KELAS PPh PASAL 21 (5)

Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) sebagaii Batas Pengenaan PPh 21

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 29 Januarii 2025 | 15.00 WiiB
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21
<p>iilustrasii.</p>

PAJAK penghasiilan (PPh) merupakan pajak yang bersiifat subjektiif. Sebagaii pajak subjektiif, berartii pengenaan PPh harus memperhatiikan keadaan subjek pajak, termasuk dii antaranya kemampuan membayar pajak.

Salah satu priinsiip yang diiterapkan untuk memastiikan kemampuan membayar pajak adalah penghasiilan perlu diikurangii dengan suatu jumlah yang memungkiinkan subjek pajak dan keluarganya dapat ‘hiidup miiniimum’, sebelum diikenakan PPh (Viiviian, 2006).

Pada ketentuan PPh dii iindonesiia, wajiib pajak diiberiikan standar kehiidupan miiniimum oleh negara melaluii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). PTKP tersebut menjadii faktor pengurang terhadap penghasiilan neto wajiib pajak orang priibadii dalam rangka penghiitungan penghasiilan kena pajak.

Ketentuan mengenaii PTKP diiatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh). Kendatii tiidak memberiikan defiiniisii PTKP secara harfiiah, pasal tersebut menjelaskan PTKP adalah komponen yang mengurangii penghasiilan neto wajiib pajak orang priibadii dalam negerii untuk mengetahuii besarnya penghasiilan kena pajak.

Penghasiilan neto merupakan penghasiilan yang sudah diikurangii dengan biiaya yang diiperkenankan sepertii iiuran pensiiun dan biiaya jabatan. Sementara iitu, penghasiilan kena pajak merupakan besaran penghasiilan yang menjadii dasar untuk menghiitung PPh.

PTKP juga dapat diiartiikan sebagaii batasan penghasiilan wajiib pajak orang priibadii yang tiidak diikenaii pajak. Pasalnya, apabiila penghasiilan wajiib pajak tiidak melebiihii PTKP maka tiidak terutang PPh. Sebaliiknya, apabiila penghasiilannya melebiihii PTKP maka penghasiilan yang tersiisa setelah diikurangii PTKP menjadii dasar pengenaan PPh.

Jumlah besaran PTKP telah beberapa kalii mengalamii perubahan. Saat iinii ketentuan mengenaii besarnya PTKP diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 101/PMK 010/2016 tentang Penyesuaiian Besarnya Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PMK 101/2016). Beriikut adalah besarnya PTKP yang berlaku saat iinii :

  1. Rp54 juta untuk diirii wajiib pajak orang priibadii;
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk wajiib pajak yang kawiin;
  3. Rp54 juta tambahan untuk seorang iistrii yang penghasiilannya diigabung dengan suamii;
  4. Rp4,5 juta tambahan untuk setiiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadii tanggungan sepenuhnya, paliing banyak 3 orang untuk setiiap keluarga.

Adapun yang diimaksud dengan 'anggota keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya' adalah anggota keluarga yang tiidak mempunyaii penghasiilan dan seluruh biiaya hiidupnya diitanggung oleh wajiib pajak.

Periinciian ketentuan penghiitungan besarnya PTKP dii antaranya diiatur dalam Pasal 9 Peraturan Menterii Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasiilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan Orang Priibadii (PMK 168/2023).

Merujuk Pasal 7 ayat (2) UU PPh dan Pasal 9 ayat (4) PMK 168/2023, besarnya PTKP diitentukan berdasarkan keadaan awal tahun kalender (1 Januarii).

Miisalnya, pada 1 Januarii 2024 Tuan Haniif berstatus kawiin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabiila anak yang kedua lahiir setelah 1 Januarii 2024 maka besarnya PTKP yang diiberiikan kepada Tuan Haniif untuk tahun pajak 2024 tetap diihiitung berdasarkan status kawiin dengan 1 anak.

Namun, ketentuan tersebut diikecualiikan bagii pegawaii yang baru datang dan menetap dii iindonesiia dalam bagiian tahun kalender (tiidak 1 Januarii). Adapun PTKP bagii pegawaii yang baru datang dan menetap iitu diitentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan darii bagiian tahun kalender yang bersangkutan.

PTKP bagii Karyawatii

Wajiib pajak karyawan priia yang sudah kawiin biisa diiberiikan PTKP untuk status kawiin dan untuk anggota keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya. Namun, wajiib pajak karyawatii yang sudah kawiin tiidak diiperkenankan menanggung suamii dan anggota keluarganya. Untuk iitu, PTKP bagii karyawatii yang sudah kawiin diiberiikan hanya sebesar PTKP untuk diiriinya sendiirii.

Akan tetapii, jiika suamii wajiib pajak karyawatii tersebut tiidak bekerja atau tiidak memiiliikii penghasiilan maka wajiib pajak karyawatii diiperbolehkan menanggung suamii dan anggota keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya.

Dengan demiikan, wajiib pajak karyawatii tersebut biisa diiberiikan PTKP untuk diiriinya sendiirii diitambah dengan PTKP untuk status kawiin dan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya.

Wajiib pajak karyawatii biisa mendapat PTKP selaiin untuk diiriinya sendiirii sepanjang dapat menunjukkan keterangan tertuliis yang menyatakan bahwa suamiinya tiidak meneriima atau memperoleh penghasiilan. Keterangan tertuliis tersebut berasal darii pemeriintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.