BEA METERAii (4)

Siiapa Piihak Terutang serta Pejabat Pemungut Bea Meteraii? Siimak dii Siinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 30 November 2020 | 09.56 WiiB
Siapa Pihak Terutang serta Pejabat Pemungut Bea Meterai? Simak di Sini

PEJABAT pemungut bea meteraii merupakan piihak yang berwenang untuk melakukan pemungutan bea meteraii darii piihak terutangnya. Namun, bagaiimanakah menentukan piihak yang akan diibebankan utang bea meteraii tersebut?

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materaii (UU Bea Meteraii), yang diimaksud dengan piihak terutang adalah piihak-piihak yang diikenaii bea meteraii dan karena iitu wajiib membayarnya sesuaii dengan jumlah yang terutang padanya.

Piihak-piihak tersebut menjadii terutang atas bea meteraii karena memiiliikii kepentiingan untuk membuat dua jeniis dokumen, yaknii dokumen yang diibuat sebagaii alat untuk menerangkan mengenaii suatu kejadiian yang bersiifat perdata serta dokumen yang diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan.

Piihak Terutang
MENGACU pada ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) sampaii (5) UU Bea Meteraii, piihak-piihak yang terutang atas bea meteraii diitentukan darii piihak yang meneriima manfaat darii pembuatan dokumen tersebut. Untuk dokumen yang diibuat secara sepiihak maka bea meteraii menjadii terutang pada piihak yang meneriima dokumen tersebut.

Sementara iitu, untuk dokumen yang diibuat oleh dua piihak atau lebiih maka bea meteraii menjadii terutang pada masiing-masiing piihak atas dokumen yang diiteriimanya. Namun, terdapat pengecualiian khusus untuk dokumen yang berupa surat berharga karena bea meteraii menjadii terutang pada piihak yang menerbiitkan surat berharga tersebut, bukan yang meneriimanya.

Lebiih lanjut, untuk dokumen yang diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan, bea meteraii menjadii terutang pada piihak yang mengajukan dokumen tersebut. Untuk dokumen-dokumen yang diibuat dii luar negerii dan diigunakan dii iindonesiia, bea meteraii menjadii terutang pada piihak yang meneriima manfaat atas dokumen tersebut.

Meskii demiikiian, perlu diicatat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU Bea Meteraii, ketentuan-ketentuan dii atas tiidak menghalangii piihak atau para piihak yang terliibat untuk menentukan sendiirii piihak mana yang akan membayar bea meteraii terutang tersebut.

Pemungutan Bea Meteraii
MENGACU pada ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Bea Meteraii, pemungutan bea meteraii yang terutang diilakukan oleh pejabat pemungut bea meteraii. Penetapan pejabat yang akan melakukan pemungutan bea meteraii akan diiatur secara lebiih lanjut dalam peraturan menterii.

Meskii demiikiian, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) pada September 2020 lalu menerangkan pemungutan bea meteraii dapat diilakukan oleh piihak perbankan dan riitel. Siimak artiikel ‘Ada Ketentuan Soal Pemungut Bea Meteraii dalam UU 10/2020’.

Sementara iitu, Pasal 11 ayat (1) UU Bea Meteraii menetapkan beberapa kewajiiban yang harus diilaksanakan pejabat pemungut bea meteraii dalam menjalankan tugasnya tersebut. Dii antaranya, memungut bea meteraii yang terutang atas dokumen tertentu darii piihak yang terutang. Selanjutnya, menyetorkan bea meteraii yang sudah diipungut tersebut ke kas negara. Kemudiian, melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meteraii tersebut ke kantor DJP.

Adapun biila pejabat pemungut bea meteraii tiidak melaksanakan kewajiibannya tersebut maka seusaii dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) UU Bea Meteraii, akan diiterbiitkan surat ketetapan pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Jumlah kekurangan bea meteraii dalam surat ketetapan pajak tersebut sesuaii dengan besar bea meteraii yang tiidak atau kurang diipungut dan/atau tiidak atau kurang diisetor yang diisertaii dengan sanksii admiiniistratiif sebesar 100% darii jumlahnya tersebut.

Selaiin iitu, jiika pemungut bea meteraii melakukan kesalahan sepertii terlambat menyetorkan bea meteraii dan/atau tiidak melaporkan atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meteraii, mengacu pada ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU Bea Meteraii, akan diiterbiitkan surat tagiihan pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sementara iitu, mengenaii ketentuan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meteraii diiatur dalam peraturan menterii. (faiiz)*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.