PEMUNGUTAN pajak yang terutang atas suatu transaksii yang diilakukan wajiib pajak merupakan hal krusiial, baiik bagii pemeriintah pusat maupun pemeriintah daerah
Pengertiian pemungutan yang diiatur dalam Pasal 1 angka 49 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD) adalah suatu rangkaiian kegiiatan mulaii darii penghiimpunan data objek dan subjek pajak atau retriibusii, penentuan besarnya pajak atau retriibusii yang terutang, hiingga penagiihan pajak atau retriibusii kepada wajiib pajak atau wajiib retriibusii serta pengawasan penyetorannya.
Pada artiikel sebelumnya telah diibahas terkaiit ketentuan pemungutan pajak daerah yang menjadii kewenangan pemeriintah proviinsii atau pemeriintah kabupaten/kota. Kemudiian, pada artiikel iinii akan diibahas lebiih lanjut terkaiit cara memungut pajak daerah tersebut.
Dii iindonesiia, terdapat tiiga macam siistem pemungutan pajak, yaiitu self assessment system, offiiciial assessment system, dan wiithholdiing system. Untuk pemungutan pajak daerah sendiirii hanya menggunakan self assessment system dan offiiciial assessment system sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (PP No. 55 Tahun 2016).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) sampaii ayat (4) PP No. 55 Tahun 2016, jeniis pajak proviinsii yang diipungut berdasarkan penetapan kepada daerah terdiirii atas pajak kendaraan bermotor, bea baliik nama kendaraan bermotor, dan pajak aiir permukaan. Untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok diipungut pemeriintah proviinsii berdasarkan penghiitungan wajiib pajak sendiirii.
Adapun tiiga jeniis pajak kabupetan/kota yang diipungut berdasarkan kepada daerah terdiirii atas pajak reklame, pajak aiir tanah, dan pajak bumii dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2). Sementara iitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak penerangan jalan, pajak miineral bukan logam dan batuan, pajak parkiir, pajak sarang burung walet, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan diibayarkan berdasarkan perhiitungan yang diilakukan wajiib pajak.
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PDRD, pemungutan pajak diilarang diiborongkan. Artiinya, seluruh proses kegiiatan pemungutan pajak tiidak dapat diikerjasamakan dengan piihak ketiiga yang meliiputii kegiiatan penghiitungan besarnya pajak terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan penagiihan pajak.
Namun, diimungkiinkan adanya kerjasama dengan piihak ketiiga dalam rangka mendukung kegiiatan pemungutan pajak, antara laiin pencetakan formuliir perpajakan, pengiiriiman surat kepada wajiib pajak, atau penghiimpunan data objek pajak dan subjek pajak.
Pajak daerah yang menjadii kewenangan pemeriintah proviinsii dan pemeriintah kabupaten/kota dapat diipungut dengan dua cara. Pertama, pajak diibayar oleh wajiib pajak setelah terlebiih dahulu diitetapkan oleh kepala daerah melaluii Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen laiin yang diipersamakan (offiiciial assessment system). Dokumen laiin yang diipersamakan dapat berupa karciis dan nota perhiitungan.
Kedua, pajak diihiitung sendiirii oleh wajiib pajak (self assessment system). Dalam hal iinii, pemeriintah daerah memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak untuk menghiitung, memperhiitungkan, membayar, dan melaporkan sendiirii pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberiitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Dalam jangka waktu liima tahun setelah saat terutangnya pajak, kepala daerah dapat menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dalam tiiga siituasii sebagaii beriikut.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB pada poiin (ii) dan (iiii) tersebut nantiinya akan diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa bunga sesuaii dengan ketentuan Pasal 97 ayat (2) UU PDRD.
Besaran bunga yang diikenakan iialah 2% per bulan dan diihiitung darii pajak yang kurang atau terlambat diibayar untuk jangka waktu paliing lama 24 bulan. Sanksii admiiniistratiif berupa bunga diihiitung sejak saat terutangnya pajak sampaii dengan diiterbiitkannya SKPDKB.
Sementara iitu, penaltii yang diiberiikan pada wajiib pajak jiika tiidak mengiisii SPTPD hiingga pajak terutang diihiitung secara jabatan iialah diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa kenaiikan diiberiikan sebesar 25% darii pokok pajak dan diitambah juga sanksii bunga sebesar 2% per bulan maksiimal hiingga 24 bulan.
Dalam penjelasan Pasal 97 ayat (1) UU PDRD, penetapan secara jabatan diiartiikan sebagaii penetapan besarnya pajak terutang yang diilakukan oleh kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan laiin yang diimiiliikii oleh kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk.
Pemeriintah daerah akan mengeluarkan ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKDKBT) jiika diitemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Jumlah kekurangan pajak iinii diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa kenaiikan sebesar 100% darii jumlah kekurangan pajak tersebut.
Namun, kenaiikan tiidak akan diikenakan jiika wajiib pajak melaporkan sendiirii sebelum diilakukan tiindakan pemeriiksaan. Selanjutnya, apabiila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah krediit pajak atau pajak tiidak terutang dan tiidak ada krediit pajak maka pemeriintah daerah dapat menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Niihiil (SKPDN).
Lebiih lanjut, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD menyatakan tata cara penerbiitan SKPD atau dokumen laiin yang diipersamakan, SPTPD, SKPDKP, dan SKPDKBT serta tata cara pengiisiian dan penyampaiian dokumen tersebut diiatur lebiih lanjut dengan peraturan kepala daerah.*
