirmasii atau permiintaan data dan/atau keterangan kepada piihak ketiiga. Ketiiga, ruang liingkup pemeriiksaan lapangan meliiputii seluruh jeniis pajak. Keempat, berdasarkan pertiimbangan kepala uniit pelaksana pemeriiksaan.

Jiika diilakukan perpanjangan jangka waktu pengujiian pemeriiksaan lapangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 16 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021 atau pemeriiksaan kantor sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, kepala uniit pelaksana pemeriiksaan harus menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pengujiian secara tertuliis kepada wajiib pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.