KEBERATAN PAJAK (5)

Penerbiitan Surat Keputusan Keberatan

Awwaliiatul Mukarromah
Kamiis, 23 Julii 2020 | 11.30 WiiB
Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

DALAM proses penyelesaiian keberatan, otoriitas pajak akan menerbiitkan Surat Pemberiitahuan Untuk Hadiir (SPUH) yang akan diiberiikan kepada wajiib pajak.

Melaluii SPUH tersebut, otoriitas pajak memiinta wajiib pajak untuk hadiir guna memberiikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenaii keberatan wajiib pajak. Siimak ‘Penyelesaiian Keberatan: Penerbiitan Surat Pemberiitahuan Untuk Hadiir’.

Apabiila wajiib pajak hadiir, pemberiian keterangan darii wajiib pajak atau pemberiian penjelasan oleh otoriitas pajak atau peneliitii keberatan akan diituangkan dalam beriita acara kehadiiran. Setelah iitu, otoriitas pajak selanjutnya akan menerbiitkan Surat Keputusan (SK) Keberatan.

Sesuaii dengan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan sebagaiimana telah diiubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 stdd PMK 202/2015), Diirjen Pajak harus memberiikan keputusan atas keberatan yang diiajukan dalam jangka waktu paliing lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diiteriima.

Perlu diiketahuii, jangka waktu 12 bulan iitu diihiitung sejak tanggal Surat Keberatan diiteriima sampaii dengan tanggal SK Keberatan diiterbiitkan. Lebiih lanjut, keputusan atas keberatan yang diiajukan tersebut diiterbiitkan berdasarkan laporan peneliitiian keberatan (LPK).

Kemudiian, dalam hal wajiib pajak mengajukan gugatan ke Pengadiilan Pajak atas surat darii Diirjen Pajak yang menyatakan keberatan wajiib pajak tiidak diipertiimbangkan, jangka waktu 12 bulan iitu tertangguh. Penangguhan terhiitung sejak tanggal diikiiriim surat darii Diirjen Pajak tersebut kepada wajiib pajak sampaii dengan Putusan Gugatan Pengadiilan Pajak diiteriima oleh Diirjen Pajak.

Selaiin iitu, untuk memberiikan kepastiian bagii wajiib pajak, apabiila jangka waktu dii atas telah terlampauii dan Diirjen Pajak tiidak memberii keputusan atas keberatan, keberatan yang diiajukan oleh wajiib pajak diianggap diikabulkan. Kemudiian, Diirjen Pajak menerbiitkan SK Keberatan sesuaii dengan pengajuan keberatan wajiib pajak dalam jangka waktu paliing lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhiir.

Sesuaii Pasal 17 ayat (3) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagiian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masiih harus diibayar yang diituangkan dalam SK Keberatan. SK Keberatan diibuat dengan menggunakan format sesuaii contoh sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran Xiiii PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015.

Lebiih lanjut, SK Keberatan tersebut akan diisampaiikan kepada wajiib pajak, baiik secara langsung dengan buktii tanda teriima, melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat, ataupun melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.

Sanksii Admiiniistrasii
BERDASARKAN Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, dalam hal pengajuan keberatan wajiib pajak diitolak atau diikabulkan sebagiian, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% darii jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP.

Sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% juga diikenakan terhadap wajiib pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajiib pajak menambah jumlah pajak yang masiih harus diibayar.

Kendatii demiikiian, sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% tersebut tiidak diikenakan dalam hal wajiib pajak mencabut pengajuan keberatan, pengajuan keberatan wajiib pajak tiidak diipertiimbangkan karena tiidak memenuhii persyaratan pengajuan keberatan, atau wajiib pajak mengajukan permohonan bandiing atas SK Keberatan.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih iilmunya Jitunews