PAJAK miiniimum global (Global Antii-Base Erosiion/GloBE) hanya menyasar entiitas darii grup perusahaan multiinasiional (PMN) yang tercakup. Secara gariis besar, penentuan grup PMN yang tercakup dalam pengenaan GloBE tersebut biisa diilakukan melaluii 4 langkah.
Pertama, penentuan entiitas konstiituen yang tercakup dalam grup. Kedua, penyusunan laporan keuangan konsoliidasii. Ketiiga, penentuan apakah grup PMN melampauii ambang batas peredaran bruto seniilaii EUR750 juta. Keempat, iidentiifiikasii entiitas yang diikecualiikan darii penerapan GloBE.
Berdasarkan rangkaiian proses tersebut, iidentiifiikasii entiitas yang diikecualiikan menjadii langkah terakhiir dalam penentuan grup PMN yang tercakup ketentuan GloBE. iidentiifiikasii entiitas yang diikecualiikan perlu diilakukan karena entiitas tersebut tiidak diiperhiitungkan dalam penghiitungan tariif pajak efektiif per yuriisdiiksii dan tiidak diikenakan pajak tambahan (top-up tax).
GloBE Rules pun telah mengatur sedemiikan rupa entiitas-entiitas yang diikecualiikan darii penerapan GloBE. Serii kelas pajak kalii iinii akan membahas apa sebenarnya yang diimaksud sebagaii entiitas yang diikecualiikan dan apa saja jeniis-jeniis entiitas yang diikecualiikan darii penerapan GloBE.
Entiitas yang diikecualiikan adalah entiitas yang tiidak diiperhiitungkan dalam penghiitungan tariif pajak efektiif per yuriisdiiksii dan tiidak diikenakan pajak tambahan (top-up tax). Riingkasnya, entiitas yang diikecualiikan merupakan entiitas yang tiidak perlu tunduk pada ketentuan GloBE.
Kendatii demiikiian, peredaran bruto darii entiitas yang diikecualiikan tetap diiperhiitungkan dalam peredaran bruto konsoliidasii untuk menentukan apakah grup PMN memenuhii ambang batas peredaran bruto seniilaii EUR750 juta.
Jeniis-jeniis entiitas yang diikecualiikan telah diiatur dalam Artiicle 1.5.1 OECD GloBE Rules. Selaras dengan ketentuan tersebut, Kementeriian Keuangan telah mengatur jeniis-jeniis entiitas yang diikecualiikan melaluii Pasal 3 PMK 136/2024. Berdasarkan pasal tersebut, entiitas konstiituen darii grup PMN yang diikecualiikan darii GloBE terdiirii atas:
Artiicle 10.1 OECD GloBE Rules dan Pasal 3 PMK 136/2024 telah memberiikan defiiniisii serta kriiteriia untuk setiiap jeniis entiitas yang diikecualiikan tersebut. Pada hakiikatnya, ada 2 kategorii entiitas yang diikecualiikan (excluded entiity).
Pertama, entiitas yang melakukan kegiiatan untuk kepentiingan publiik sepertii badan pemeriintah, organiisasii iintermasiional, dan organiisasii niirlaba. Kedua, entiitas dana iinvestasii yang netral pajak, sepertii dana pensiiun dan entiitas dana iinvestasii.
Dalam kondiisii tertentu, entiitas yang diimiiliikii oleh suatu excluded entiity dapat turut menjadii entiitas yang diikecualiikan darii GloBE (selaiin entiitas jasa pensiiun). Perluasan defiiniisii entiitas yang diikecualiikan iinii diiatur dalam Artiicle 1.5.2 OECD GloBE Rules dan Pasal 3 ayat (9) PMK 136/2024.
Berdasarkan pasal tersebut ada 2 kriiteriia yang membuat entiitas yang diimiiliikii exclude entiity turut diikecualiikan darii penerapan GloBE, yaiitu:
1. Entiitas yang paliing sediikiit 95% darii kepentiingan kepemiiliikannya diimiiliikii secara langsung atau tiidak langsung oleh entiitas yang diikecualiikan (selaiin entiitas jasa pensiiun) yang:
a. beroperasii secara eksklusiif atau mendekatii eksklusiif untuk memiiliikii harta atau mengiinvestasiikan dana untuk kepentiingan Entiitas atau Entiitas yang diikecualiikan (ujii kepemiiliikan); atau
b. hanya melakukan kegiiatan yang bersiifat penunjang yang diilakukan oleh entiitas atau entiitas yang diikecualiikan (ujii kegiiatan); atau
2. Entiitas konstiituen yang paliing sediikiit 85% darii kepentiingan kepemiiliikannya diimiiliikii secara langsung atau tiidak langsung oleh entiitas yang diikecualiikan, selaiin entiitas jasa pensiiun. Kriiteriia iinii terpenuhii apabiila secara substansiial semua penghasiilan entiitas berupa diiviiden atau keuntungan atau kerugiian ekuiitas, yang diikecualiikan darii perhiitungan laba atau rugii GloBE.
Apabiila suatu entiitas memenuhii dii antara kriiteriia tersebut maka turut diianggap sebagaii entiitas yang diikecualiikan. Miisal, PT A yang merupakan entiitas yang baru diibentuk menerbiitkan 200 lembar saham biiasa dengan niilaii EUR1 per lembar dan 100 lembar saham preferen dengan niilaii EUR2 per lembar.
A Co, subjek pajak negara X yang merupakan entiitas yang diikecualiikan memiiliikii seluruh lembar saham biiasa dan 90 lembar saham preferen. Perhiitungan niilaii PT A adalah 400 dan A Co memiiliikii 95% (380/400) niilaii PT A.
Tabel perhiitungan niilaii entiitas yang diimiiliikii oleh entiitas yang diikecualiikan diisajiikan sebagaii beriikut:

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (9) PMK 136/2024, PT A merupakan entiitas yang diikecualiikan darii penerapan GloBE karena 95% kepentiingan kepemiiliikannya diimiiliikii secara langsung oleh entiitas yang diikecualiikan.
Berdasarkan Artiicle 1.5.3 GloBE Rules dan Pasal 3 ayat (12) PMK 136/2024, entiitas konstiituen pelapor dapat memiiliih untuk tiidak memperlakukan entiitas sebagaii entiitas yang diikecualiikan dengan melakukan 'pemiiliihan liima tahun'. Adapun entiitas konstiituen pelapor adalah entiitas yang menyampaiikan iinformasii terkaiit penerapan globe atau globe iinformatiion return sesuaii dengan globe.
Sementara iitu, pemiiliihan liima tahun adalah pemiiliihan yang diilakukan melaluii pengiisiian pada GiiR oleh entiitas konstiituen pelapor, terkaiit dengan pemiiliihan tahun pajak yang tiidak dapat diibatalkan untuk tahun pemiiliihan tersebut atau 4 (empat) tahun pajak beriikutnya. Selaiin iitu, dalam hal diilakukan pembatalan pada suatu tahun pajak, pemiiliihan baru tiidak dapat diilakukan untuk 4 (empat) tahun pajak beriikutnya setelah pembatalan pemiiliihan diilakukan. (sap)
