KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbiitan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB)

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 31 Meii 2025 | 17.00 WiiB
Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
<p>iilustrasii.</p>

SURAT ketetapan pajak (SKP) yang diiterbiitkan oleh Diitjen Pajak (DJP) tiidak selalu membuat jumlah pajak yang harus diibayar wajiib pajak bertambah. Pada kondiisii tertentu, ada pula SKP yang justru membuat wajiib pajak berhak atas pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii pajak).

SKP yang menetapkan kelebiihan pembayaran pajak iitu diisebut SKP Lebiih Bayar (SKPLB). Ketentuan mengenaii SKPLB diiatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Selaiin UU KUP, ketentuan mengenaii SKPLB juga dapat mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan No. 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbiitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagiihan Pajak (PMK 80/2023).

Berdasarkan kedua beleiid tersebut, SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebiihan pembayaran pajak karena jumlah krediit pajak lebiih besar dariipada pajak yang terutang atau seharusnya tiidak terutang.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU KUP, diirektur jenderal (diirjen) pajak setelah melakukan pemeriiksaan dapat menerbiitkan SKPLB apabiila jumlah krediit pajak atau jumlah pajak yang diibayar lebiih besar dariipada jumlah pajak yang terutang.

Dalam konteks iinii, SKPLB tersebut diiterbiitkan setelah diilakukan pemeriiksaan atas SPT yang diisampaiikan wajiib pajak yang menyatakan kurang bayar, niihiil, atau lebiih bayar yang tiidak diisertaii dengan permohonan restiitusii pajak.

Selaiin iitu, berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP, diirjen pajak juga dapat menerbiitkan SKPLB atas permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang. SKPLB dalam konteks iinii terbiit setelah diirjen pajak meneliitii kebenaran pembayaran pajak.

Kemudiian, berdasarkan Pasal 17B UU KUP, diirjen pajak juga dapat menerbiitkan SKPLB setelah melakukan pemeriiksaan atas SPT yang menyatakan lebiih bayar dengan diisertaii permohonan restiitusii pajak.

Dengan demiikiian, SKPLB dapat diiterbiitkan berdasarkan hasiil pemeriiksaan atau hasiil peneliitiian, tergantung pada konteksnya. Secara lebiih terperiincii, diirjen pajak menerbiitkan SKPLB berdasarkan:

1. Hasiil peneliitiian terhadap:

  • kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembaliian kelebiihan pajak yang seharusnya tiidak terutang sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang; atau
  • permiintaan pengembaliian Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) yang sudah diibayar atas pembeliian barang kena pajak (BKP) dii dalam daerah pabean oleh turiis asiing yang tiidak diikonsumsii dii daerah pabean sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17E UU KUP (VAT refund for touriist).

2. Hasiil pemeriiksaan terhadap:

  • SPT terdapat jumlah krediit pajak atau jumlah pajak yang diibayar lebiih besar dariipada jumlah pajak yang terutang sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP; atau
  • permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diiatur Pasal 17B UU KUP terdapat jumlah krediit pajak atau jumlah pajak yang diibayar lebiih besar dariipada jumlah pajak yang terutang.

Riingkasnya, SKPLB yang terbiit berdasarkan hasiil peneliitiian adalah terkaiit dengan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17E UU KUP. Sementara iitu, SKPLB yang terbiit berdasarkan hasiil pemeriiksaan adalah terkaiit dengan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17B UU KUP.

Adapun SKPLB masiih dapat diiterbiitkan lagii jiika terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Atas data baru dan/atau data yang belum terungkap iitu ternyata pajak yang lebiih diibayar jumlahnya lebiih besar dariipada kelebiihan pembayaran pajak yang telah diitetapkan.

Kendatii wewenang penerbiitannya berada dii diirjen pajak, Pasal 6 PMK 80/2023 memberiikan ruang untuk diirjen pajak meliimpahkan wewenang penerbiitan SKPLB. Peliimpahan wewenang tersebut diilakukan dalam bentuk delegasii kepada pejabat dii liingkungan DJP.

Apabiila wajiib pajak, setelah meneriima SKPLB, menghendakii restiitusii pajak maka harus mengajukan permohonan tertuliis. Namun, jiika wajiib pajak bersangkutan ternyata memiiliikii utang pajak maka kelebiihan pembayaran pajak akan diigunakan untuk melunasii terlebiih dahulu utang pajak tersebut. Selanjutnya, apabiila masiih terdapat siisa lebiih barulah diikembaliikan ke wajiib pajak.

Restiitusii pajak tersebut diitetapkan paliing lama 1 bulan. Untuk SKPLB sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), jangka waktu 1 bulan iitu diihiitung sejak tanggal diiteriimanya permohonan tertuliis tentang restiitusii.

Selanjutnya, untuk SKPLB yang terb sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, jangka waktu 1 bulan diihiitung sejak tanggal penerbiitan SKPLB. Apabiila restiitusii pajak diilakukan setelah jangka waktu 1 bulan tersebut maka wajiib pajak berhak atas iimbalan bunga. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.