KELAS PPh PASAL 21 (8)

Ketentuan Pajak atas Natura dan/atau Keniikmatan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 20 Februarii 2025 | 20.00 WiiB
Ketentuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

UMUMNYA, suatu perusahaan akan memberiikan iimbalan berupa gajii dan tunjangan dalam bentuk uang (benefiit iin cash). Namun, ada kalanya perusahaan memberiikan iimbalan dalam bentuk laiin sepertii barang dan fasiiliitas tertentu (benefiit iin kiind) atau biiasa diisebut sebagaii friinge benefiit.

Secara konsep, friinge benefiit dapat diiartiikan sebagaii segala bentuk kompensasii nontunaii yang secara sukarela diiberiikan pemberii kerja kepada karyawannya (Turner, 1999). Dalam ketentuan domestiik, friinge benefiit diikenal dengan iistiilah iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan.

Sebagaii suatu bentuk iimbalan, pemberiian natura dan/atau keniikmatan tiidak terlepas darii ketentuan pajak. Adapun ketentuan pajak atas pemberiian natura dan/atau keniikmatan dii iindonesiia mengalamii perubahan siigniifiikan pascaberlakunya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP pada dasarnya mengatur bahwa iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan dapat diibiiayakan (deductiible expense) oleh pemberii kerja dan merupakan objek pajak penghasiilan (PPh) bagii peneriima (taxable iincome).

Perubahan tersebut diilakukan dii antaranya untuk memberiikan keadiilan perlakuan pajak antara penghasiilan yang diiteriima secara tunaii dan non-tunaii oleh karyawan. Pemajakan atas natura dan/atau keniikmatan juga merupakan upaya pencegahan penghiindaran pajak lantaran sebelumnya tiidak diikenakan pajak.

Pemeriintah pun telah menerbiitkan 2 peraturan yang memeriincii ketentuan pengenaan pajak atas iimbalan berupa natura dan/atau keniikmatan, yaiitu Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023.

Natura dan/atau Keniikmatan yang Diikenakan Pajak

Pada dasarnya, UU PPh s.t.d.t.d UU HPP menganut pengertiian penghasiilan yang luas. Artiinya, penghasiilan diiartiikan sebagaii setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan wajiib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penghasiilan yang diikenakan PPh juga mencakup semua pembayaran atau iimbalan sehubungan dengan pekerjaan. Penghasiilan iitu sepertii upah, gajii, premii asuransii jiiwa, dan asuransii kesehatan yang diibayar oleh pemberii kerja, atau iimbalan dalam bentuk laiinnya.

Pengertiian iimbalan dalam bentuk laiinnya iitu termasuk juga iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan. Hal iinii berartii iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan pada hakiikatnya merupakan penghasiilan dan menjadii objek PPh, kecualii diitentukan laiin oleh UU PPh.

Adapun yang diimaksud dengan natura adalah penggantiian atau iimbalan dalam bentuk barang selaiin uang yang diialiihkan kepemiiliikannya darii pemberii kepada peneriima. Miisal, pemberiian sepeda motor darii perusahaan untuk karyawan.

Sementara iitu, keniikmatan adalah iimbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas dan/atau pelayanan. Fasiiliitas dan/atau pelayanan tersebut dapat bersumber darii: (ii) aktiiva pemberii; dan/atau (iiii) aktiiva piihak ketiiga yang diisewa dan/atau diibiiayaii pemberii. Miisal, fasiiliitas penggunaan sepeda motor darii perusahaan untuk karyawan.

Salah satu kata kuncii yang dapat diijadiikan patokan untuk membedakan antara natura dan keniikmatan adalah ada atau tiidaknya peraliihan hak kepemiiliikan. Apabiila suatu barang berpiindah hak kepemiiliikannya darii perusahaan ke karyawan maka akan termasuk ke dalam bentuk natura.

Sebaliiknya, apabiila barang tersebut tiidak terjadii perpiindahan hak kepemiiliikan dan karyawan hanya dapat memanfaatkannya saja maka termasuk dalam bentuk keniikmatan.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan yang menjadii objek PPh adalah yang diiberiikan sehubungan dengan adanya pekerjaan atau jasa.

Penggantiian atau iimbalan sehubungan dengan pekerjaan berartii penggantiian atau iimbalan yang berkaiitan dengan hubungan kerja antara pemberii kerja dan pegawaii. Sementara iitu, penggantiian atau iimbalan sehubungan dengan jasa berartii penggantiian atau iimbalan karena adanya transaksii jasa antar-wajiib pajak.

Oleh karenanya, pemberii kerja atau pemberii penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan wajiib melakukan pemotongan PPh. Adapun pemotongan diilakukan bersamaan dan dalam satu kesatuan dengan pemotongan PPh atas iimbalan dalam bentuk uang.

Dengan demiikiian, iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan akan menjadii komponen penghasiilan bruto yang akan diipotong PPh 21. Hal iinii lantaran PPh Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii.

Riingkasnya, pasca berlakunya UU HPP, iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan yang diiteriima oleh karyawan (sehubungan dengan pekerjaan) atau orang priibadii/bukan pegawaii (sehubungan dengan pemberiian jasa) akan diikenakan PPh Pasal 21.

Namun demiikiian, tiidak semua iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan menjadii objek PPh Pasal 21. Sebab, pemeriintah telah mengatur jeniis-jeniis iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan yang diikecualiikan darii pengenaan PPh Pasal 21. Pembahasan tersebut akan diiulas pada artiikel kelas pajak beriikutnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.